25.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Studi Kelayakan Tol Dalam Kota Medan Dicanangkan, Edy: Studi 6 Bulan, Konstruksi 2020

TEKAN SIRINE: Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Herypoerwanto, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto, bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan lainnya menekan sirine pencanangan studi kelayakan pembangunan tol dalam kota di Medan, Kamis (15/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan sepanjang 30 kilometer, memasuki tahapan studi kelayakan. Untuk menyelesaikan studi kelayakan ini, Kementerian PUPR menenggat investor selesai dalam 10 bulan. Pembangunannya diproyeksikan dapat dikerjakan sekitar 1,5 tahun lagi sejak pencanangan studi kelayakan. Namun Gubsu Edy Rahmayadi yang sangat bersemangat, meminta jadwal itu dipercepat.

DIRJEN Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Haripoerwanto, saat pencanangan mengatakan, masih banyak lagi tahapan yang harus dilalui dalam pembangunan jalan tol dalam Kota Medan, yang skema pekerjaannya merupakan kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

“Setelah izin prinsip diberikan Menteri PUPR, kemudian ditindak lanjuti dengan studi kelayakan yang prosedurnyan

membutuhkan waktu 10 bulan, meskipun bisa dipercepat. Lalu hingga sampai ke tahap akhir financial close hingga mulai konstruksi, butuh waktu 1,5 tahun,” kata Eko saat pencanangan pelaksanaan studi kelayakan pengusahaan jalan tol dalam Kota Medan itu di halaman Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jalan AH Nasution Medan, Kamis (15/8).

Pencanangan ditandai dengan penekanan sirine oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Herypoerwanto, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto, bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

BERI SIRIH: Seorang penari persembahan memberikan sirih kepada Gubsu Edy Rahmayadi pada pencanangan studi kelayakan tol dalam kota, Kamis (15/8).

Menurut Eko, usulan pembangunan jalan tol dalam Kota Medan itu diterima pihaknya pada pertengahan Juni 2019. Seminggu setelah diterimanya usulan, langsung dilakukan rapat tindak lanjut. “Dan jadilah seperti ini. Menteri juga sudah memberikan izin prinsip. Tidak banyak (proyek pembangunan) yang melalui pencanangan studi kelayakan seperti ini,” ujar Eko.

Dia juga menyebutkan, pihaknya mendukung penuh rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan ini, yang disebutkan akan mempercepat pembangunan kota.

“Kami (Kementrian PUPR) mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota se-Sumut, khususnya Kota Medan yang ingin menjadikan kota ini lebih baik, maju dan berkembang. Apalagi pembangunan yang dilakukan ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi kita butuh komitmen semua pihak untuk mendukungnya,” ujar Eko lagi.

Selama dalam waktu studi kelayakan, pihaknya tidak akan memberikan izin lain kepada pihak lain untuk hal yang sama.

“Kami bisa menangkap apa isi hati Pak Gubernur agar ini cepat. Dan Pak Gubernur Edy ini memang selalu semangat mendesak kita agar segera mencanangkan ini,” katanya.

Edy Minta Selesai 6 Bulan

Menanggapi Eko, Gubsu Edy Rahmayadi mengungkapkan, pembangunan jalan tol dalam Kota Medan ini sudah mendesak. Hal itu karena Medan sudah sangat padat kondisi arus lalu lintasnya dan menyebabkan kemacetan. Karenanya, ia menginginkan agar pembangunan segera dilaksanakan. Edy tidak ingin studi kelayakan itu selama 10 bulan, akan tetapi lebih cepat lagi.

“Kita minta agar studinya selesai 6 bulan saja,” sebut Edy.

Edy juga tidak sependapat jika pembangunan baru dilaksanakan 1,5 tahun setelah pencanangan studi kelayakan ini. Edy yang tampak semangat sekali dengan rencana tol dalam Kota Medan itu, ingin agar satu tahun dari pencanangan, pembangunan konstruksinya bisa dilaksanakan. Menurutnya, pemda yang lahannya termasuk dalam pembangunan tol itu, seperti Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deliserdang, sudah satu suara mendukung pembangunan di bawah koordinasi Pemprovsu.

Bahkan saat ini Pokja percepatan pembangunan tol dalam Kota Medan sudah terbentuk, yang merupakan bagian tim percepatan pembangunan yang tergabung dalam tim pengendalian banjir Kota Medan. Pemprov Sumut sendiri telah menganggarkan sekitar Rp12,4 miliar, di antaranya Rp6,9 miliar untuk biaya kerohiman atas rencana relokasi 93 kepala keluarga (KK) di pinggir Sungai Badera dan Sungai Babura.

Bantah Isu Podomoro

Dalam kesempatan itu, Edy juga menepis isu jika dirinya disebut-sebut menyelipkan keuntungan pribadi dari rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan. “Kemarin ada yang tanya sama saya, jalan tol dalam Kota Medan ini karena ada kepentingan dengan Podomoro. Eh, saya tegaskan yaâ€Ĥ ini nggak ada hubungannya dengan Podomoro,” sebut Edy.

Selain dengan Podomoro, juga ada isu yang menyebutkan, adanya kepentingan Gubernur Edy dengan salah satu oknum pengusaha properti ternama yang sudah tak asing lagi di Kota Medan. Menurut Edy, kepentingan dirinya sehingga aktif memprakarsai rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan itu adalah hanya untuk kepentingan masyarakat. Sebab kemacetan di Kota Medan sudah semakin parah.

Sejak September 2018, pembahasan terkait rencana pembangunan tol dalam Kota Medan ini sudah dilakukan. Adalah Edy sendiri yang “meminta” pihak investor untuk mau membangun jalan tol itu.

Kemudian anggaran untuk membangun fisik jalan tol dalam Kota Medan itu adalah murni dari investor atau swasta. Anggarannya mencapai sekitar Rp7 triliun. Jalan tol itu nantinya terkoneksi dengan jalan tol eksisting (yang sudah ada sebelumnya) di Medan.

“Kalau kemudian Podomoro mendapat keuntungan dari pembangunan ini iya itu sah-sah saja. Tapi nggak hanya mereka yang untung tapi semua masyarakat Medan sekitarnya,” sebut Edy.

Sebagaimana diketahui, rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan antara lain dibangun di pinggir Sungai Deli. Proyek Podomoro yang adalah salah satu apartemen mewah di Medan, berada di pinggir Sungai Deli.

Menurut Edy, pembangunan jalan tol dalam Kota Medan sudah sangat mendesak. “Kalau tidak kita bangun dalam tiga tahun ke depan, pembangunan Kota Medan bisa stagnan,” tambahnya.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto, mengatakan, meskipun tol dalam Kota Medan itu melalui skema kerjasama pembiayaan badan usaha, namun tetap bahwa standar kualitas dan desain jalan tol harus memenuhi ketentuan yang ada.

“Nanti di pembangunannya tetap harus sesuai standar kualitas yang ada, termasuk harus ramah lingkungan. Dan nanti itu rencananya dibangun secara paralel. Yang penting kita semua harus mendukung, termasuk kawan-kawan media harus siap dukung,” katanya.

Di bagian lain, Wali Kota Medan diwakili Sekda, Wiriya Alrahman, usai acara mengatakan, Pemko Medan sangat mengapresiasi dengan dilakukannya pencanangan studi kelayakan pengusahaan jalan tol dalam Kota Medan tersebut. Dengan pencanangan itu bilang Sekda, menjadi titik awal dan penentu langkah rencana pembangunan tol dalam kota.

Diharapkan, kehadiran tol dalam kota itu nantinya dapat menjadi solusi mengurai kemacetan di Kota Medan dengan arus komuter lebih dari 500 ribu orang setiap harinya. “Pemko Medan tentu menyambut baik dengan pencanangan yang dilakukan hari ini. Semoga langkah awal ini membawa manfaat luar biasa bagi kita semua, khususnya warga Kota Medan. Untuk itu kami juga berharap seluruh pihak dan stakeholder terkait dapat berkomitmen penuh untuk sama-sama mewujudkannya. Dengan demikian seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat yang signifikan dengan kehadiran tol dalam kota nantinya,” ungkap Sekda.

Acara pencanangan studi kelayakan ini juga diikuti dengan pemutaran video singkat, gambaran rancangan pembangun tol dalam kota yang akan meliputi Kota Medan, Binjai, Deliserdang, Langkat dan Tanah Karo (Mebidangro).

Sebagaimana diketahui, jalan tol dalam kota itu nantinya dibangun mengikuti pinggir Sungai Deli dan anak Sungai Deli. Tol itu panjangnya mencapai 30,97 km dan murni merupakan investasi swasta dengan total nilai investasi sekitar Rp 7 triliun. Adapun tol dalam kota sepanjang 30,97 km itu, terdiri dari 3 seksi. Seksi I Helvetia-Titi Kuning sepanjang 14,28 km, Seksi II Titi Kuning – Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan Seksi III Titi Kuning – Amplas sepanjang 4,25 km.

Jalan tol dalam kota itu juga akan dilengkapi jembatan layang (fly over). Tidak hanya bagi kendaraan bermotor roda empat ke atas, tol dalam kota itu juga akan menyediakan jalur khusus bagi pengendara sepeda motor. (prn/map)

TEKAN SIRINE: Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Herypoerwanto, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto, bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan lainnya menekan sirine pencanangan studi kelayakan pembangunan tol dalam kota di Medan, Kamis (15/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan sepanjang 30 kilometer, memasuki tahapan studi kelayakan. Untuk menyelesaikan studi kelayakan ini, Kementerian PUPR menenggat investor selesai dalam 10 bulan. Pembangunannya diproyeksikan dapat dikerjakan sekitar 1,5 tahun lagi sejak pencanangan studi kelayakan. Namun Gubsu Edy Rahmayadi yang sangat bersemangat, meminta jadwal itu dipercepat.

