25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Wakil Bupati Paluta Terjaring OTT, Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Caleg Diamankan

no picture

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Praktik politik uang tak hanya isapan jempol belaka. Buktinya, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satintelkam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hariro Harahap, Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/4) dini hari.

Orang nomor dua di Pemkab Paluta itu diamankan karena terlibat politik uang pada Pemilu 2019 yang akan dihelat 17 April mendatang. Selain Wakil Bupati Paluta, polisi juga meringkus 13 orang lainnya.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, melalui Kasat Reskirm Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang mengungkapkan, OTT tersebut terkait politik uang sebagai upaya untuk memenangkan Masdoripa Siregar, salah satu Caleg DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra no. Urut 3 Dapil I yang meliputi Kecamatan Padang Bolak dan Kecamtan Portibi.

OTT tersebut dilakukan Tim Satgas Money Politic Polres Tapsel pukul 02.50 WIB. Saat itu, pihaknya tengah melakukan patroli untuk mengamankan jalannya Pemilu 2019. “Tim kami melihat mobil Toyota Kijang warna kuning dengan nomor polisi BK 1462 YG melintas. Ternyata di dalamnya banyak amplop,” ujar AKP Alexander Piliang, Senin (15/4).

Ia melanjutkan, ada empat orang laki-laki yang diamankan dari mobil tersebut. Keempat laki-laki tersebut, Sabaruddin Harahap yang merupakan pengemudi; Mual Harahap; Faqih Imam Muda Harahap; dan Rizal. Dari dalam mobil itu, ditemukan amplop sejumlah 87 buah. Di dalamnya berisikan uang Rp 200 ribu beserta satu buah kartu nama Masdoripa Siregar.

Interogasi pun dilakukan guna pengembangan. Dari situ, diketahui amplop tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Fajar Harahap dari sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan I partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung, Kecamatan Padang Bolak. “Selanjutnya, pada pukul 02.50 WIB Tim bergerak menuju ke alamat dimaksud untuk melakukan pengembangan atas penangkapan dugaan money politic tersebut,” katanya.

Sesampainya di lokasi, diamankan 10 orang laki-laki lainnya. Mereka adalah, Fajar Harahap; Ali Asman Siregar; Sutan Kumala Siregar; Khairul Afandi Siregar; Harianto Harahap; Muhammad Rifai Harahap; Hasanuddin Simbolon; Irfan Harahap; Mara Laut Siregar; dan Hariro Harahap, Wakil Bupati Paluta.

“Dari dalam rumah tersebut, juga diamankan amplop sebanyak 118 buah. Dengan isi dalam amplop uang bervariasi dengan besaran antara Rp150 ribu, Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Serta satu buah kartu nama Caleg DPRD Kabupaten Paluta, Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil I Masdoripa Siregar,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari penggeledahan di dalam rumah tersebut berhasil diamankan, dua unit laptop; satu buah printer; satu buah stempel berlogo Partai Gerindra; satu buah stempel berlogo Prabowo Sandi; kalender Caleg atas nama Masdoripa Siregar sebanyak 11 buah; slip transaksi perbankan Bank BRI dan Bank Sumut; satu eksemplar bukti dukungan terhadap caleg; satu buah kalkulator; amplop kosong yang telah tersedia; ponsel; foto copy KTP pendukung dan lainnya. “Kita sudah serahkan ke Bawaslu dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Panwas Paluta, Panggabean Hasibuan ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang diamankan itu. “Ini sedang kita periksa. Mereka diduga melakukan praktik money politic. Bakalan panjang pemeriksaan sampai besok,” ujar pria yang akrab disapa Gabe ini, Senin malam.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Bupati Paluta Hariro Harahahap. Syafrida menjelaskan, pihaknya baru mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, namun penanganan kasusnya telah berada di Bawaslu Kabupaten Padang lawas Utara.

“Jika nanti memang terbukti pelanggaran tindak pidana pemilu, saya kira nanti teman-teman di Polres Paluta dan diserahkan ke Bawaslu Paluta,” ujar Syafrida kepada awak media di Sekretariat Bawaslu Sumut, Senin (15/4).

