25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BNNK Tebingtinggi Musnahkan Sabu 678,74 Gram

MUSNAHKAN: BNNK Tebingtinggi bersama Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memusnahkan barang bukti 678,74 gram sabu.
MUSNAHKAN: BNNK Tebingtinggi bersama Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memusnahkan barang bukti 678,74 gram sabu.

TEBING TINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi musnahkan barang bukti 678,74 gram sabu, Senin (15/6) di halaman Parkir Kantor BNNK Jalan HM Yamin Kota Tebingtinggi. Pemusnahan barang bukti menghadirkan tersangka M Yunus beserta Kuasa Hukum tersangka Yanti Perawati Situmorang dan Kasubbid Laboratorium Forensik Poldasu Kompol Debora Hutagaol.

Sebelum pemusnahan dilakukan tes keaslian barang bukti sabu. Usai diblender, sabu tersebut langsung dibuang ke parit yang disiapkan. Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato mengungkapkan, barang bukti sabu ini didapat dari satu orang tersangka M Yunus warga Aceh.

Awalnya pelaku ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Suasa, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi. Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas mendapatkan barang bukti sabu di rumah kontrakan kedua pelaku di Jalan Akik, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi.

“Dari kasus ini didapat satu orang pelaku berikut barang bukti sabu dengan berat bersih 877,80 gram yang dikemas dalam 19 bungkus plastik klip transparan. Kemudian yang dimusnahkan hari ini berjumlah 678, 74 gram. Sementara sisanya sekitar 199,06 gram yang diambil sampel tiap bungkus digunakan untuk keperluan cek keaslian barang bukti sabu di laboratorium forensik,” jelas Faduhusi Zendrato.

Faduhusi Zendrato menjelaskan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berkat kerjasama BNNK dengan Denpom Tebingtinggi. Karena pelaku sering menggunakan atribut TNI dan pelaku bukanlah anggota TNI.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut diwakili Kabid Berantas Kombes Pol Sempana Sitepu menegaskan, penangkapan ini adalah yang terbesar untuk di BNNK. Ini artinya peredaran narkotika di Kota Tebingtinggi ini sangat besar. Mari kita jadikan narkoba ini musuh kita bersama, untuk itu perlu dicanangkan kegiatan ‘Grebek Kampung Narkoba’ untuk memutus peredaran narkoba.

Selain itu kita juga perlu mengungkap tindak pidana pencucian uangnya dengan mencari barang bukti non narkotikanya seperti segala bentuk yang berhubungan dengan rekening bank pelaku maupun barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. “Hal ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar narkoba,” tegas Kombes Sempana Sitepu.

Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dalam sambutan memberikan apresiasi atas keberhasilan BNNK dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, ini merupakan prestasi yang luar biasa. “Kami berharap hal ini dapat memotivasi kami untuk kembali mengingatkan kelurahan-kelurahan untuk memerangi peredaran narkoba dan merupakan bahagian yang harus diwujudkan di Tebingtinggi,” tegas Umar Zunaidi. (ian)

MUSNAHKAN: BNNK Tebingtinggi bersama Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memusnahkan barang bukti 678,74 gram sabu.
MUSNAHKAN: BNNK Tebingtinggi bersama Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memusnahkan barang bukti 678,74 gram sabu.

TEBING TINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi musnahkan barang bukti 678,74 gram sabu, Senin (15/6) di halaman Parkir Kantor BNNK Jalan HM Yamin Kota Tebingtinggi. Pemusnahan barang bukti menghadirkan tersangka M Yunus beserta Kuasa Hukum tersangka Yanti Perawati Situmorang dan Kasubbid Laboratorium Forensik Poldasu Kompol Debora Hutagaol.

Sebelum pemusnahan dilakukan tes keaslian barang bukti sabu. Usai diblender, sabu tersebut langsung dibuang ke parit yang disiapkan. Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato mengungkapkan, barang bukti sabu ini didapat dari satu orang tersangka M Yunus warga Aceh.

Awalnya pelaku ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Suasa, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi. Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas mendapatkan barang bukti sabu di rumah kontrakan kedua pelaku di Jalan Akik, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi.

“Dari kasus ini didapat satu orang pelaku berikut barang bukti sabu dengan berat bersih 877,80 gram yang dikemas dalam 19 bungkus plastik klip transparan. Kemudian yang dimusnahkan hari ini berjumlah 678, 74 gram. Sementara sisanya sekitar 199,06 gram yang diambil sampel tiap bungkus digunakan untuk keperluan cek keaslian barang bukti sabu di laboratorium forensik,” jelas Faduhusi Zendrato.

Faduhusi Zendrato menjelaskan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berkat kerjasama BNNK dengan Denpom Tebingtinggi. Karena pelaku sering menggunakan atribut TNI dan pelaku bukanlah anggota TNI.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut diwakili Kabid Berantas Kombes Pol Sempana Sitepu menegaskan, penangkapan ini adalah yang terbesar untuk di BNNK. Ini artinya peredaran narkotika di Kota Tebingtinggi ini sangat besar. Mari kita jadikan narkoba ini musuh kita bersama, untuk itu perlu dicanangkan kegiatan ‘Grebek Kampung Narkoba’ untuk memutus peredaran narkoba.

Selain itu kita juga perlu mengungkap tindak pidana pencucian uangnya dengan mencari barang bukti non narkotikanya seperti segala bentuk yang berhubungan dengan rekening bank pelaku maupun barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. “Hal ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar narkoba,” tegas Kombes Sempana Sitepu.

Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dalam sambutan memberikan apresiasi atas keberhasilan BNNK dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, ini merupakan prestasi yang luar biasa. “Kami berharap hal ini dapat memotivasi kami untuk kembali mengingatkan kelurahan-kelurahan untuk memerangi peredaran narkoba dan merupakan bahagian yang harus diwujudkan di Tebingtinggi,” tegas Umar Zunaidi. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/