BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan tersebut lantaran polisi mendapat kabar adanya informasi tentang barang atau makanan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan polisi dinilai meresahkan. “Sangat disayangkan selang beberapa minggu kemudian, Polres Binjai kembali mendatangi tempat usaha dan terkesan mencari-cari kesalahan pelaku UMKM produksi roti lainnya yakni permasalahan izin PIRT,” jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, belum lama ini.
Pelaku Usaha Kecil Menengah juga sudah dipanggil penyidik terkait hal tersebut. Namun, Surya menyesalkan lantaran produksi roti yang diambil polisi kondisinya di dalam tempat produksi. Bukan di luar pabrik. Artinya barang belum selesai produksi dan diedarkan.
Dia menyayangkan adanya tindak oknum Korps Tri Brata yang kembali melakukan pemeriksaan tersebut. Sebab, kata dia, selama kepemimpinan Kapolda Sumut sebelumnya, masalah izin-izin UMKM sudah pernah ada pertemuan bersama dengan para pelaku usaha.
“Pada zaman Kapolda Sumut yang dipimpin oleh Pak Paulus Waterpauw pasca pertemuan dengan beliau di Polrestabes Medan, praktis tidak ada lagi polisi yang mempermasalahkan izin-izin pelaku UMKM,” ungkap dia.
Namun, kata dia, saat ini masih saja ada oknum-oknum aparat yang diduga memakai surat tugas secara umum atau tidak ditujukan kepada pihak tertentu untuk mendatangi pelaku-pelaku UMKM. Dan dengan surat itu terkesan mencari-cari kesalahan pelaku UMKM sehingga tidak dapat menjalankan usaha dengan tenang.
“Seharusnya pelaku UMKM yang bersalah diberikan pembinaan di tempat usaha bukan malah diberikan ‘surat cinta’ seperti surat undangan, surat undangan susulan dan sam pai surat pemanggilan kalau tidak datang. Apa Kapoldasu yang sekarang tidak melindungi Pelaku UMKM? Pelaku UMKM butuh pembinaan bukan untuk dibinasakan,” kata dia.
“Untuk itu kita berharap agar Kapoldasu dapat senantiasa memberikan jaminan berusaha kepada pelaku UMKM dan dengan tegas mem berikan arahan kepada jajaran di bawahnya agar apa yg terjadi di CV Cho colate Sukses Bersama tidak terjadi kepada pelaku-pelaku UMKM lainnya,” sambung dia.
“Kita berharap Pak Kapolda Sumut selalu melindungi dan melakukan pembinaan pelaku UMKM bukan malah mempidanakan pelaku UMKM. Setidaknya masih ada instansi dinas terkait yang dapat melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM bukan ujuk-ujuk dibawa ke ranah hukum. Untuk Polres Binjai, kita harapkan agar fokus mem berantas tindak pidana judi maupun narkoba yang sedang marak di wilayah hukum Polres Binjai,” beber dia.
Sementara, Kanit Ekonomi Polres Binjai, Ipda Rifaldy Arsad mengakui bahwa telah melakukan sweeping ke pelaku UMKM CV Chocolate Sukses Bersama di Binjai Utara. Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen.
“Lihat kode PIRT-nya dulu, belum ada diamankan, kami masih tunggu pemiliknya. Nanti tetap prosedur itu, kalau terbukti kesalahan kita panggil. Itu izinkan harus lengkap, nanti kita koordinasi ke orang Dinkes juga,” tukasnya. (ted/btr)