Syafrida menjelaskan, bila penanganan telah sampai di Bawaslu Paluta maka akan dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari terduga dan saksi yang mengetahui kejadian itu. Ia menjelaskan tahapan saat ini masih masuk dalam proses penyelidikan. “Setelah itu akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah bukti formik dan materilnya terpenuhi,” katanya.

Jika memang terbukti,maka menurut Syafrida jajaran Bawaslu Paluta bersama Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pendalaman kasus tersebut. “Bila nanti telah terbukti usai klarifikasi di Bawaalu Paluta dan telah dikaji di Sentra Gakkumdu maka hasilnya akan dilimpahkan penyidik di Polrea Tapsel dalam rangka penyidikan dan setelah itu masuk ke Kejaksaan dalam tahapan penuntutan,” katanya.

Syafrida menyebut, Bawaslu Sumut mendorong kepada Bawaslu Paluta beserta Sentra Gakkumdu dalam memberikan kepastian hukum terhadap dugaaan pelanggaran tersebut. Dikatakannya, proses penyelesaian kasus tersebut selama 14 hari kerja. “Bila memang telah diregistrasi hari ini maka akan diselesaikan selama 14 hari kerja sejak hari ini,” katanya.

Terancam Dipecat

DPD Partai Gerindra Sumut segera membentuk tim investigasi untuk memastikan, apakah benar kader mereka, Masdoripa Siregar tersandung kasus politik uang paska terkena OTT oleh Tim Satgas Money Politic Polres Tapsel. Jika terbukti melakukan praktek kotor tersebut, Masdoripa akan dipecat sebagai kader maupun pengurus partai. “Kejadian inikan baru terjadi ya, dan kami pun terkejut mendengar kabar kader kami ada terkena OTT. Dan sekarang ini kami lagi bentuk tim investigasi untuk mencari fakta sebenarnya, jika yang bersangkutan memang terbukti melakukan politik uang, maka pasti akan kami pecat sebagai kader partai,” kata Wakil Ketua Partai Gerindra Sumut Bidang Politik, Sugiat Santoso saat dikonfirmasi Sumut Pos, tadi malam.

Meski demikian, dalam hal ini pihaknya tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Sebab asumsi pihaknya, bisa saja uang hasil temuan aparat kepolisian yang sudah diamplopi tersebut adalah biaya politik, dan bukan digunakan untuk ‘serangan fajar’. “Tapi inikan baru asumsi awal kami. Apalagi untuk konsolidasi saksi yang sekarang ini sedang kami lakukan, seluruh caleg kami tidak mendapatkan bantuan dari DPP. Artinya semua pembiayaan saksi adalah tanggung jawab masing-masing caleg. Bisa saja itu bukan untuk politik uang melainkan biaya politik dia,” katanya.

Apalagi, imbuh Sugiat, berdasarkan keterangan polisi bahwa terdapat ratusan amplop berisi uang ratusan ribu, ditemukan sebagai bukti atas dugaan politik uang yang bakal dilaksanakan. “Kalau amplopnya untuk politik uang biasanya itu ribuan, inikan jumlahnya ratusan dari berita yang kami baca. Jika dibandingkan macam kasus Rp8 M di Jawa tempo hari, itu baru untuk money politic, karena jumlahnya masif. Begitupun kami tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah,” katanya.

Pihaknya juga optimis bahwa kejadian OTT tersebut tidak berpengaruh besar terhadap pilihan politik masyarakat Indonesia, dan Sumut secara khusus. Baik dalam perolehan suara Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam pilpres, maupun Partai Gerindra sendiri. “Masyarakat kami pikir sudah punya ketetapan pilihannya. Dan kasus ini tidak serta merta memengaruhi suara Pak Prabowo maupun Gerindra. Terkhusus di Sumut kami masih optimis Prabowo-Sandi menang dengan selisih dua digit,” katanya. (dvs/prn)

no picture

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Praktik politik uang tak hanya isapan jempol belaka. Buktinya, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satintelkam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hariro Harahap, Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/4) dini hari.

