26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anita Amri Tambunan Dianggap Ngotot

PAW Robinson Terkesan Dipaksakan

LUBUK PAKAM- Konflik internal di DPC Partai Demokrat Deliserdang terus memanas. Hal itu dikarenakan usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Deliserdang Robinson Sembiring terkesan dipaksakan.

Usulan PAW Robinson Sembiring kepada H Soegondo itu tertuang berdasarkan surat DPC Partai Demokrat tertanggal 26 Juli 2012 No. 170/828 ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Hj Anita Lubis yang juga isteri Bupati Deliserdang Drs Amri Tambunan dan Sekretarisnya, Hj Fatmawati Takrim yang juga Ketua DPRD Deliserdang.

Ketika disinggung mengapa terlalu dipaksakannya proses PAW Robinson Sembiring ke H Soegondo, Anita melalui Fatmawati membantah adanya pemaksaaan DPC Partai Demokrat Deliserdang, tapi sifatnya hanya menjalankan instruksi dari DPP Partai Demokrat. “Kami hanya menjalankan tugas dari DPP Partai Demokrat saja, jadi tidak ada kami memaksa untuk proses PAW,” ujarnya.

Tapi, ungkapan itu berbanding terbalik dengan apa yang diungkapkan Robinson Sembiring kepada Sumut Pos. Dia mengatakan, hingga kini dirinya masih kader Partai Demokrat. Hal itu dibuktikan dengan selalu diundang dalam setiap kegiatan partai Demokrat, baik dari tingkat kecamatan maupun tingkat DPP. Kemudian, paparnya, dirinya masih tercatat sebagai peserta, bahkan memiliki hak suara pada musyawarah daerah Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang, yang digelar tahun 2012.

“Saya ini pengurus Partai Demokrat Kecamatan Sunggal. Ketika Musda dan terpilihnya secara aklamasi Hj Anita Lubis dan Hj Fatmawati Takrim, saya hadir bahkan sebagai peserta. Mana yang menyebutkan bahwa saya dipecat dari partai dan mana surat pengunduran diri saya, sehingga menjadi alasan PAW terhadap diri saya,” terangnya.

Lebih lanjut, Robinson Sembiring mengaku setelah bertemu dengan Sekretaris DPC Partai Demokrat Hj Fatmawati Takrim di lobby Hotel Grand Antares Medan. Dalam pertemuan itu, Robinson mempertanyakan Hj Fatmawati Takrim selaku ketua DPRD Deliserdang yang terlalu lancang melayangkan surat ke Gubernur Sumatera Utara terkait proses PAW. Padahal KPUD Deliserdang sampai saat ini belum menghasilkan keputusan soal PAW.

“Saya mempertanyakan kepada Hj Fatmawati Takrim soal mengiriman surat PAW yang mengklaim surat itu hasil keputusan rapat pimpinan DPRD. Padahal tiga pimpinan DPRD lain yang berhasil saya konfirmasi, tidak mengetahui materi dan pengiriman surat itu,” katanya.

Mencuatnya perbedaan itu, membuktikan bahwa ada hubungan tak harmonis di kubu DPC Partai Demokrat Deliserdang. Bahkan, proses PAW yang seyogianya melalui proses pleno KPUD Deliserdang, hingga kini panitia pemilihan umum itu belum juga menjadwalkan pleno.

“KPUD telah menerima surat dari DPC Partai Demokrat terkait PAW tapi sifatnya hanya tembusan saja,” kata Divisi Sosialisasi KPUD Deliserdang, Zakaria.

Saat disinggung mengenai aturan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota, Zakaria membeberkan, KPUD Deliserdang tetap berpedoman pada Peraturan KPU No 3/2011 pasal 24 ayat 6 yang menyatakan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota bila diberhentikan sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan dan/atau salinan putusan mahkamah partai politik, putusan pengadilan negeri atau putusan mahkamah agung (MA).

“Sepanjang itu tidak ada, tidak bisa diproses. Dan, saya melihat ada kesan dipaksanakan PAW Robinson Sembiring,” tegas.

Persoalan PAW mencuat setelah munculnya instruksi dari DPP Partai Demokrat melalui surat yang dilayangkan oleh DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, ditandatanggani Ketua DPD Partai Demokrat Sumut HT Milwan dan Sekretaris Tahan M Panggabean No: 28/INT/DPD.PD/SU/V/2012.

Surat itu menginstruksikan untuk melaksanakan proses PAW saudara Robinson kepada H Soegondo. DPD DP Sumut, mendapat surat di DPP PD nomor surat 134/INT/DPP.PD/I/2012, hal penyelesaian sengketa internal Pileg 2012 tertanggal 24 Januari 2012.

Setelah munculnya surat itu, Robinson Sembiring melayangkan gugatan ke ranah hukum akibat DPC Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang mengirimkan surat Nomor : 04/EXT/DPC.PD/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 terkait usulan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Deliserdang periode 2009-2014 dari Robinson Sembiring (45) kepada H Soegondo ditandatangani Anita dan Fatmawati.

Robinson yang bertempat tinggal di Dusun X Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal itu menggugat H Soegondo (tergugat I) yang tinggal di Jalan Utama No 20 Dusun X Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Bahkan Robinson juga menggugat ketua DPC Partai Demokrat Anita Amri Tambunan (tergugat II) dan Fatmawati Takrim (tergugat II) serta menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp100 miliar akibat tindakan Hj Anita Lubis dan Fatmawati Takrim telah mencemarkan nama baik, harkat dan martabat Robinson sebagai anggota DPRD Deliserdang. (btr)

PAW Robinson Terkesan Dipaksakan

LUBUK PAKAM- Konflik internal di DPC Partai Demokrat Deliserdang terus memanas. Hal itu dikarenakan usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Deliserdang Robinson Sembiring terkesan dipaksakan.

