BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak lima ribuan honorer atau pegawai non-ASN di Kota Binjai, sudah tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Binjai, Sutan Harahap saat dikonfirmasi soal implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (15/4).
Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta pemerintah daerah setempat. Inpres tersebut dilahirkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sutan menambahkan, Inpres tersebut disambut baik Pemko Binjai agar seluruh pegawai non-ASN di lingkungannya, dapat terlindungi dengan baik. Caranya, para honorer tersebut didaftarkan dalam kepesertaan BPJamsostek. “Tujuannya untuk masyarakat juga tahu bahwa pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh,” kata dia.
Dasar Jaminan Sosial Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. “Lima ribuan honorer itu dari seluruh dinas yang ada di Kota Binjai. Mereka sudah tercatat sebagai peserta BPJamsostek,” tambah Sutan.
Pembahasan Inpres No 2/2021 antara Kejari dengan BPJamsostek Cabang Binjai berjalan santai. Namun, Sutan belum dapat menjelaskan secara rinci sanksi apa yang diganjar ketika para ASN dan non ASN tidak terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. “Karena Inpres ini masih baru, nanti akan dibahas lagi lebih detil dalam FGD. Saat ini masih tahap sosialisasi Inpres terbaru dulu,” kata Sutan.
Sementara, Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Binjai, Budi Pramono menjelaskan, Inpres No 2/2021 adalah untuk meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program BPJamsostek. Termasuk membuat regulasi pendukung dan alokasi anggaran.
Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan ini menegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek. “Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkasnya. (ted)