Orang nomor dua di Pemkab Paluta itu diamankan karena terlibat politik uang pada Pemilu 2019 yang akan dihelat 17 April mendatang. Selain Wakil Bupati Paluta, polisi juga meringkus 13 orang lainnya.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, melalui Kasat Reskirm Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang mengungkapkan, OTT tersebut terkait politik uang sebagai upaya untuk memenangkan Masdoripa Siregar, salah satu Caleg DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra no. Urut 3 Dapil I yang meliputi Kecamatan Padang Bolak dan Kecamtan Portibi.

OTT tersebut dilakukan Tim Satgas Money Politic Polres Tapsel pukul 02.50 WIB. Saat itu, pihaknya tengah melakukan patroli untuk mengamankan jalannya Pemilu 2019. “Tim kami melihat mobil Toyota Kijang warna kuning dengan nomor polisi BK 1462 YG melintas. Ternyata di dalamnya banyak amplop,” ujar AKP Alexander Piliang, Senin (15/4).

Ia melanjutkan, ada empat orang laki-laki yang diamankan dari mobil tersebut. Keempat laki-laki tersebut, Sabaruddin Harahap yang merupakan pengemudi; Mual Harahap; Faqih Imam Muda Harahap; dan Rizal. Dari dalam mobil itu, ditemukan amplop sejumlah 87 buah. Di dalamnya berisikan uang Rp 200 ribu beserta satu buah kartu nama Masdoripa Siregar.

Interogasi pun dilakukan guna pengembangan. Dari situ, diketahui amplop tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Fajar Harahap dari sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan I partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung, Kecamatan Padang Bolak. “Selanjutnya, pada pukul 02.50 WIB Tim bergerak menuju ke alamat dimaksud untuk melakukan pengembangan atas penangkapan dugaan money politic tersebut,” katanya.

Sesampainya di lokasi, diamankan 10 orang laki-laki lainnya. Mereka adalah, Fajar Harahap; Ali Asman Siregar; Sutan Kumala Siregar; Khairul Afandi Siregar; Harianto Harahap; Muhammad Rifai Harahap; Hasanuddin Simbolon; Irfan Harahap; Mara Laut Siregar; dan Hariro Harahap, Wakil Bupati Paluta.

“Dari dalam rumah tersebut, juga diamankan amplop sebanyak 118 buah. Dengan isi dalam amplop uang bervariasi dengan besaran antara Rp150 ribu, Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Serta satu buah kartu nama Caleg DPRD Kabupaten Paluta, Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil I Masdoripa Siregar,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari penggeledahan di dalam rumah tersebut berhasil diamankan, dua unit laptop; satu buah printer; satu buah stempel berlogo Partai Gerindra; satu buah stempel berlogo Prabowo Sandi; kalender Caleg atas nama Masdoripa Siregar sebanyak 11 buah; slip transaksi perbankan Bank BRI dan Bank Sumut; satu eksemplar bukti dukungan terhadap caleg; satu buah kalkulator; amplop kosong yang telah tersedia; ponsel; foto copy KTP pendukung dan lainnya. “Kita sudah serahkan ke Bawaslu dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Panwas Paluta, Panggabean Hasibuan ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang diamankan itu. “Ini sedang kita periksa. Mereka diduga melakukan praktik money politic. Bakalan panjang pemeriksaan sampai besok,” ujar pria yang akrab disapa Gabe ini, Senin malam.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Bupati Paluta Hariro Harahahap. Syafrida menjelaskan, pihaknya baru mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, namun penanganan kasusnya telah berada di Bawaslu Kabupaten Padang lawas Utara.

“Jika nanti memang terbukti pelanggaran tindak pidana pemilu, saya kira nanti teman-teman di Polres Paluta dan diserahkan ke Bawaslu Paluta,” ujar Syafrida kepada awak media di Sekretariat Bawaslu Sumut, Senin (15/4).

