25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pungli TPG Rp200 Ribu per Guru

bambang/sumut pos
TERTUNDUK: Sejumlah oknum guru dan Kasek yang diamankan dalam OTT di Kantor UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru, Langkat, tertunduk di aula Mapolres Langkat menunggu giliran pemeriksaan, Rabu (15/8).

LANGKAT- Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat kembali diterpa kabar tak sedap. Jika pada Oktober 2017 lalu, Salam Syahputra yang saat itu menjabat Kepala Disdik Langkat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini giliran Koordinator UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru, Martin (51) yang diamankan personel Satreskrim Polres Langkat. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan profesi guru (TPG) Rp200 ribu per guru.

Selain Martin, petugas juga turut mengamankan saksi-saksi diantaranya Agung, honorer UPTDn
Saryono penjaga kantor UPTD Dinas P & P Kecamatan Kutambaru, Dusun Haleban, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat dan 10 skasi lain.

Juga diamankan beberapa barang bukti berupa Amplop berwarna kuning bertuliskan SD 41 Namotongan yang didalamnya terdapat uang Rp600.000, Amplop berwarna putih bertuliskan SD Cangkulan berisi uang Rp950.000, Amplop berwarna kuning bertuliskan “MULANA PA RIELINA RIH SOGONG” yang didalamnya terdapat uang Rp400.000 dan Uang tunai sebanyak Rp3.200.000.

Awalnya, petinggi di Polres Langkat terkesan pelit informasi terkait OTT ini. Pantauan Sumut Pos, beberapa orang yang diamankan, diperiksa di ruang Unit Tipikor Mapolres Langkat, sedangkan yang lainnya menunggu di aula usai diberi makan siang. Namun saat Sumut Pos hendak mewawancarai, oknum Polisi berpakaian sipil melarang.

Bahkan, ketika sejumlah wartawan ingin mengambil foto beberapa oknum yang menunggu giliran pemeriksaan, suara oknum Polisi tadi meninggi. “Izin dulu sama Kasat Reskrim. Bukan Kasek ini. Mereka operator sekolah. Kalian janganlah asal-asal jepret, nanti naik entah gimana-gimana. Nggak enak nanti saya yang jaga mereka di sini,” katanya.

Namun ketika Sumut Pos hendak mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus, ia terkesan menghindar. AKP M Firdaus yang masuk ke ruangannya, tak kunjung keluar, meski sebelumnya puluhan wartawan sempat menyapanya. Saat dihubungi via WhatsApp, M Firdaus tak meresponnya.

Sebelumnya, Sumut Pos sempat mengkonfirmasi OTT tersebut ke Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan. Saat dikonfirmasi, dia membenarkan adanya OTT tersebut. Disebutnya, OTT dipimpin Kasat Reskrim AKP M Firdaus. “Ada OTT. Ada kita amankan 11 orang di sana. Namun, sejauh ini kami masih dalam perjalanan menuju Polres Langkat,” kata Kasubag Humas.

Terkait siapa saja yang diamankan, Arnold belum bisa memberikan informasi secara rinci karena tak memiliki data. “Belum ada sama saya data-datanya. Tadi sempat telponan sekali (dengan Kasat Reskrim, Red), tapi kini belum ada data resmi terkait penangkapan,” ujarnya sembari berjanji akan mengirim data jika sudah dapat.

Benar saja, kemarin (15/8) sore sekira pukul 18.05 WIB, Arnold mengeluarkan rilis hasil tangkapan melalui pesan WhatsApp. Dijelaskannya, OTT terhadap Koordinator UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru, Martin (51), warga Namu Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, ini dilakukan di ruang kantor UPTD Dinas P&P, di Dusun Haleban, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Langkat, Rabu (15/8) pukul 10.30 WIB.

Arnold menjelaskan, OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pungutan liar di UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru. Selanjutnya, kemarin sekira pukul 10.00 WIB personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan.

Benar saja, petugas mendapati tersangka Martin menerima sejumlah amplop berisi uang. “Martin mengaku, uang tersebut diterima dari seluruh kepala sekolah di Kecamatan Kutambaru dengan patokan Rp200.000/ guru, dimana uang tersebut bersumber dari uang tunjangan profesi guru,” kata Arnold.

Hingga kini, papar Arnold, Martin berikut barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk diproses hukum. Dan pelaku akan diancam dengan pasal tindak pidana korupsi. “Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU RI. No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegas Arnold sembari mengatakan pasal itu merupakan ancaman yang akan disangkakan kepada pelaku.

Terpisah, Kadis Pendidikan Kabuaten Langkat Saiful Abdi yang dikonfirmasi, mengaku sudah mendengar kabar OTT tersebut. “Sudah dapat kabar tadi. Memang benar ada yang tertangkap tangan,” kata Saiful.

Menurutnya, operasi tangkap tangan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasinya dengan Polres Langkat. Karena selama ini, ia sudah berulangkali memerintahkan jajarannya di Dinas Pendidikan Langkat agar jangan melakukan pungutan liar.

