25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Massa Minta SP3 Ditinjau Ulang, Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Disoal

MENERIMA: Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan menerima surat pernyataan sikap, disertai bukti baru pada kasus dugaan ijazah palsu dari pimpinan aksi Krisman Zebua.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Bersama Penuntut Keadilan (BPK), berunjukrasa di Polres Nias, Rabu (13/2). Massa meminta Polres Nias untuk meninjau ulang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan atas kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa.

“KAMI minta bapak Kapolres Nias, meninjau kembali SP3 atas laporan saudara Lo’ozaro Zebua,” kata pimpinan aksi, Krisman Zebua.

Menurut massa, SP3 kasus dugaan ijazah palsu itu dinilai janggal. Karena saksi pelapor pada kasus itu belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nias.

“Bagaimana bisa dikeluarkan SP3, padahal saksi belum pernah dipanggil,” kata Krisman.

“Kami minta siapapun oknum yang terlibat dalam pemalsuan ijazah Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa dan sebagai caleg di Dapil I Kota Gunungsitoli, diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambung orator.

Tak lama, Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan datang menemui demonstran. Kapolres mengatakan, kasus tersebut bukan kasus baru.

Jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Nias, kasus itu sudah bergulir.

“Kasus ini dihentikan karena penyidik melihat tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Dijelaskan kapolres, tidak sedikit anggaran penyelidikan yang dihabiskan Polres Nias untuk perkara ini. Sebab, sebagian besar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jakarta.

“Penyidik sudah mendatangi beberapa instansi di Jakarta terkait laporan ini. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik berkesimpulan perkara tersebut tidak cukup bukti,” ungkap AKBP Deni.

Menurut kapolres, pihaknya sudah berkali-kali melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Sumut. Gelar juga dihadiri penyidik Polres Nias, pengawas Bid Propam Polda Sumut, Timwas dari Polda Sumut dan Kejaksaan Negeri.

“Di beberapa kali proses gelar perkara, maka diputuskan proses penyelidikan dan penyidikan tidak dapat ditingkatkan,” terangnya.

Terkait polemik SP3 dalam kasus ini, kapolres menyarankan agar pelapor menempuh upaya hukum lainnya. Yakni dengan mengajukan Praperadilan di Penegadilan Negeri Gunungsitoli.

“Penyidik siap dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan,” tegas AKBP Deni.

Kapolres juga berjanji akan melakukan penelitian terhadap bukti baru yang diserahkan pendemo. Jika memenuhi unsur, akan diproses.

“Surat pernyataan saudara-saudara yang sudah disampaikan kepada kami beserta bukti-bukti baru, kalau ini sudah menjadi novum pasti kita proses,” kata Kapolres.

Lo’ozaro Zebua sebagai pelapor pada kasus ini, kepada wartawan mengaku kecewa terhadap penyidik Polres Nias.

Sebab, berdasarkan bukti-bukti yang dia miliki, yakni surat dari Dirjend Bimas Kristen bahwa tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Herman Jaya Harefa.

Lo’ozaro membeberkan beberapa kejanggalan pada ijazah SPdK atas nama Herman Jaya yang dikeluarkan STT Sunsugos. Diantaranya, tidak memiliki nomor seri ijazah, tidak ada izin penyelenggara ujian negara dan tidak ada nomor peserta ujian mahasiswa.

“Fotocopy ijazah SPdK yang diduga ilegal itu, serta penulisan tanggal dan bulan lahir tidak sesuai,” tandasnya.(mag-5/ala)

MENERIMA: Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan menerima surat pernyataan sikap, disertai bukti baru pada kasus dugaan ijazah palsu dari pimpinan aksi Krisman Zebua.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Bersama Penuntut Keadilan (BPK), berunjukrasa di Polres Nias, Rabu (13/2). Massa meminta Polres Nias untuk meninjau ulang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan atas kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa.

“KAMI minta bapak Kapolres Nias, meninjau kembali SP3 atas laporan saudara Lo’ozaro Zebua,” kata pimpinan aksi, Krisman Zebua.

Menurut massa, SP3 kasus dugaan ijazah palsu itu dinilai janggal. Karena saksi pelapor pada kasus itu belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nias.

“Bagaimana bisa dikeluarkan SP3, padahal saksi belum pernah dipanggil,” kata Krisman.

“Kami minta siapapun oknum yang terlibat dalam pemalsuan ijazah Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa dan sebagai caleg di Dapil I Kota Gunungsitoli, diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambung orator.

Tak lama, Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan datang menemui demonstran. Kapolres mengatakan, kasus tersebut bukan kasus baru.

Jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Nias, kasus itu sudah bergulir.

“Kasus ini dihentikan karena penyidik melihat tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Dijelaskan kapolres, tidak sedikit anggaran penyelidikan yang dihabiskan Polres Nias untuk perkara ini. Sebab, sebagian besar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jakarta.

“Penyidik sudah mendatangi beberapa instansi di Jakarta terkait laporan ini. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik berkesimpulan perkara tersebut tidak cukup bukti,” ungkap AKBP Deni.

Menurut kapolres, pihaknya sudah berkali-kali melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Sumut. Gelar juga dihadiri penyidik Polres Nias, pengawas Bid Propam Polda Sumut, Timwas dari Polda Sumut dan Kejaksaan Negeri.

“Di beberapa kali proses gelar perkara, maka diputuskan proses penyelidikan dan penyidikan tidak dapat ditingkatkan,” terangnya.

Terkait polemik SP3 dalam kasus ini, kapolres menyarankan agar pelapor menempuh upaya hukum lainnya. Yakni dengan mengajukan Praperadilan di Penegadilan Negeri Gunungsitoli.

“Penyidik siap dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan,” tegas AKBP Deni.

Kapolres juga berjanji akan melakukan penelitian terhadap bukti baru yang diserahkan pendemo. Jika memenuhi unsur, akan diproses.

“Surat pernyataan saudara-saudara yang sudah disampaikan kepada kami beserta bukti-bukti baru, kalau ini sudah menjadi novum pasti kita proses,” kata Kapolres.

Lo’ozaro Zebua sebagai pelapor pada kasus ini, kepada wartawan mengaku kecewa terhadap penyidik Polres Nias.

Sebab, berdasarkan bukti-bukti yang dia miliki, yakni surat dari Dirjend Bimas Kristen bahwa tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Herman Jaya Harefa.

Lo’ozaro membeberkan beberapa kejanggalan pada ijazah SPdK atas nama Herman Jaya yang dikeluarkan STT Sunsugos. Diantaranya, tidak memiliki nomor seri ijazah, tidak ada izin penyelenggara ujian negara dan tidak ada nomor peserta ujian mahasiswa.

“Fotocopy ijazah SPdK yang diduga ilegal itu, serta penulisan tanggal dan bulan lahir tidak sesuai,” tandasnya.(mag-5/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/