26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Antisipasi Macet Medan-Berastagi, Hari Libur Truk Roda 8 Dilarang Lewat

MACET: Truk-truk melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Sembahe, belum lama ini.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kemacetan yang kerap terjadi di jalan lintas Medan-Berastagi, mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meningkatkan status Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang pembatasan truk dua sumbu melintas di jalan Medan-Berastagi pada akhir pekan dan libur nasional, menjadi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Pekan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang Kepala Dinas Perhbubungan (Dishub) Karo, Gelora Fajar Purba, untuk hadir dalam rapat koordinasi mengatasi kemacetan Jalan Medan-Berastagi. Rapat tersebut juga dihadiri instansi perhubungan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Kementerian Perhubungan meminta agar setiap teknis, baik provinsi dan kabupaten, segera membuat kajian penyebab terjadinya kemacetan Medan-Berastagi, sekaligus apa manfaat Pergub Sumut yang melarang truk roda delapan (dua sumbu) beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu melintasi Jalan Negara Medan-Berastagi. Apakah ini sudah berfungsi?” kata Gelora Fajar Purba kepada wartawan di Pendopo Rumah Bupati Karo, kemarin.

Rencana ke depan, Kementerian Perhubungan akan meningkatkan status SK yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara masa pemerintahan Gatot Pujo Nugroho itu, menjadi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

“Dalam rapat itu kita sudah usulkan, apabila Jalan Tol Medan-Berastagi tidak jadi dibangun, maka alternatifnya kita sampaikan, benahi Jalan Rawasering (Tanjung Morawa, Seribu Dolok, dan Tongging). Kemudian rekayasa jalan alternatif ini untuk kegiatan truk-truk bersumbu dua dan sebagainya diarahkan melintasi jalan Rawasering, sehingga mengurangi kemacetan,” katanya.

Jika Permenhub belum terbit, maka SK Guberbur tersebut harus diterapkan dengan efektif dan dibantu Pos Terpadu yang dikoordinir oleh Kemenhub. “Jika ada truk-truk di atas dua sumbu melintas, agar ditilang. Jadi truk di atas gross vehicle weight (GVW) 7.500 kilogram, peti kemas, kereta gandengan, dan tempelan, dibatasi operasinonalnya mulai pukul 06.00-20.00 WIB pada hari Sabtu, Minggu, dan hari besar keagamaan serta hari libur yang ditetapkan pemerintah. Wajib kendaraan tersebut menaati aturan ini,” tegas Gelora.

Menyoal Pos Terpadu, sebut Gelora, Kemenhub akan segera turun ke lapangan melihat situasi dan kondisi lapangan. “Selanjutnya, Kemenhub akan membentuk tim terpadu dengan melibatkan semua kepentingan terkait baik dari BBPJN II Medan, Dishub provinsi dan kabupaten dibantu Polisi dan TNI. Akan disiagakan di tempat-tempat rawan bencana dan rawan macet. Tapi, dengan inti truk harus mematuhi aturan main, jika tidak, di sini peran aparat menindak langsung melakukan penilangan agar ada efek jera bagi lainnya,” ujar Gelora.

Untuk alat-alat berat, Gelora mengungkapkan, sesuai hasil rapat di Kemenhub, akan disiagakan BBPJN II Medan di lokasi yang rawan bencana longsor. Begitu juga mobil derek akan distandby-kan apabila ada kecelakaan. “Tim terpadu ini langsung sigap menangani. Ini hasil rakor kami di Kemenhub,” imbuhnya.

Terpisah, Kabid Lalulintas Dishub Sumut, Darwin Purba saat dikonfirmasi Sumut Pos tadi malam mengakui, pihaknya ikut dalam rapat di Kemenhub, beberapa waktu lalu itu. Pada rapat tersebut, Kemenhub meminta usulan dari Dishub Sumut.

Dijelaskan Darwin, sebelumnya sudah ada SK Gubsu soal pembatasan truk lewat jalur Medan-Berastagi pada hari libur. Namun penerapannya kurang efektif. “SK Gubsu itu sifatnya mengimbau. Kita tidak bisa menindak atau memberikan sanksi, karena tidak ada diatur. Koordinasi dengan kepolisian saat itu memang kurang,” ujar Darwin.