Bahkan, fakta intregritas sudah ditandatangani setiap guru dan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Langkat. “Memang sudah saya koordinasikan ke Polres Langkat, jika ada guru atau kepala sekolah melakukan pungli agar ditindak,” tegas Kadis. (bam)

bambang/sumut pos
TERTUNDUK: Sejumlah oknum guru dan Kasek yang diamankan dalam OTT di Kantor UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru, Langkat, tertunduk di aula Mapolres Langkat menunggu giliran pemeriksaan, Rabu (15/8).

LANGKAT- Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat kembali diterpa kabar tak sedap. Jika pada Oktober 2017 lalu, Salam Syahputra yang saat itu menjabat Kepala Disdik Langkat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini giliran Koordinator UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru, Martin (51) yang diamankan personel Satreskrim Polres Langkat. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan profesi guru (TPG) Rp200 ribu per guru.

Selain Martin, petugas juga turut mengamankan saksi-saksi diantaranya Agung, honorer UPTDn
Saryono penjaga kantor UPTD Dinas P & P Kecamatan Kutambaru, Dusun Haleban, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat dan 10 skasi lain.

Juga diamankan beberapa barang bukti berupa Amplop berwarna kuning bertuliskan SD 41 Namotongan yang didalamnya terdapat uang Rp600.000, Amplop berwarna putih bertuliskan SD Cangkulan berisi uang Rp950.000, Amplop berwarna kuning bertuliskan “MULANA PA RIELINA RIH SOGONG” yang didalamnya terdapat uang Rp400.000 dan Uang tunai sebanyak Rp3.200.000.

Awalnya, petinggi di Polres Langkat terkesan pelit informasi terkait OTT ini. Pantauan Sumut Pos, beberapa orang yang diamankan, diperiksa di ruang Unit Tipikor Mapolres Langkat, sedangkan yang lainnya menunggu di aula usai diberi makan siang. Namun saat Sumut Pos hendak mewawancarai, oknum Polisi berpakaian sipil melarang.

Bahkan, ketika sejumlah wartawan ingin mengambil foto beberapa oknum yang menunggu giliran pemeriksaan, suara oknum Polisi tadi meninggi. “Izin dulu sama Kasat Reskrim. Bukan Kasek ini. Mereka operator sekolah. Kalian janganlah asal-asal jepret, nanti naik entah gimana-gimana. Nggak enak nanti saya yang jaga mereka di sini,” katanya.

Namun ketika Sumut Pos hendak mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus, ia terkesan menghindar. AKP M Firdaus yang masuk ke ruangannya, tak kunjung keluar, meski sebelumnya puluhan wartawan sempat menyapanya. Saat dihubungi via WhatsApp, M Firdaus tak meresponnya.

Sebelumnya, Sumut Pos sempat mengkonfirmasi OTT tersebut ke Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan. Saat dikonfirmasi, dia membenarkan adanya OTT tersebut. Disebutnya, OTT dipimpin Kasat Reskrim AKP M Firdaus. “Ada OTT. Ada kita amankan 11 orang di sana. Namun, sejauh ini kami masih dalam perjalanan menuju Polres Langkat,” kata Kasubag Humas.

Terkait siapa saja yang diamankan, Arnold belum bisa memberikan informasi secara rinci karena tak memiliki data. “Belum ada sama saya data-datanya. Tadi sempat telponan sekali (dengan Kasat Reskrim, Red), tapi kini belum ada data resmi terkait penangkapan,” ujarnya sembari berjanji akan mengirim data jika sudah dapat.

Benar saja, kemarin (15/8) sore sekira pukul 18.05 WIB, Arnold mengeluarkan rilis hasil tangkapan melalui pesan WhatsApp. Dijelaskannya, OTT terhadap Koordinator UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru, Martin (51), warga Namu Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, ini dilakukan di ruang kantor UPTD Dinas P&P, di Dusun Haleban, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Langkat, Rabu (15/8) pukul 10.30 WIB.

Arnold menjelaskan, OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pungutan liar di UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru. Selanjutnya, kemarin sekira pukul 10.00 WIB personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan.

Benar saja, petugas mendapati tersangka Martin menerima sejumlah amplop berisi uang. “Martin mengaku, uang tersebut diterima dari seluruh kepala sekolah di Kecamatan Kutambaru dengan patokan Rp200.000/ guru, dimana uang tersebut bersumber dari uang tunjangan profesi guru,” kata Arnold.

Hingga kini, papar Arnold, Martin berikut barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk diproses hukum. Dan pelaku akan diancam dengan pasal tindak pidana korupsi. “Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU RI. No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegas Arnold sembari mengatakan pasal itu merupakan ancaman yang akan disangkakan kepada pelaku.

Terpisah, Kadis Pendidikan Kabuaten Langkat Saiful Abdi yang dikonfirmasi, mengaku sudah mendengar kabar OTT tersebut. “Sudah dapat kabar tadi. Memang benar ada yang tertangkap tangan,” kata Saiful.

Menurutnya, operasi tangkap tangan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasinya dengan Polres Langkat. Karena selama ini, ia sudah berulangkali memerintahkan jajarannya di Dinas Pendidikan Langkat agar jangan melakukan pungutan liar.

Bahkan, fakta intregritas sudah ditandatangani setiap guru dan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Langkat. “Memang sudah saya koordinasikan ke Polres Langkat, jika ada guru atau kepala sekolah melakukan pungli agar ditindak,” tegas Kadis. (bam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/