LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat menggelar focus group discussion (FGD) eksternal, tentang penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Langkat Periode 2021-2041 di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (14/7) lalu.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, diwakili Asisten II Ekbang H Hermansyah, berharap, para peserta dapat lebih serius dalam mengikuti FGD tersebut. Sebab, menurutnya, hasil pertemuan ini akan dijadikan acuan dan pedoman merumuskan pokok-pokok pikiran yang ideal, sebagai bahan dasar penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Industri Kabupaten Langkat.
Hermansyah juga menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU No 3 Tahun 2014, tentang Perindustrian, Pasal 10 dan 11 ayat 1, yang menyebutkan, bupati/wali kota wajib menyusun dan membuat Dokumen RPIK.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat, H Sukyar Muliamin menjelaskan, tujuan dibuatnya RPIK, guna mewujudkan pengembangan industri di daerah. Sehingga Kabupaten Langkat mampu menjadi bagian pembangunan industri provinsi dan nasional.
“Juga agar Langkat dapat mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, dan memiliki paradigma industri hijau yang ramah lingkungan,” tuturnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman untuk merumuskan pokok-pokok pikiran yang ideal sebagai dasar bagi penyusunan Ranperda tentang rencana pembangunan industri daerah. Serta dapat menyatukan peresepsi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Langkat di dalam rencana pembangunan industri Kabupaten Langkat di masa mendatang.
Kegiatan ini juga dihadiri Kasi IKM Pemprov Sumut M Zain Ma’ruf, Bapemperda DPRD Langkat Sadarita Ginting, Anggota DPRD Langkat Pimanta Ginting, Konsultan PT Qims Intrasindo Tirmizi Hutasuhut, serta seluruh perangkat daerah jajaran Pemkab Langkat. (yas/saz)