TEBING TINGGI- Dua orang juru tulis (jurtul) togel berhasil ditangkap petugas tempat yang berbeda. Agus Salim Nasution (41) warga Jalan Ketumbar, Lingkungan IV, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi ditangkap saat sedang asyik menulis pesanan nomor pembeli, Sabtu (14/5) sekira pukul 15.30 WIB di sebuah warung kopi Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi.
Sementara, Zulkifli Siregar (53) penduduk Jalan Sei Sukun, Lingkungan VI, Kota Tebing Tinggi diamankan petugas saat sedang menulis nomor-nomor angka pasangan togel di Jalan Sei Cukai, No 36, Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (14/5) sekira pukul 16.00 WIB. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan Agus Salim Nasution, uang senilai Rp99.000, kertas rekapan nomor-nomor angka tebakan togel. Dari tangan Zulkifli Siregar diamankan uang senilai Rp34.000, rekapan nomor tebakan togel dan sebuah pulpen.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Lili Astono melalui telepon mengatakan kedua tersangka telah menjadi target petugas. “Selama masih adanya kasus judi togel dan Kim, pihak petugas tidak akan jera untuk melakukan penangkapan,” jelasnya. (mag-3)