29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Koptan Setia Kawan Gugat Okupasi PTPN II, Hakim PTUN Gelar Sidang Lapangan

sidang lapangan: hakim PTUN Medan melakukan sidang lapangan di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (13/3).
sidang lapangan: hakim PTUN Medan melakukan sidang lapangan di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (13/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Okupasi lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II atas sertifikat HGU No. 54 dan 55 di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, terbukti cacat administrasi hukum karena berada di wilayah Deliserdang. Bukti ini terungkap saat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang lapangan, Jumat (13/3).

Dalam sidang lapangan ini, menunjukkan bahwa lokasi lahan yang digugat oleh kelompok Tani Setia Kawan berada di wilayah administrasi Kota Binjai, sesuai PP No 10 Tahun 1986 tentang pemekaran Kota Binjai dan dikuatkan KEPMENDAGRI No 47 Tahun 2014 tentang tapal batas administrasi Kota Binjai dan Kabupaten Delserdang. Hal ini bertentangan dengan sertifikat HGU No 54 dan 55 milik PTPN II yang menyebut lahan yang diokupasi berada di desa Tunggurono, Kabupaten Deliserdang, sehingga diduga ada mall administrasi dalam penerbitan sertifikat HGU.

Sidang lapangan yang diketuai Majelis Hakim Kasim ini dihadiri pihak penggugat dari Kelompok Tani Setia Kawan, para tergugat yakni Kementerian ATR/BPR, Kanwil BPN Sumut, BPN Deliserdang, dan tergugat intervensi PTPN II. Dalam sidang lapangan yang berlangsung sekitar 4 jam lebih ini, para pihak ditunjukkan peta objek yang berperkara yakni sertifikat No. 55.

Menurut Kelompok Tani Setiakawan, tanah mereka tidak ada berkaitan dengan HGU milik PTPN II. Justru sebaliknya, lahan yang disebut PTPN II dalam sertifikat No.55 ada di wilayah Deliserdang, dan itu bisa dibuktikan dengan adanya tugu tapal batas. “Tanah yang disebutkan itu, tidak ada di sini majelis hakim, melainkan berada di wilayah seberang dan sudah masuk Kabupaten Deliserdang,” kata Parlin S, Ketua Kelompok Tani Setia Kawan.

Menanggapi itu, hakim anggota Jimmy Claus Pardede meminta agar para pihak menunjukkan lokasi tanah yang dimaksud. Setelah dilakukan peninjauan tapal batas antara Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang, pihak PTUN berpendapat bahwa lokasi yang digugat kelompok tani berada di wilayah administrasi Kota Binjai.

Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan pihak Kanwil BPN Sumut yang diminta penjelasannya oleh majelis hakim. Perwakilan BPN Sumut membenarkan, bahwa wilayah yang diklaim oleh pihak masyarakat tani Parlin Cs berada di wilayah administrasi Kota Binjai.

Dalam keterangannya saat sidang lapangan, perwakilan BPN Sumut mengatakan, bahwa pihak PTPN II juga masih memohon perpanjangan HGU, akan tetapi belum keluar persetujuannya dari BPN Pusat. Hal ini dikarenakan di wilayah Kota Binjai tidak boleh ada lagi perkebunan sesuai RTRW Kota Binjai. (ris/han)

sidang lapangan: hakim PTUN Medan melakukan sidang lapangan di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (13/3).
sidang lapangan: hakim PTUN Medan melakukan sidang lapangan di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (13/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Okupasi lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II atas sertifikat HGU No. 54 dan 55 di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, terbukti cacat administrasi hukum karena berada di wilayah Deliserdang. Bukti ini terungkap saat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang lapangan, Jumat (13/3).

Dalam sidang lapangan ini, menunjukkan bahwa lokasi lahan yang digugat oleh kelompok Tani Setia Kawan berada di wilayah administrasi Kota Binjai, sesuai PP No 10 Tahun 1986 tentang pemekaran Kota Binjai dan dikuatkan KEPMENDAGRI No 47 Tahun 2014 tentang tapal batas administrasi Kota Binjai dan Kabupaten Delserdang. Hal ini bertentangan dengan sertifikat HGU No 54 dan 55 milik PTPN II yang menyebut lahan yang diokupasi berada di desa Tunggurono, Kabupaten Deliserdang, sehingga diduga ada mall administrasi dalam penerbitan sertifikat HGU.

Sidang lapangan yang diketuai Majelis Hakim Kasim ini dihadiri pihak penggugat dari Kelompok Tani Setia Kawan, para tergugat yakni Kementerian ATR/BPR, Kanwil BPN Sumut, BPN Deliserdang, dan tergugat intervensi PTPN II. Dalam sidang lapangan yang berlangsung sekitar 4 jam lebih ini, para pihak ditunjukkan peta objek yang berperkara yakni sertifikat No. 55.

Menurut Kelompok Tani Setiakawan, tanah mereka tidak ada berkaitan dengan HGU milik PTPN II. Justru sebaliknya, lahan yang disebut PTPN II dalam sertifikat No.55 ada di wilayah Deliserdang, dan itu bisa dibuktikan dengan adanya tugu tapal batas. “Tanah yang disebutkan itu, tidak ada di sini majelis hakim, melainkan berada di wilayah seberang dan sudah masuk Kabupaten Deliserdang,” kata Parlin S, Ketua Kelompok Tani Setia Kawan.

Menanggapi itu, hakim anggota Jimmy Claus Pardede meminta agar para pihak menunjukkan lokasi tanah yang dimaksud. Setelah dilakukan peninjauan tapal batas antara Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang, pihak PTUN berpendapat bahwa lokasi yang digugat kelompok tani berada di wilayah administrasi Kota Binjai.

Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan pihak Kanwil BPN Sumut yang diminta penjelasannya oleh majelis hakim. Perwakilan BPN Sumut membenarkan, bahwa wilayah yang diklaim oleh pihak masyarakat tani Parlin Cs berada di wilayah administrasi Kota Binjai.

Dalam keterangannya saat sidang lapangan, perwakilan BPN Sumut mengatakan, bahwa pihak PTPN II juga masih memohon perpanjangan HGU, akan tetapi belum keluar persetujuannya dari BPN Pusat. Hal ini dikarenakan di wilayah Kota Binjai tidak boleh ada lagi perkebunan sesuai RTRW Kota Binjai. (ris/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/