25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Menang di Pengadilan, Pedagang Pasar Baru Stabat Tak Jadi Pindah

.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bahagia dan senang. Itulah yang dirasakan oleh ratusan pedagang yang saat ini berjualan di kios-kios Pasar Baru, Jalan Perniagaan, Stabat. Sebab, Rabu (13/2) lalu, sidang putusan gugatan CV Susila Bakti, atas tergugat, yakni Pemkab Langkat, dimenangkan oleh Pemkab Langkat.

Sebagai objek yang diperkarakan, tentunya ratusan pedagang yang ada di Pasar Baru Stabat, merasa senang. Sebab, dengan dimenangkannya perkara tersebut oleh Pemkab Langkat, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan itu, berarti para pedagang masih bisa berjualan di pasar tradisional kepunyaan Pemerintah setempat.

Adapun isi keputusan hasil sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua H Irwan Effendi, serta anggota Ferry Sormin, dan Jamaluddin, adalah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam sidang putusan tersebut, para Pengurus Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (Ippabas) serta sejumlah pedagang, juga ikut hadir di Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, dari sidang tersebut menghasilkan 2 putusan, yang intinya memenangkan Pemkab Langkat. Usai Hakim Ketua membacakan putusannya, kami semuanya keluar dari ruang sidang,” ungkap H Salman, seorang pedagang Pasar Baru Stabat, yang hadir langsung di persidangan, Jumat (15/2).

Disoal apakah penggugat akan melakukan upaya hukum lainnya, H Salman mengatakan, dia belum mengetahui.

Menurutnya, adapun Pengurus Ippabas yang langsung ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Medan, yakni Azhari (Ketua), Ridwan (Wakil Ketua), Hermansyah (Sekretaris), Hj Juliati (Bendahara), serta beberapa perwakilan pedagang lainnya.

Diketahui, sidang putusan yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (6/2), ditunda oleh majelis hakim karena sesuatu hal, sehingga harus dilakukan pada Rabu (13/2). Bahkan, Rabu (6/2) lalu, ratusan kios dan pedagang kaki lima yang berada Pasar baru Stabat, Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, juga melakukan aksi tutup massal dan tidak melakukan jual beli. Tutupnya ratusan kios dan pedagang kaki lima yang ada di pasar ini, sebagai upaya mendukung Pasar Baru Stabat menjadi Pasar Pemkab Langkat. (bam/saz)

.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bahagia dan senang. Itulah yang dirasakan oleh ratusan pedagang yang saat ini berjualan di kios-kios Pasar Baru, Jalan Perniagaan, Stabat. Sebab, Rabu (13/2) lalu, sidang putusan gugatan CV Susila Bakti, atas tergugat, yakni Pemkab Langkat, dimenangkan oleh Pemkab Langkat.

Sebagai objek yang diperkarakan, tentunya ratusan pedagang yang ada di Pasar Baru Stabat, merasa senang. Sebab, dengan dimenangkannya perkara tersebut oleh Pemkab Langkat, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan itu, berarti para pedagang masih bisa berjualan di pasar tradisional kepunyaan Pemerintah setempat.

Adapun isi keputusan hasil sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua H Irwan Effendi, serta anggota Ferry Sormin, dan Jamaluddin, adalah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam sidang putusan tersebut, para Pengurus Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (Ippabas) serta sejumlah pedagang, juga ikut hadir di Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, dari sidang tersebut menghasilkan 2 putusan, yang intinya memenangkan Pemkab Langkat. Usai Hakim Ketua membacakan putusannya, kami semuanya keluar dari ruang sidang,” ungkap H Salman, seorang pedagang Pasar Baru Stabat, yang hadir langsung di persidangan, Jumat (15/2).

Disoal apakah penggugat akan melakukan upaya hukum lainnya, H Salman mengatakan, dia belum mengetahui.

Menurutnya, adapun Pengurus Ippabas yang langsung ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Medan, yakni Azhari (Ketua), Ridwan (Wakil Ketua), Hermansyah (Sekretaris), Hj Juliati (Bendahara), serta beberapa perwakilan pedagang lainnya.

Diketahui, sidang putusan yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (6/2), ditunda oleh majelis hakim karena sesuatu hal, sehingga harus dilakukan pada Rabu (13/2). Bahkan, Rabu (6/2) lalu, ratusan kios dan pedagang kaki lima yang berada Pasar baru Stabat, Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, juga melakukan aksi tutup massal dan tidak melakukan jual beli. Tutupnya ratusan kios dan pedagang kaki lima yang ada di pasar ini, sebagai upaya mendukung Pasar Baru Stabat menjadi Pasar Pemkab Langkat. (bam/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/