PAKPAK BHARAT- Rangkaian penantian yang panjang terhadap adanya suatu dasar hukum tentang tata ruang di Kabupaten ini, tuntas sudah. Kesepakatan dalam rangka menetapkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Pakpak Bharat 2012-2032, akhirnya disepakati dalam suatu forum Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, Senin (15/07).
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan antara Bupati, mewakili dan atas nama pihak eksekutif, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD, atas nama legislatif.
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, MBA, mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan tulus kepada jajaran DPRD setempat, khususnya Pansus RTRW. “Sungguh saya berterima kasih kepada Pansus dan DPRD atas kerja kerasnya, dukungan nya dan eksistensinya dalam menuntaskan Perda yang sangat berimplikasi positif terhadap pembangunan di Kabupaten ini,” kata Remigo. (tam)