25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Dituntut 3 Tahun, Penyuap Remigo Menangis

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) Rijal Efendi Padang, tak kuasa menahan tangis di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/4). Kontraktor penyuap mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu ini, dituntut 3 tahun penjara. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Rijal terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidanan

“Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah di hadapan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” urai JPU Ikhsan Fernandes, di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Penuntut umum menilai, pertimbangan yang memberatkan eks relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2015 itu, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungan lima orang anak,” sebut Ikhsan.

Usai mendengar nota tuntutan dari penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan dari terdakwa.

Amatan Sumut Pos, sepanjang berlangsung pembacaan tuntutan terhadapnya, terdakwa terlihat menangis sambil sesekali menyapu pipinya dengan tangan. Sementara usai persidangan, terdakwa yang digiring petugas ke sel tahanan mengaku menyesali perbuatannya. “Ya menyesal lah. Saya nggak tau kalau perbuatan itu korupsi,” ucapnya sambil menangis sesunggukan.

Berdasarkan dakwaan, pada Awal Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Dia diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang KerajaanMbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan kewajiban atau KW sebesar Rp400.000.000 atau sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Rijal menyanggupi kewajiban itu, karena dia sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan, para kontraktor diwajibkan memberikan kewajiban 15 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran kewajiban itu dibagi 10 persen untuk bupati dan 5 persen untuk Dinas PUPR.

Singkat cerita, Bupati Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp380.000.000 untuk Remigo. Pada perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25 persen dari nilai pagu Rp4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp380.000.000 yang sudah diserahkannya.

Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama, diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp35.000.000 kepada seorang ASN.

Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15 persen yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp675.000.000. Namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp500.000.000.

Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa kewajiban Rp500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp250.000.000. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461xxx pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.

Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 Wib, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp50.000.000 dari Rp250.000.000 yang disetor Rijal. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp100.000.000 yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp150.000.000.

Sekitar pukul 22.00 Wib, David membawa uang Rp150.000.000 itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya. Tidak lama setelah turun dari mobil di kediaman Remigo, tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita Rp150.000.000. Selanjutnya, Remigo pun diamankan. (man)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) Rijal Efendi Padang, tak kuasa menahan tangis di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/4). Kontraktor penyuap mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu ini, dituntut 3 tahun penjara. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Rijal terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidanan

“Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah di hadapan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” urai JPU Ikhsan Fernandes, di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Penuntut umum menilai, pertimbangan yang memberatkan eks relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2015 itu, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungan lima orang anak,” sebut Ikhsan.

Usai mendengar nota tuntutan dari penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan dari terdakwa.

Amatan Sumut Pos, sepanjang berlangsung pembacaan tuntutan terhadapnya, terdakwa terlihat menangis sambil sesekali menyapu pipinya dengan tangan. Sementara usai persidangan, terdakwa yang digiring petugas ke sel tahanan mengaku menyesali perbuatannya. “Ya menyesal lah. Saya nggak tau kalau perbuatan itu korupsi,” ucapnya sambil menangis sesunggukan.

Berdasarkan dakwaan, pada Awal Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Dia diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang KerajaanMbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan kewajiban atau KW sebesar Rp400.000.000 atau sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Rijal menyanggupi kewajiban itu, karena dia sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan, para kontraktor diwajibkan memberikan kewajiban 15 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran kewajiban itu dibagi 10 persen untuk bupati dan 5 persen untuk Dinas PUPR.

Singkat cerita, Bupati Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp380.000.000 untuk Remigo. Pada perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25 persen dari nilai pagu Rp4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp380.000.000 yang sudah diserahkannya.

Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama, diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp35.000.000 kepada seorang ASN.

Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15 persen yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp675.000.000. Namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp500.000.000.

Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa kewajiban Rp500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp250.000.000. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461xxx pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.

Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 Wib, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp50.000.000 dari Rp250.000.000 yang disetor Rijal. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp100.000.000 yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp150.000.000.

Sekitar pukul 22.00 Wib, David membawa uang Rp150.000.000 itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya. Tidak lama setelah turun dari mobil di kediaman Remigo, tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita Rp150.000.000. Selanjutnya, Remigo pun diamankan. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/