25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Mobil Box Seruduk 3 Sepeda Motor, 1 Tewas

Ilustrasi

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut di Jalan Raya Sidikalang–Medan, tepatnya di Rangkom depan SMA Negeri Sumbul SMK Rismaduma, Kec. Sumbul, Kab. Dairi, Senin (15/5) pukul 13.00 wib, renggut korban jiwa.

Masrianto Munthe (39) pengendara sepeda motor yang tewas merupakan warga Gang Arwana Jalan Ikan Arwana Binjai Timur, Kota Binjai. Korban tewas di tempat setelah sepeda motor bebek Honda BK 3990 XR yang dikendarainya terpental sejauh 5 meter.

Menurut keterangan Topan Anggara (28), kernet mobil box, warga Jalan Balai Desa Helvatia Medan, kendaraan mereka mengalami rem blong sehingga melaju tak terkendali. Tepat di lokasi kejadian, terparkir satu unit mobil sehingga sopir berupaya menghindar. Pada saat bersamaan, muncul Masrianto Munthe mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.

Akibatnya, kecelakaan tak terhindarkan. Masrianto Munthe terpental, sementara mobil box yang mereka kendarai jungkir balik lalu mengantam rumah Mesron Tampubolon dan 2 sepeda motor yang tengah terparkir.

Penyidik pembantu Satlantas Polres Dairi, Bripka Poltak Aritonang menguatkan dugaan kecelakaan akibat rem blong. Pada saat kecelakaan, mobil dikemudikan Edy Syahputra (35) warga Jalan Kampung Salam Belawan.

Dijelaskannya, insiden itu menyebabkan 1 nyawa melayang, 1 rumah rusak, 3 sepeda motor ringsek dan truk box ringsek. Sepeda motor tersebut antara lain, Honda Supra 125 plat BK 6265 KV atas nama Marlon Edward Lumban Gaol, sepeda motor plat BB 4340 YG milik Zepri Dolok saribu dan Revo BK3990 XH. Jasad Masrianto Munthe diboyong ke

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

RSU Sidikalang, sedangkan sopir mobil box diamankan di Polsek.

Kasat lantas AKP L. Marpaung saat dimintai keterangan, membenarkan adanya kejadian laka lantas di Jl. Besar Sumbul, tepatnya di Rakom yang mengakibatkan adanya satu orang korban meninggal dunia.

“Kita sudah melakukan olah TKP. Saat ini pihak penyidik sedang memintai keterangan dari beberapa saksi warga sekitar dan pengemudi bersama kernetnya sudah kita amankan dan masalah ini dalam tahap peyelidikan,” ujarnya kembali. (ric/bdh)

 

Ilustrasi

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut di Jalan Raya Sidikalang–Medan, tepatnya di Rangkom depan SMA Negeri Sumbul SMK Rismaduma, Kec. Sumbul, Kab. Dairi, Senin (15/5) pukul 13.00 wib, renggut korban jiwa.

Masrianto Munthe (39) pengendara sepeda motor yang tewas merupakan warga Gang Arwana Jalan Ikan Arwana Binjai Timur, Kota Binjai. Korban tewas di tempat setelah sepeda motor bebek Honda BK 3990 XR yang dikendarainya terpental sejauh 5 meter.

Menurut keterangan Topan Anggara (28), kernet mobil box, warga Jalan Balai Desa Helvatia Medan, kendaraan mereka mengalami rem blong sehingga melaju tak terkendali. Tepat di lokasi kejadian, terparkir satu unit mobil sehingga sopir berupaya menghindar. Pada saat bersamaan, muncul Masrianto Munthe mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.

Akibatnya, kecelakaan tak terhindarkan. Masrianto Munthe terpental, sementara mobil box yang mereka kendarai jungkir balik lalu mengantam rumah Mesron Tampubolon dan 2 sepeda motor yang tengah terparkir.

Penyidik pembantu Satlantas Polres Dairi, Bripka Poltak Aritonang menguatkan dugaan kecelakaan akibat rem blong. Pada saat kecelakaan, mobil dikemudikan Edy Syahputra (35) warga Jalan Kampung Salam Belawan.

Dijelaskannya, insiden itu menyebabkan 1 nyawa melayang, 1 rumah rusak, 3 sepeda motor ringsek dan truk box ringsek. Sepeda motor tersebut antara lain, Honda Supra 125 plat BK 6265 KV atas nama Marlon Edward Lumban Gaol, sepeda motor plat BB 4340 YG milik Zepri Dolok saribu dan Revo BK3990 XH. Jasad Masrianto Munthe diboyong ke

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

RSU Sidikalang, sedangkan sopir mobil box diamankan di Polsek.

Kasat lantas AKP L. Marpaung saat dimintai keterangan, membenarkan adanya kejadian laka lantas di Jl. Besar Sumbul, tepatnya di Rakom yang mengakibatkan adanya satu orang korban meninggal dunia.

“Kita sudah melakukan olah TKP. Saat ini pihak penyidik sedang memintai keterangan dari beberapa saksi warga sekitar dan pengemudi bersama kernetnya sudah kita amankan dan masalah ini dalam tahap peyelidikan,” ujarnya kembali. (ric/bdh)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/