26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Pemkab Langkat Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Melayu Pertumbukan Bingai

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung perjuangan masyarakat Adat Pertumbukan Bingai dalam memperjuangkan hak atas tanah adat yang masa hak guna usaha telah habis. Dukungan itu disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin saat menerima audiensi mereka, Senin (16/6/2025).

Pertemuan tersebut digelar sebagai bentuk aspirasi masyarakat adat yang menginginkan kejelasan status lahan yang sebelumnya digunakan oleh PTPN II. Tanah tersebut merupakan bagian dari wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan identitas kultural bagi masyarakat Melayu Pertumbukan Bingai.

Bupati yang karib disapa Ondim akan mengawal proses penyelesaian permasalahan lahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Pemerintah daerah akan berusaha sekuat tenaga untuk memastikan hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi.
” Kami siap membantu dalam mencari solusi serta meng-komunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ondim juga meminta doa dan dukungan agar proses penyelesaian dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Ia menegaskan bahwa keberpihakan terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari komitmen moral dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keadilan sosial.

Sementara, Lembaga Masyarakat Adat Melayu Pertumbukan Bingai mengapresiasi atas kesediaan Ondim menerima mereka seraya berharap, pemerintah daerah dapat memfasilitasi langkah-langkah strategis dalam memperjuangkan pengembalian tanah adat.

Dengan pertemuan ini, diharapkan terbuka jalan komunikasi dan solusi terbaik yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat adat serta tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung perjuangan masyarakat Adat Pertumbukan Bingai dalam memperjuangkan hak atas tanah adat yang masa hak guna usaha telah habis. Dukungan itu disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin saat menerima audiensi mereka, Senin (16/6/2025).

Pertemuan tersebut digelar sebagai bentuk aspirasi masyarakat adat yang menginginkan kejelasan status lahan yang sebelumnya digunakan oleh PTPN II. Tanah tersebut merupakan bagian dari wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan identitas kultural bagi masyarakat Melayu Pertumbukan Bingai.

Bupati yang karib disapa Ondim akan mengawal proses penyelesaian permasalahan lahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Pemerintah daerah akan berusaha sekuat tenaga untuk memastikan hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi.
” Kami siap membantu dalam mencari solusi serta meng-komunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ondim juga meminta doa dan dukungan agar proses penyelesaian dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Ia menegaskan bahwa keberpihakan terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari komitmen moral dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keadilan sosial.

Sementara, Lembaga Masyarakat Adat Melayu Pertumbukan Bingai mengapresiasi atas kesediaan Ondim menerima mereka seraya berharap, pemerintah daerah dapat memfasilitasi langkah-langkah strategis dalam memperjuangkan pengembalian tanah adat.

Dengan pertemuan ini, diharapkan terbuka jalan komunikasi dan solusi terbaik yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat adat serta tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru