Pematangsiantar – Warga Pematangsiantar Sumatera Utara yang datang ke gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar dibuat bingung. 2 Mobil dinas wakil wali kota dan ketua DPRD bernopol sama.
Di areal parkir gedung, dua mobil dinas menggunakan pelat merah dengan nopol yang sama. Mobil Toyota Fortuner yang diketahui mobil dinas Ketua DPRD memakai BK 2 W. Begitu juga nopol mobil dinas jenis Toyota Avanza milik Wakil Walikota.
Tak ayal, kondisi itu membuat warga bingung. Samsudin Harahap, salah seorang warga mengaku kesal. Baginya, adanya nopol mobil dinas kembar milik pejabat bukti kesemrawutan administrasi pemerintahan di Pematangsiantar.
“Wah itu tidak baik. Nomor pelat kenderaan saja mereka berebut. Gimana lagi dengan yang lain,” jelas Samsudin Harahap, Jumat (18/8).
Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Pemkot Pematangsiantar Daniel Siregar mengaku telah mengeluarkan surat edaran tentang sosialisai penggunaan nopol mobil dinas. Surat itu sesuai dengan suarat edaran dari Polda Sumatera Utara.
“Sekretaris Daerah sudah melakukan sosialisasi pengunaan nopol polisi kendaraan dinas,” ujar Daniel Siregar, Jumat (16/8).
Sesuai dengan surat edaran itu, setiap kenderaan dinas milik pemerintah diatur pengunaan nopolnya. Pelat dengan angka 1 dipakai kepala daerah, 2 wakil kepala daerah. Untuk nopol 3 digunakan Ketua DPRD dan 4 untuk kepala kejaksaan. Sedangkan untuk ketua pengadilan menggunakan nopol 5.
Kehadiran para pejabat ke gedung Harungguan DPRD adalah menghadiri paripurna untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI menyambut HUT RI ke 68.
Pematangsiantar – Warga Pematangsiantar Sumatera Utara yang datang ke gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar dibuat bingung. 2 Mobil dinas wakil wali kota dan ketua DPRD bernopol sama.
Di areal parkir gedung, dua mobil dinas menggunakan pelat merah dengan nopol yang sama. Mobil Toyota Fortuner yang diketahui mobil dinas Ketua DPRD memakai BK 2 W. Begitu juga nopol mobil dinas jenis Toyota Avanza milik Wakil Walikota.
Tak ayal, kondisi itu membuat warga bingung. Samsudin Harahap, salah seorang warga mengaku kesal. Baginya, adanya nopol mobil dinas kembar milik pejabat bukti kesemrawutan administrasi pemerintahan di Pematangsiantar.
“Wah itu tidak baik. Nomor pelat kenderaan saja mereka berebut. Gimana lagi dengan yang lain,” jelas Samsudin Harahap, Jumat (18/8).
Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Pemkot Pematangsiantar Daniel Siregar mengaku telah mengeluarkan surat edaran tentang sosialisai penggunaan nopol mobil dinas. Surat itu sesuai dengan suarat edaran dari Polda Sumatera Utara.
“Sekretaris Daerah sudah melakukan sosialisasi pengunaan nopol polisi kendaraan dinas,” ujar Daniel Siregar, Jumat (16/8).
Sesuai dengan surat edaran itu, setiap kenderaan dinas milik pemerintah diatur pengunaan nopolnya. Pelat dengan angka 1 dipakai kepala daerah, 2 wakil kepala daerah. Untuk nopol 3 digunakan Ketua DPRD dan 4 untuk kepala kejaksaan. Sedangkan untuk ketua pengadilan menggunakan nopol 5.
Kehadiran para pejabat ke gedung Harungguan DPRD adalah menghadiri paripurna untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI menyambut HUT RI ke 68.