Usulan PAW Robinson Sembiring kepada H Soegondo itu tertuang berdasarkan surat DPC Partai Demokrat tertanggal 26 Juli 2012 No. 170/828 ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Hj Anita Lubis yang juga isteri Bupati Deliserdang Drs Amri Tambunan dan Sekretarisnya, Hj Fatmawati Takrim yang juga Ketua DPRD Deliserdang.

Ketika disinggung mengapa terlalu dipaksakannya proses PAW Robinson Sembiring ke H Soegondo, Anita melalui Fatmawati membantah adanya pemaksaaan DPC Partai Demokrat Deliserdang, tapi sifatnya hanya menjalankan instruksi dari DPP Partai Demokrat. “Kami hanya menjalankan tugas dari DPP Partai Demokrat saja, jadi tidak ada kami memaksa untuk proses PAW,” ujarnya.

Tapi, ungkapan itu berbanding terbalik dengan apa yang diungkapkan Robinson Sembiring kepada Sumut Pos. Dia mengatakan, hingga kini dirinya masih kader Partai Demokrat. Hal itu dibuktikan dengan selalu diundang dalam setiap kegiatan partai Demokrat, baik dari tingkat kecamatan maupun tingkat DPP. Kemudian, paparnya, dirinya masih tercatat sebagai peserta, bahkan memiliki hak suara pada musyawarah daerah Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang, yang digelar tahun 2012.

“Saya ini pengurus Partai Demokrat Kecamatan Sunggal. Ketika Musda dan terpilihnya secara aklamasi Hj Anita Lubis dan Hj Fatmawati Takrim, saya hadir bahkan sebagai peserta. Mana yang menyebutkan bahwa saya dipecat dari partai dan mana surat pengunduran diri saya, sehingga menjadi alasan PAW terhadap diri saya,” terangnya.

Lebih lanjut, Robinson Sembiring mengaku setelah bertemu dengan Sekretaris DPC Partai Demokrat Hj Fatmawati Takrim di lobby Hotel Grand Antares Medan. Dalam pertemuan itu, Robinson mempertanyakan Hj Fatmawati Takrim selaku ketua DPRD Deliserdang yang terlalu lancang melayangkan surat ke Gubernur Sumatera Utara terkait proses PAW. Padahal KPUD Deliserdang sampai saat ini belum menghasilkan keputusan soal PAW.

“Saya mempertanyakan kepada Hj Fatmawati Takrim soal mengiriman surat PAW yang mengklaim surat itu hasil keputusan rapat pimpinan DPRD. Padahal tiga pimpinan DPRD lain yang berhasil saya konfirmasi, tidak mengetahui materi dan pengiriman surat itu,” katanya.

Mencuatnya perbedaan itu, membuktikan bahwa ada hubungan tak harmonis di kubu DPC Partai Demokrat Deliserdang. Bahkan, proses PAW yang seyogianya melalui proses pleno KPUD Deliserdang, hingga kini panitia pemilihan umum itu belum juga menjadwalkan pleno.

“KPUD telah menerima surat dari DPC Partai Demokrat terkait PAW tapi sifatnya hanya tembusan saja,” kata Divisi Sosialisasi KPUD Deliserdang, Zakaria.

Saat disinggung mengenai aturan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota, Zakaria membeberkan, KPUD Deliserdang tetap berpedoman pada Peraturan KPU No 3/2011 pasal 24 ayat 6 yang menyatakan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota bila diberhentikan sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan dan/atau salinan putusan mahkamah partai politik, putusan pengadilan negeri atau putusan mahkamah agung (MA).

“Sepanjang itu tidak ada, tidak bisa diproses. Dan, saya melihat ada kesan dipaksanakan PAW Robinson Sembiring,” tegas.

Persoalan PAW mencuat setelah munculnya instruksi dari DPP Partai Demokrat melalui surat yang dilayangkan oleh DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, ditandatanggani Ketua DPD Partai Demokrat Sumut HT Milwan dan Sekretaris Tahan M Panggabean No: 28/INT/DPD.PD/SU/V/2012.

Surat itu menginstruksikan untuk melaksanakan proses PAW saudara Robinson kepada H Soegondo. DPD DP Sumut, mendapat surat di DPP PD nomor surat 134/INT/DPP.PD/I/2012, hal penyelesaian sengketa internal Pileg 2012 tertanggal 24 Januari 2012.

Setelah munculnya surat itu, Robinson Sembiring melayangkan gugatan ke ranah hukum akibat DPC Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang mengirimkan surat Nomor : 04/EXT/DPC.PD/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 terkait usulan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Deliserdang periode 2009-2014 dari Robinson Sembiring (45) kepada H Soegondo ditandatangani Anita dan Fatmawati.

Robinson yang bertempat tinggal di Dusun X Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal itu menggugat H Soegondo (tergugat I) yang tinggal di Jalan Utama No 20 Dusun X Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Bahkan Robinson juga menggugat ketua DPC Partai Demokrat Anita Amri Tambunan (tergugat II) dan Fatmawati Takrim (tergugat II) serta menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp100 miliar akibat tindakan Hj Anita Lubis dan Fatmawati Takrim telah mencemarkan nama baik, harkat dan martabat Robinson sebagai anggota DPRD Deliserdang. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/