26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Terlibat Judi, 7 PNS Dishub Dilepas

SIANTAR- Berdasarkan informasi lewat SMS (Short Message Service) dari masyarakat, Reskrim Polres Pematang Siantar langsung menggerebek lokasi terminal Horas Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (15/8).
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 7 PNS Dishub masing-masing, Pantas S Silalahi (34), Horas Simarmata (37), Ojak Rajagukguk (35), WR Mangunsidi Purba (43) dan Erwin Sihombing (36). Sedangkan dua oknum PNS yang disebut hanya menonton, Firdaus Silitonga dan Adisden Penggabean.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Azharuddin mengaku, tidak bisa membuktikan kalau oknum PNS Dishub tersebut sedang bermain judi. Penggrebekan digelar, karena di komplek Terminal Horas tidak lain lingkungan perkantoran Dishub (Dinas Perhubungan) Pematang Siantar, sesuai info via SMS tadi, berlangsung praktik perjudian jenis leng. Hasilnya, petugas kepolisian memboyong  sejumlah oknum PNS Dishub Pematang Siantar. Lalu digelandang ke markas Sat Reskrim Polres Pematang Siantar di Jalan Sudirman, untuk menjalani pemeriksaan.

Ironinya, pasca beberapa jam setelah pengrebekan hingga menggelar pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Azharuddin mengaku, pihaknya tidak bisa membuktikan, kalau oknum PNS Dishub tersebut sedang bermain judi. Sebab, petugas yang menggrebek tidak ada menemukan bukti uang dari oknum PNS Dishub yang ditangkap.

Sedikit menggelitik, AKP Azharuddin mengatakan, saat anggotanya menggrebek, ketika itu, 5 oknum PNS Dishub tampak sedang hendak memulai permainan kartu joker jenis leng. Sedangkan dua lagi sedang menonton. “Saat digrebek, kartu sedang dikocok. Tapi duit tidak ada,” sebut Kasat Reskrim.

Masih Azharuddin, karena tidak terbukti berjudi, maka ke 5 PNS Dishub yang diduga main judi itu pun akan dilepas nantinya, setelah tertangkap dalam penggrebekan sebelumnya. Sedangkan keberadaan ke tujuh oknum PNS Dishub di salah satu ruangan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar, dikatakan, hanya untuk dimintai keterangan.
Adapun ke 5 oknum PNS Dishub yang diduga bermain judi itu, Pantas S Silalahi (34), Horas Simarmata (37), Ojak Rajagukguk (35), WR Mangunsidi Purba (43) dan Erwin Sihombing (36). Sedangkan dua oknum PNS yang disebut hanya menonton, Firdaus Silitonga dan Adisden Penggabean.(mag-5/smg)

SIANTAR- Berdasarkan informasi lewat SMS (Short Message Service) dari masyarakat, Reskrim Polres Pematang Siantar langsung menggerebek lokasi terminal Horas Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (15/8).
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 7 PNS Dishub masing-masing, Pantas S Silalahi (34), Horas Simarmata (37), Ojak Rajagukguk (35), WR Mangunsidi Purba (43) dan Erwin Sihombing (36). Sedangkan dua oknum PNS yang disebut hanya menonton, Firdaus Silitonga dan Adisden Penggabean.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Azharuddin mengaku, tidak bisa membuktikan kalau oknum PNS Dishub tersebut sedang bermain judi. Penggrebekan digelar, karena di komplek Terminal Horas tidak lain lingkungan perkantoran Dishub (Dinas Perhubungan) Pematang Siantar, sesuai info via SMS tadi, berlangsung praktik perjudian jenis leng. Hasilnya, petugas kepolisian memboyong  sejumlah oknum PNS Dishub Pematang Siantar. Lalu digelandang ke markas Sat Reskrim Polres Pematang Siantar di Jalan Sudirman, untuk menjalani pemeriksaan.

Ironinya, pasca beberapa jam setelah pengrebekan hingga menggelar pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Azharuddin mengaku, pihaknya tidak bisa membuktikan, kalau oknum PNS Dishub tersebut sedang bermain judi. Sebab, petugas yang menggrebek tidak ada menemukan bukti uang dari oknum PNS Dishub yang ditangkap.

Sedikit menggelitik, AKP Azharuddin mengatakan, saat anggotanya menggrebek, ketika itu, 5 oknum PNS Dishub tampak sedang hendak memulai permainan kartu joker jenis leng. Sedangkan dua lagi sedang menonton. “Saat digrebek, kartu sedang dikocok. Tapi duit tidak ada,” sebut Kasat Reskrim.

Masih Azharuddin, karena tidak terbukti berjudi, maka ke 5 PNS Dishub yang diduga main judi itu pun akan dilepas nantinya, setelah tertangkap dalam penggrebekan sebelumnya. Sedangkan keberadaan ke tujuh oknum PNS Dishub di salah satu ruangan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar, dikatakan, hanya untuk dimintai keterangan.
Adapun ke 5 oknum PNS Dishub yang diduga bermain judi itu, Pantas S Silalahi (34), Horas Simarmata (37), Ojak Rajagukguk (35), WR Mangunsidi Purba (43) dan Erwin Sihombing (36). Sedangkan dua oknum PNS yang disebut hanya menonton, Firdaus Silitonga dan Adisden Penggabean.(mag-5/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/