Apalagi, tambahnya, sebelumnya pengawasan truk ada di jembatan timbang. Belakangan ini, jembatan timbang diambil alih oleh Kemenhub. “Kita dari Dishub Sumut tidak bisa berbuat banyak lagi. Kalau dulu, saat jembatan masih timbang masih ada, kita selalu memberikan imbauan kepada supir truk,” paparnya.

Dishub Sumut sendiri menyambut baik rencana Kemenhub membuat peraturan menteri atau peraturan Dirjen soal larangan truk lewat jalur Medan-Berastagi ini. Namun dia meminta harus ada koordinasi dengan semua pihak. “Kalau kita dari Dishub Sumut siap menjalankan jika ada perintah. Namun pihak lain seperti polisi harus dilibatkan,” paparnya.

Menyikapi kebijakan pembatasan truk dua sumbu melintasi jalan lintas Medan-Berastagi, Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta semua pihak agar mematuhinya. “Itu sudah jelas aturannya, tidak perlu kita persoalkan. Kalau mekanismenya begitu, ya begitu. Jalankan saja. Itu sudah ada payung hukumnya. Bagi yang melanggar, tindak langsung jangan diberikan kelonggoran,” tegas Terkelin.

Sedangkan soal jalur Rawasering sebagai jalan alternatif bagi truk roda delapan, kereta gandengan, kendaraan tempelan, pemerintah provinsi dan pusat akan membuat kajian. “Perihal rekayasa lalin pelintasan mobil, truk, layak atau tidak. Mereka (pemerintah pusat) yang akan merumuskan.

Namun demikian, lebih baik sebelum ditetapkan agar tim terpadu sosialisasi dulu kepada pengusaha truk. Jika perlu, buat surat edaran. Jadi mereka sudah tahu ada peraturan yang mengatur, jangan nanti di lapangan banyak terjadi komplain para sopir saat ditindak, karena kurang komunikasi dan sosialisasi,” tegas Bupati Karo. (deo/map)

MACET: Truk-truk melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Sembahe, belum lama ini.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kemacetan yang kerap terjadi di jalan lintas Medan-Berastagi, mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meningkatkan status Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang pembatasan truk dua sumbu melintas di jalan Medan-Berastagi pada akhir pekan dan libur nasional, menjadi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Pekan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang Kepala Dinas Perhbubungan (Dishub) Karo, Gelora Fajar Purba, untuk hadir dalam rapat koordinasi mengatasi kemacetan Jalan Medan-Berastagi. Rapat tersebut juga dihadiri instansi perhubungan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Kementerian Perhubungan meminta agar setiap teknis, baik provinsi dan kabupaten, segera membuat kajian penyebab terjadinya kemacetan Medan-Berastagi, sekaligus apa manfaat Pergub Sumut yang melarang truk roda delapan (dua sumbu) beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu melintasi Jalan Negara Medan-Berastagi. Apakah ini sudah berfungsi?” kata Gelora Fajar Purba kepada wartawan di Pendopo Rumah Bupati Karo, kemarin.

Rencana ke depan, Kementerian Perhubungan akan meningkatkan status SK yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara masa pemerintahan Gatot Pujo Nugroho itu, menjadi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

“Dalam rapat itu kita sudah usulkan, apabila Jalan Tol Medan-Berastagi tidak jadi dibangun, maka alternatifnya kita sampaikan, benahi Jalan Rawasering (Tanjung Morawa, Seribu Dolok, dan Tongging). Kemudian rekayasa jalan alternatif ini untuk kegiatan truk-truk bersumbu dua dan sebagainya diarahkan melintasi jalan Rawasering, sehingga mengurangi kemacetan,” katanya.

Jika Permenhub belum terbit, maka SK Guberbur tersebut harus diterapkan dengan efektif dan dibantu Pos Terpadu yang dikoordinir oleh Kemenhub. “Jika ada truk-truk di atas dua sumbu melintas, agar ditilang. Jadi truk di atas gross vehicle weight (GVW) 7.500 kilogram, peti kemas, kereta gandengan, dan tempelan, dibatasi operasinonalnya mulai pukul 06.00-20.00 WIB pada hari Sabtu, Minggu, dan hari besar keagamaan serta hari libur yang ditetapkan pemerintah. Wajib kendaraan tersebut menaati aturan ini,” tegas Gelora.

Menyoal Pos Terpadu, sebut Gelora, Kemenhub akan segera turun ke lapangan melihat situasi dan kondisi lapangan. “Selanjutnya, Kemenhub akan membentuk tim terpadu dengan melibatkan semua kepentingan terkait baik dari BBPJN II Medan, Dishub provinsi dan kabupaten dibantu Polisi dan TNI. Akan disiagakan di tempat-tempat rawan bencana dan rawan macet. Tapi, dengan inti truk harus mematuhi aturan main, jika tidak, di sini peran aparat menindak langsung melakukan penilangan agar ada efek jera bagi lainnya,” ujar Gelora.

Untuk alat-alat berat, Gelora mengungkapkan, sesuai hasil rapat di Kemenhub, akan disiagakan BBPJN II Medan di lokasi yang rawan bencana longsor. Begitu juga mobil derek akan distandby-kan apabila ada kecelakaan. “Tim terpadu ini langsung sigap menangani. Ini hasil rakor kami di Kemenhub,” imbuhnya.

Terpisah, Kabid Lalulintas Dishub Sumut, Darwin Purba saat dikonfirmasi Sumut Pos tadi malam mengakui, pihaknya ikut dalam rapat di Kemenhub, beberapa waktu lalu itu. Pada rapat tersebut, Kemenhub meminta usulan dari Dishub Sumut.

Dijelaskan Darwin, sebelumnya sudah ada SK Gubsu soal pembatasan truk lewat jalur Medan-Berastagi pada hari libur. Namun penerapannya kurang efektif. “SK Gubsu itu sifatnya mengimbau. Kita tidak bisa menindak atau memberikan sanksi, karena tidak ada diatur. Koordinasi dengan kepolisian saat itu memang kurang,” ujar Darwin.

Apalagi, tambahnya, sebelumnya pengawasan truk ada di jembatan timbang. Belakangan ini, jembatan timbang diambil alih oleh Kemenhub. “Kita dari Dishub Sumut tidak bisa berbuat banyak lagi. Kalau dulu, saat jembatan masih timbang masih ada, kita selalu memberikan imbauan kepada supir truk,” paparnya.

Dishub Sumut sendiri menyambut baik rencana Kemenhub membuat peraturan menteri atau peraturan Dirjen soal larangan truk lewat jalur Medan-Berastagi ini. Namun dia meminta harus ada koordinasi dengan semua pihak. “Kalau kita dari Dishub Sumut siap menjalankan jika ada perintah. Namun pihak lain seperti polisi harus dilibatkan,” paparnya.

Menyikapi kebijakan pembatasan truk dua sumbu melintasi jalan lintas Medan-Berastagi, Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta semua pihak agar mematuhinya. “Itu sudah jelas aturannya, tidak perlu kita persoalkan. Kalau mekanismenya begitu, ya begitu. Jalankan saja. Itu sudah ada payung hukumnya. Bagi yang melanggar, tindak langsung jangan diberikan kelonggoran,” tegas Terkelin.

Sedangkan soal jalur Rawasering sebagai jalan alternatif bagi truk roda delapan, kereta gandengan, kendaraan tempelan, pemerintah provinsi dan pusat akan membuat kajian. “Perihal rekayasa lalin pelintasan mobil, truk, layak atau tidak. Mereka (pemerintah pusat) yang akan merumuskan.

Namun demikian, lebih baik sebelum ditetapkan agar tim terpadu sosialisasi dulu kepada pengusaha truk. Jika perlu, buat surat edaran. Jadi mereka sudah tahu ada peraturan yang mengatur, jangan nanti di lapangan banyak terjadi komplain para sopir saat ditindak, karena kurang komunikasi dan sosialisasi,” tegas Bupati Karo. (deo/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/