SIBOLGA- Oknum polisi bertugas di Pos Lantas Pandan berinisial Briptu JPG (29) terpaksa meringkuk ditahanan Mapolres Sibolga Kota. Pasalnya, tersangka memiliki dan diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Briptu JPG diciduk setelah Zulkarnaen Gea (37), warga Desa Hajoran Lorong II, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng ‘bernyanyi’ dan menyebutkan sabu-sabu miliknya dibeli dari oknum polisi tersebut.
Sebelumnya, Zulkarnain tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu-sabu di kediamannya Sabtu (13/8) sekira pukul 18.00 WIB. Saat ditangkap, polisi juga menemukan satu bungkus kecil daun ganja siap pakai.
“Penangkapan terhadap Zulkarnain berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya di Sibolga. Dan saat ditangkap dan diinterogasi, Zulkarnain malah mengaku kalau barang haram itu didapatnya dari oknum JPG,” kata Kapolres Sibolga Kota AKBP Joas Feriko Panjaitan melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan Masyarakat (Kasubbag Binmas) Polres Sibolga Kota Aiptu R Sormin SAg, Senin (15/8).
Mendapatkan informasi itu, sambungnya, malam harinya personel Polres Sibolga Kota langsung menghubungi JPG via SMS untuk bertemu. Kemudian JPG mengaku dirinya sedang berada di Jalan Kader Manik Kota Sibolga. Petugas Sat Narkoba menemui oknum JPG sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat digeledah sesuai informasi Zulkarnain, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 3 bungkus kecil dari JPG, yakni 1 bungkus ditaruh dalam bungkus rokok dan 2 bungkus lagi dari dalam dompetnya,” beber Aiptu R Sormin.
Mendapati barang bukti tersebut, lanjutnya, petugas langsung memboyong JPG ke Mapolres Sibolga Kota untuk dilakukan pengembangan kasus terkait barang haram itu. JPG juga mengaku kalau sabu-sabu miliknya itu didapatkan dari oknum TNI.
“Dari hasil pengembangan juga, dari oknum JPG ini jugalah diperoleh informasi ‘barang haram’ tersebut didapat dari oknum TNI,” tukasnya.
Menurutnya, saat ini Polres Sibolga Kota sedang mendalami kasus kemungkinan keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba khususnya jenis sabu di daerah itu dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan DEN POM TNI guna mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum dimaksud.
Terpisah, Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara saat dikonfirmasi mengaku, tidak akan intervensi terhadap jalannya proses hukum atas penangkapan oknum JPG yang disebut-sebut sebagai anggota Polres Tapteng itu.
Terkait penangkapan JPG, menurut Aiptu Sormin, petugas menemukan barang bukti 1,32 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam tiga bungkus plastik kecil. Kemudian 1 kotak rokok, dompet kecil warna coklat dan handphone (HP).
“Oknum aparat ini dipastikan akan menjalani proses persidangan umum di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Tersangka tidak kita serahkan atau limpahkan ke Polres Tapteng mengingat wilayah hukumnya berada di kota Sibolga,” tegasnya, seraya menambahkan tersangka Briptu JPG yang telah diamankan di RTP Sibolga bersama Zulkarnaen Gea diancam pasal 114 subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya (minimal) 5 tahun penjara dan setinggi-tingginya (maksimal) 10 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara saat dikonfirmasi mengaku, tidak akan intervensi terhadap jalannya proses hukum atas penangkapan oknum JPG yang disebut-sebut sebagai anggota Polres Tapteng.
“Kalau benar oknum JPG anggota Polres Tapteng, saya tidak melindunginya. Sebab seharusnya JPG memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kalau memang terbukti bersalah, proses sesuai hukum yang berlaku dan kita menyampaikan terima kasih kepada personel Polres Sibolga Kota yang berhasil menangkap dan membuktikan keterlibatan oknum Polisi dalam kasus narkotika,” tandas Dicky.(tob/smg)