Syafrida menjelaskan, bila penanganan telah sampai di Bawaslu Paluta maka akan dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari terduga dan saksi yang mengetahui kejadian itu. Ia menjelaskan tahapan saat ini masih masuk dalam proses penyelidikan. “Setelah itu akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah bukti formik dan materilnya terpenuhi,” katanya.

Jika memang terbukti,maka menurut Syafrida jajaran Bawaslu Paluta bersama Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pendalaman kasus tersebut. “Bila nanti telah terbukti usai klarifikasi di Bawaalu Paluta dan telah dikaji di Sentra Gakkumdu maka hasilnya akan dilimpahkan penyidik di Polrea Tapsel dalam rangka penyidikan dan setelah itu masuk ke Kejaksaan dalam tahapan penuntutan,” katanya.

Syafrida menyebut, Bawaslu Sumut mendorong kepada Bawaslu Paluta beserta Sentra Gakkumdu dalam memberikan kepastian hukum terhadap dugaaan pelanggaran tersebut. Dikatakannya, proses penyelesaian kasus tersebut selama 14 hari kerja. “Bila memang telah diregistrasi hari ini maka akan diselesaikan selama 14 hari kerja sejak hari ini,” katanya.

Terancam Dipecat

DPD Partai Gerindra Sumut segera membentuk tim investigasi untuk memastikan, apakah benar kader mereka, Masdoripa Siregar tersandung kasus politik uang paska terkena OTT oleh Tim Satgas Money Politic Polres Tapsel. Jika terbukti melakukan praktek kotor tersebut, Masdoripa akan dipecat sebagai kader maupun pengurus partai. “Kejadian inikan baru terjadi ya, dan kami pun terkejut mendengar kabar kader kami ada terkena OTT. Dan sekarang ini kami lagi bentuk tim investigasi untuk mencari fakta sebenarnya, jika yang bersangkutan memang terbukti melakukan politik uang, maka pasti akan kami pecat sebagai kader partai,” kata Wakil Ketua Partai Gerindra Sumut Bidang Politik, Sugiat Santoso saat dikonfirmasi Sumut Pos, tadi malam.

Meski demikian, dalam hal ini pihaknya tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Sebab asumsi pihaknya, bisa saja uang hasil temuan aparat kepolisian yang sudah diamplopi tersebut adalah biaya politik, dan bukan digunakan untuk ‘serangan fajar’. “Tapi inikan baru asumsi awal kami. Apalagi untuk konsolidasi saksi yang sekarang ini sedang kami lakukan, seluruh caleg kami tidak mendapatkan bantuan dari DPP. Artinya semua pembiayaan saksi adalah tanggung jawab masing-masing caleg. Bisa saja itu bukan untuk politik uang melainkan biaya politik dia,” katanya.

Apalagi, imbuh Sugiat, berdasarkan keterangan polisi bahwa terdapat ratusan amplop berisi uang ratusan ribu, ditemukan sebagai bukti atas dugaan politik uang yang bakal dilaksanakan. “Kalau amplopnya untuk politik uang biasanya itu ribuan, inikan jumlahnya ratusan dari berita yang kami baca. Jika dibandingkan macam kasus Rp8 M di Jawa tempo hari, itu baru untuk money politic, karena jumlahnya masif. Begitupun kami tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah,” katanya.

Pihaknya juga optimis bahwa kejadian OTT tersebut tidak berpengaruh besar terhadap pilihan politik masyarakat Indonesia, dan Sumut secara khusus. Baik dalam perolehan suara Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam pilpres, maupun Partai Gerindra sendiri. “Masyarakat kami pikir sudah punya ketetapan pilihannya. Dan kasus ini tidak serta merta memengaruhi suara Pak Prabowo maupun Gerindra. Terkhusus di Sumut kami masih optimis Prabowo-Sandi menang dengan selisih dua digit,” katanya. (dvs/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/