23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Korupsi Pengadaan Kapal Wisata Dairi, Party Simbolon Dituntut 6,5 Tahun Penjara

TERDAKWA: Party Pesta Oktoberto Simbolon (layar monitor), terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal fiktif menjalani sidang tuntutan, Rabu (15/7).
TERDAKWA: Party Pesta Oktoberto Simbolon (layar monitor), terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal fiktif menjalani sidang tuntutan, Rabu (15/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Party Pesta Oktoberto Simbolon dituntut jaksa selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal wisata fiktif Pemkab Dairi, yang merugikan negara sebesar Rp359 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita dalam nota tuntutannya, terdakwa Party selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pengadaan kapal wisata Pemkab Dairi, melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menjatuhkan terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon, dengan pidana selama 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap jaksa dihadapan hakim ketua Syafril Batubara, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/7).

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, sekaligus memerintahkan penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs Tumbur M. Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun kerugian negara dari APBD TA 2008 Kabupaten Dairi sebesar Rp359 juta. (man/ram)

TERDAKWA: Party Pesta Oktoberto Simbolon (layar monitor), terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal fiktif menjalani sidang tuntutan, Rabu (15/7).
TERDAKWA: Party Pesta Oktoberto Simbolon (layar monitor), terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal fiktif menjalani sidang tuntutan, Rabu (15/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Party Pesta Oktoberto Simbolon dituntut jaksa selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal wisata fiktif Pemkab Dairi, yang merugikan negara sebesar Rp359 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita dalam nota tuntutannya, terdakwa Party selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pengadaan kapal wisata Pemkab Dairi, melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menjatuhkan terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon, dengan pidana selama 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap jaksa dihadapan hakim ketua Syafril Batubara, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/7).

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, sekaligus memerintahkan penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs Tumbur M. Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun kerugian negara dari APBD TA 2008 Kabupaten Dairi sebesar Rp359 juta. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/