TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipispis resor Tebingtinggi dalam operasi yustisi berhasil mengamankan 50 orang dengan diberikan sanski sosial karena melanggar Potokol Kesehatan (Prokes), Kamis (15/4).
Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah mengatakan operasi yustisi kali ini untuk menertibkan masyarakat yang masih melanggar prokes, karena gunanya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19.
“Sebanyak 50 orang terjaring operasi yustisi. Semuanya diberikan hukuman sanksi sosial dan membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatan melanggar prokes,” bilangnya.
Kapolsek Sipipis AKP Syaipullah menjelaskan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan, masyarakat diminta untuk mematuhi prokes dengan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mobilitas warga.
“Operasi kali ini kita lakukan bersama gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan. Operasi dilakukan di Jalan Lintas Tebingtinggi Gunung Pamela tepatnya di Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai,” bilangnya. (ian)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipispis resor Tebingtinggi dalam operasi yustisi berhasil mengamankan 50 orang dengan diberikan sanski sosial karena melanggar Potokol Kesehatan (Prokes), Kamis (15/4).
Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah mengatakan operasi yustisi kali ini untuk menertibkan masyarakat yang masih melanggar prokes, karena gunanya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19.
“Sebanyak 50 orang terjaring operasi yustisi. Semuanya diberikan hukuman sanksi sosial dan membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatan melanggar prokes,” bilangnya.
Kapolsek Sipipis AKP Syaipullah menjelaskan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan, masyarakat diminta untuk mematuhi prokes dengan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mobilitas warga.
“Operasi kali ini kita lakukan bersama gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan. Operasi dilakukan di Jalan Lintas Tebingtinggi Gunung Pamela tepatnya di Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai,” bilangnya. (ian)