25.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Louiker Bunuh Anaknya Karena Cemburu Istri Selingkuh

DIRAWAT : Diduga saling bacok Pasutri Louiker Tarihoran dan Sinta Boru Lase dirujuk ke RSU Haji Adam Malik untuk mendapat perawatan dari tenaga medis.
DIRAWAT : Diduga saling bacok Pasutri Louiker Tarihoran dan Sinta Boru Lase dirujuk ke RSU Haji Adam Malik untuk mendapat perawatan dari tenaga medis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pembunuhan bocah 4 tahun berinisial DT yang ditemukan di perladangan Sitalahap Dusun Adian Desa Peadungdung Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan. Saat itu korban bersama ayahnya dan ibunya dengan luka penganiayaan dibagian perut, Sabtu (29/1) lalu. Ayahnya sendiri, Louiker Tarihoran.

Kasus ini terungkap, atas pengakuan Louiker kepada polisi setelah dirinya yang sempat dirawat di rumah sakit Adam Malik, Medan karena mengalami luka pada bagian perut.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag Humasnya, Bripka Syawal Lolobako mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan bocah 4 tahun itu, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Louiker usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Adam Malik, Medan yang mengalami luka perut.

Ternyata, Louiker mengakui bocah 4 tahun yang mengalami luka tusukan di bagian perut dan leher adalah dirinya sendiri. Louiker membunuh anaknya tersebut, dengan menggunakan parang dengan cara menusukan ke bagian perut dan keleher korban. Selanjutnya, korban ditinggalkan di semak-semak.

“Jadi Louiker sendiri yang mengakui bahwa dialah pelakuknya semua ini berawal kecemburuan terhaadap istri Sinta Boru Lase yang selingkuh,” kata Syawal saat dihubungi, Minggu (15/3).

Masih keterangan Syawal, dari keterangan pelaku, bahwa motif pembunuhan anaknya itu dikarenakan cemburu istrinya yang selingkuh.“Dia mengaku karena istrinya selingkuh dengan adiknya,” kata Syawal.

Syawal menceritakan, awalnya Louiker menanyakan hubungan istrinya dengan adiknya sewaktu lagi istirahat, tepatnya ditemukan mereka bertiga saat diladang mereka. Ketika ditanya, Sinta Boru Lase tidak mengakui ada hubungan tersebut yang selanjutnya Louikerpun mengajak mereka pulang dikarenakan sudah sore.

Saat ditengah jalan, lanjut Syawal, Louikerpun yang menggendong anaknya tiba-tiba langsung menghabisi istrinya dengan menggunakan parang kebagian perut yang sebelumnya menurunkan anaknya. Usai istrinya terbaring, Louiker kemudian menunjang wajah Sinta Boru Lase sebelah kanan yang selanjutnya membawa anaknya ke bukit yang tak jauh dari gubuk mereka sekitar 30 meter.

Dari lokasi, anaknya yang tidak tahu apa-apa yang sempat berkata agar ayahnya menyetop perbuatan itu, Louikerpun turut menghabisi anaknya dengan menggunakan parangnya ke bagian perut yang kemudian ke leher korban berulang kali. “ Usai itu, Louiker menusuk perutnya sendiri yang kemudian terjatuh ke jurang. Disitulah warga menemukan louiker bersama istri dan anaknya,” jelas Syawal.

Atas perbuatan Louiker, dikenakkan pasal 80 ayat 3,4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (des/btr)

DIRAWAT : Diduga saling bacok Pasutri Louiker Tarihoran dan Sinta Boru Lase dirujuk ke RSU Haji Adam Malik untuk mendapat perawatan dari tenaga medis.
DIRAWAT : Diduga saling bacok Pasutri Louiker Tarihoran dan Sinta Boru Lase dirujuk ke RSU Haji Adam Malik untuk mendapat perawatan dari tenaga medis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pembunuhan bocah 4 tahun berinisial DT yang ditemukan di perladangan Sitalahap Dusun Adian Desa Peadungdung Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan. Saat itu korban bersama ayahnya dan ibunya dengan luka penganiayaan dibagian perut, Sabtu (29/1) lalu. Ayahnya sendiri, Louiker Tarihoran.

Kasus ini terungkap, atas pengakuan Louiker kepada polisi setelah dirinya yang sempat dirawat di rumah sakit Adam Malik, Medan karena mengalami luka pada bagian perut.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag Humasnya, Bripka Syawal Lolobako mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan bocah 4 tahun itu, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Louiker usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Adam Malik, Medan yang mengalami luka perut.

Ternyata, Louiker mengakui bocah 4 tahun yang mengalami luka tusukan di bagian perut dan leher adalah dirinya sendiri. Louiker membunuh anaknya tersebut, dengan menggunakan parang dengan cara menusukan ke bagian perut dan keleher korban. Selanjutnya, korban ditinggalkan di semak-semak.

“Jadi Louiker sendiri yang mengakui bahwa dialah pelakuknya semua ini berawal kecemburuan terhaadap istri Sinta Boru Lase yang selingkuh,” kata Syawal saat dihubungi, Minggu (15/3).

Masih keterangan Syawal, dari keterangan pelaku, bahwa motif pembunuhan anaknya itu dikarenakan cemburu istrinya yang selingkuh.“Dia mengaku karena istrinya selingkuh dengan adiknya,” kata Syawal.

Syawal menceritakan, awalnya Louiker menanyakan hubungan istrinya dengan adiknya sewaktu lagi istirahat, tepatnya ditemukan mereka bertiga saat diladang mereka. Ketika ditanya, Sinta Boru Lase tidak mengakui ada hubungan tersebut yang selanjutnya Louikerpun mengajak mereka pulang dikarenakan sudah sore.

Saat ditengah jalan, lanjut Syawal, Louikerpun yang menggendong anaknya tiba-tiba langsung menghabisi istrinya dengan menggunakan parang kebagian perut yang sebelumnya menurunkan anaknya. Usai istrinya terbaring, Louiker kemudian menunjang wajah Sinta Boru Lase sebelah kanan yang selanjutnya membawa anaknya ke bukit yang tak jauh dari gubuk mereka sekitar 30 meter.

Dari lokasi, anaknya yang tidak tahu apa-apa yang sempat berkata agar ayahnya menyetop perbuatan itu, Louikerpun turut menghabisi anaknya dengan menggunakan parangnya ke bagian perut yang kemudian ke leher korban berulang kali. “ Usai itu, Louiker menusuk perutnya sendiri yang kemudian terjatuh ke jurang. Disitulah warga menemukan louiker bersama istri dan anaknya,” jelas Syawal.

Atas perbuatan Louiker, dikenakkan pasal 80 ayat 3,4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (des/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/