26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perubahan Lahan di Langkat Disikapi

LANGKAT- Pemerintah Kabupaten Langkat harus tegas menyikapi hutan wisata bahari yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kekecewaan diungkapkan T Said Syafi’i dari lembaga Pemberdayaan Masyarakat Langkat (PML) yang menilai adanya keanehan karena nihilnya action Pemkab TENTANG pelanggaran Perda No: 13/2003.

“Wajar saja tentunya kita merasakan keanehan. Perda alokasi wisata bahari dilahirkan Pemkab, namun ketika peruntukan kawasan dialihfungsikan tanpa izin malah diam tanpa aksi. Makanya, pantas dipertanyakan ada apa di balik semua itu,” seru pengajar di salah satu perguruan tinggi itu.
Mudah-mudahan saja, harap dia, lemahnya Pemkab menegakkan Perda tak lantas membuat rakyatnya apatis dengan kinerja diperagakan pimpinan Pemkab Langkat.

Sebagaimana diketahui, ratusan hektar hutan pantai di Desa Pulausembilan Kecamatan Pangkalansusu-Langkat ditentukan oleh Pemkab menjadi kawasan wisata bahari melalui Perda No:13/2003. Sayangnya, kini dikuasai sekaligus dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan seorang pengusaha berinisial Ad.

Pemkab Langkat melalui juru bicaranya, H Syahrizal, Minggu (15/7) menuturkan, seluruhnya masalah itu sedang dalam proses penanganan tim karena menyangkut hukum maka mengedepankan ke hati-hatian. Untuk itu, diyakinkan akan ada waktu action dan sementara diproses secara matang.
Disinggung tenggat waktu penyelesaian permasalahan, dia tidak dapat pastikan tetapi menurut Syahrizal saat ada rekomendasi diberikan tim tentu keputusan segera diambil. (mag-4)

LANGKAT- Pemerintah Kabupaten Langkat harus tegas menyikapi hutan wisata bahari yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kekecewaan diungkapkan T Said Syafi’i dari lembaga Pemberdayaan Masyarakat Langkat (PML) yang menilai adanya keanehan karena nihilnya action Pemkab TENTANG pelanggaran Perda No: 13/2003.

“Wajar saja tentunya kita merasakan keanehan. Perda alokasi wisata bahari dilahirkan Pemkab, namun ketika peruntukan kawasan dialihfungsikan tanpa izin malah diam tanpa aksi. Makanya, pantas dipertanyakan ada apa di balik semua itu,” seru pengajar di salah satu perguruan tinggi itu.
Mudah-mudahan saja, harap dia, lemahnya Pemkab menegakkan Perda tak lantas membuat rakyatnya apatis dengan kinerja diperagakan pimpinan Pemkab Langkat.

Sebagaimana diketahui, ratusan hektar hutan pantai di Desa Pulausembilan Kecamatan Pangkalansusu-Langkat ditentukan oleh Pemkab menjadi kawasan wisata bahari melalui Perda No:13/2003. Sayangnya, kini dikuasai sekaligus dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan seorang pengusaha berinisial Ad.

Pemkab Langkat melalui juru bicaranya, H Syahrizal, Minggu (15/7) menuturkan, seluruhnya masalah itu sedang dalam proses penanganan tim karena menyangkut hukum maka mengedepankan ke hati-hatian. Untuk itu, diyakinkan akan ada waktu action dan sementara diproses secara matang.
Disinggung tenggat waktu penyelesaian permasalahan, dia tidak dapat pastikan tetapi menurut Syahrizal saat ada rekomendasi diberikan tim tentu keputusan segera diambil. (mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/