29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Tetap TMS, JR Jadi Tersangka

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga memberikan keterangan kepada media di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3) KPU Sumut tetap tidak meloloskan pasangan calon JR-Ance untuk mengikuti Pilgubsu 2018.

JR-Ance Kandas

Sementara, berdasarkan hasil pleno di Hotel Grand Mercure, Rabu (14/3) malam, KPU Sumut kukuh tak mau membatalkan surat keputusan 07/2018 yang dituangkan dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018. Dengan begitu, Pilgubsu kali ini hanya akan diikuti oleh dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-MusaRajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus.

“Menyatakan (pasangan JR-Ance) tetap tidak memenuhi syarat,” ujar staf KPU Sumut Erna Damanik didampingi Komisioner Benget Silitonga saat membacakan berita acara keputusan KPU Sumut, di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3).

JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung. Turut menyaksikan Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri.

Benget Silitonga menjelaskan, proses berita acara yang pihaknya buat berdasarkan tahapan legalisasi JR ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat pada Senin (12/3). Selanjutnya serah terima dokumen yang diserahkan pihak JR Saragih kepada KPU. “Dan tentu kami tetap berpedoman pada putusan Bawaslu, juga berdasarkan dokumen yang diserahkan sejak awal pendaftaran. Kami pun menilai proses legalisir ulang tersebut, menurut kami itu tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Sebab (putusan Bawaslu) itu tafsir dan maknanya jelas, bahwa diminta legalisir fotokopi ijazah SMA bukan surat pengganti keterangan ijazah (SKPI),” katanya.

Selain itu, KPU juga melihat ketidaksesuaian antara dokumen yang pertama kali diserahkan JR saat pendaftaran sebagai calon Gubsu. Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, Benget menegaskan pihaknya tetap pada keputusan sebelumnya sesuai SK KPU 07/2018. “Dimana menetapkan paslon bersangkutan tetap TMS,” katanya.

Disinggung menyikapi ketidakpuasan pihak JR atas sikap KPU ini, KPU tidak mau berandai-andai dan terburu-buru menjawab itu. Termasuk ihwal kesimpulan dari hasil sidang di PT TUN, tidak merubah pendirian KPU Sumut dalam konteks ini. “Keputusan kami hari ini untuk melaksanakan putusan Bawaslu. Dan ini sudah selesai kami laksanakan, lalu hasilnya sudah kami sampaikan baik kepada paslon juga Bawaslu,” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga memberikan keterangan kepada media di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3) KPU Sumut tetap tidak meloloskan pasangan calon JR-Ance untuk mengikuti Pilgubsu 2018.

JR-Ance Kandas

Sementara, berdasarkan hasil pleno di Hotel Grand Mercure, Rabu (14/3) malam, KPU Sumut kukuh tak mau membatalkan surat keputusan 07/2018 yang dituangkan dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018. Dengan begitu, Pilgubsu kali ini hanya akan diikuti oleh dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-MusaRajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus.

“Menyatakan (pasangan JR-Ance) tetap tidak memenuhi syarat,” ujar staf KPU Sumut Erna Damanik didampingi Komisioner Benget Silitonga saat membacakan berita acara keputusan KPU Sumut, di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3).

JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung. Turut menyaksikan Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri.

Benget Silitonga menjelaskan, proses berita acara yang pihaknya buat berdasarkan tahapan legalisasi JR ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat pada Senin (12/3). Selanjutnya serah terima dokumen yang diserahkan pihak JR Saragih kepada KPU. “Dan tentu kami tetap berpedoman pada putusan Bawaslu, juga berdasarkan dokumen yang diserahkan sejak awal pendaftaran. Kami pun menilai proses legalisir ulang tersebut, menurut kami itu tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Sebab (putusan Bawaslu) itu tafsir dan maknanya jelas, bahwa diminta legalisir fotokopi ijazah SMA bukan surat pengganti keterangan ijazah (SKPI),” katanya.

Selain itu, KPU juga melihat ketidaksesuaian antara dokumen yang pertama kali diserahkan JR saat pendaftaran sebagai calon Gubsu. Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, Benget menegaskan pihaknya tetap pada keputusan sebelumnya sesuai SK KPU 07/2018. “Dimana menetapkan paslon bersangkutan tetap TMS,” katanya.

Disinggung menyikapi ketidakpuasan pihak JR atas sikap KPU ini, KPU tidak mau berandai-andai dan terburu-buru menjawab itu. Termasuk ihwal kesimpulan dari hasil sidang di PT TUN, tidak merubah pendirian KPU Sumut dalam konteks ini. “Keputusan kami hari ini untuk melaksanakan putusan Bawaslu. Dan ini sudah selesai kami laksanakan, lalu hasilnya sudah kami sampaikan baik kepada paslon juga Bawaslu,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/