31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Lagi Nunggu Pembeli Pengedar Nakoba Ditangkap

Foto: Surya/Sumut Pos
TERSANGKA:Susandri alias Sandri(34)bersama barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sergai.

SUMUTPOS.CO – Susandri alias Sandri (34) tak berkutik diringkus Satresnarkoba Polres Sergai. Saat itu tersangka sedang menunggu pesanan sabu oleh pembelinya di Kebun Kelapa Sawit depan Stasiun Kereta Api Kampung Dalam, Senin (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan warga dusun II Kampung Dalam Desa Seibamban Kecamatan Seibamban ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh helai plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat 1 gram, empat buah kaca pirex, satu buah mancis, satu unit hp dan uang tunai Rp120.000.

Dalam penangkapan tersangka sempat menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu-sabunya dan mencoba kabur. Berkat kesigapan petugas Susandri berhasil diamankan.

Diintrogasi petugas, Susandri mengakui bahwa ia membuang barang bukti tersebut untuk menghilangkan barang bukti. “Aku panik bang, jadi aku buang barang itu untuk menghilangkan barang bukti,” akunya.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH mengatakan, tertangkapnya tersangka karna adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

Setelah itu petugas melakukan penyelidikan. Ternyata benar dengan adanya rencana transaksi yang dilakukan tersangka polisi mengetahuinya.

“Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli, dalam penggeledahan tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan, untuk kasusnya masih akan kita kembangkan lagi,” jelas AKP Ras Maju. (sur/azw)

 

 

Foto: Surya/Sumut Pos
TERSANGKA:Susandri alias Sandri(34)bersama barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sergai.

SUMUTPOS.CO – Susandri alias Sandri (34) tak berkutik diringkus Satresnarkoba Polres Sergai. Saat itu tersangka sedang menunggu pesanan sabu oleh pembelinya di Kebun Kelapa Sawit depan Stasiun Kereta Api Kampung Dalam, Senin (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan warga dusun II Kampung Dalam Desa Seibamban Kecamatan Seibamban ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh helai plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat 1 gram, empat buah kaca pirex, satu buah mancis, satu unit hp dan uang tunai Rp120.000.

Dalam penangkapan tersangka sempat menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu-sabunya dan mencoba kabur. Berkat kesigapan petugas Susandri berhasil diamankan.

Diintrogasi petugas, Susandri mengakui bahwa ia membuang barang bukti tersebut untuk menghilangkan barang bukti. “Aku panik bang, jadi aku buang barang itu untuk menghilangkan barang bukti,” akunya.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH mengatakan, tertangkapnya tersangka karna adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

Setelah itu petugas melakukan penyelidikan. Ternyata benar dengan adanya rencana transaksi yang dilakukan tersangka polisi mengetahuinya.

“Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli, dalam penggeledahan tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan, untuk kasusnya masih akan kita kembangkan lagi,” jelas AKP Ras Maju. (sur/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/