DIRJEN Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Haripoerwanto, saat pencanangan mengatakan, masih banyak lagi tahapan yang harus dilalui dalam pembangunan jalan tol dalam Kota Medan, yang skema pekerjaannya merupakan kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

“Setelah izin prinsip diberikan Menteri PUPR, kemudian ditindak lanjuti dengan studi kelayakan yang prosedurnyan

membutuhkan waktu 10 bulan, meskipun bisa dipercepat. Lalu hingga sampai ke tahap akhir financial close hingga mulai konstruksi, butuh waktu 1,5 tahun,” kata Eko saat pencanangan pelaksanaan studi kelayakan pengusahaan jalan tol dalam Kota Medan itu di halaman Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jalan AH Nasution Medan, Kamis (15/8).

Pencanangan ditandai dengan penekanan sirine oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Herypoerwanto, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto, bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

BERI SIRIH: Seorang penari persembahan memberikan sirih kepada Gubsu Edy Rahmayadi pada pencanangan studi kelayakan tol dalam kota, Kamis (15/8).

Menurut Eko, usulan pembangunan jalan tol dalam Kota Medan itu diterima pihaknya pada pertengahan Juni 2019. Seminggu setelah diterimanya usulan, langsung dilakukan rapat tindak lanjut. “Dan jadilah seperti ini. Menteri juga sudah memberikan izin prinsip. Tidak banyak (proyek pembangunan) yang melalui pencanangan studi kelayakan seperti ini,” ujar Eko.

Dia juga menyebutkan, pihaknya mendukung penuh rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan ini, yang disebutkan akan mempercepat pembangunan kota.

“Kami (Kementrian PUPR) mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota se-Sumut, khususnya Kota Medan yang ingin menjadikan kota ini lebih baik, maju dan berkembang. Apalagi pembangunan yang dilakukan ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi kita butuh komitmen semua pihak untuk mendukungnya,” ujar Eko lagi.

Selama dalam waktu studi kelayakan, pihaknya tidak akan memberikan izin lain kepada pihak lain untuk hal yang sama.

“Kami bisa menangkap apa isi hati Pak Gubernur agar ini cepat. Dan Pak Gubernur Edy ini memang selalu semangat mendesak kita agar segera mencanangkan ini,” katanya.

Edy Minta Selesai 6 Bulan

Menanggapi Eko, Gubsu Edy Rahmayadi mengungkapkan, pembangunan jalan tol dalam Kota Medan ini sudah mendesak. Hal itu karena Medan sudah sangat padat kondisi arus lalu lintasnya dan menyebabkan kemacetan. Karenanya, ia menginginkan agar pembangunan segera dilaksanakan. Edy tidak ingin studi kelayakan itu selama 10 bulan, akan tetapi lebih cepat lagi.

“Kita minta agar studinya selesai 6 bulan saja,” sebut Edy.

Edy juga tidak sependapat jika pembangunan baru dilaksanakan 1,5 tahun setelah pencanangan studi kelayakan ini. Edy yang tampak semangat sekali dengan rencana tol dalam Kota Medan itu, ingin agar satu tahun dari pencanangan, pembangunan konstruksinya bisa dilaksanakan. Menurutnya, pemda yang lahannya termasuk dalam pembangunan tol itu, seperti Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deliserdang, sudah satu suara mendukung pembangunan di bawah koordinasi Pemprovsu.

Bahkan saat ini Pokja percepatan pembangunan tol dalam Kota Medan sudah terbentuk, yang merupakan bagian tim percepatan pembangunan yang tergabung dalam tim pengendalian banjir Kota Medan. Pemprov Sumut sendiri telah menganggarkan sekitar Rp12,4 miliar, di antaranya Rp6,9 miliar untuk biaya kerohiman atas rencana relokasi 93 kepala keluarga (KK) di pinggir Sungai Badera dan Sungai Babura.

Bantah Isu Podomoro

Dalam kesempatan itu, Edy juga menepis isu jika dirinya disebut-sebut menyelipkan keuntungan pribadi dari rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan. “Kemarin ada yang tanya sama saya, jalan tol dalam Kota Medan ini karena ada kepentingan dengan Podomoro. Eh, saya tegaskan yaâ€Ĥ ini nggak ada hubungannya dengan Podomoro,” sebut Edy.

Selain dengan Podomoro, juga ada isu yang menyebutkan, adanya kepentingan Gubernur Edy dengan salah satu oknum pengusaha properti ternama yang sudah tak asing lagi di Kota Medan. Menurut Edy, kepentingan dirinya sehingga aktif memprakarsai rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan itu adalah hanya untuk kepentingan masyarakat. Sebab kemacetan di Kota Medan sudah semakin parah.

Sejak September 2018, pembahasan terkait rencana pembangunan tol dalam Kota Medan ini sudah dilakukan. Adalah Edy sendiri yang “meminta” pihak investor untuk mau membangun jalan tol itu.

Kemudian anggaran untuk membangun fisik jalan tol dalam Kota Medan itu adalah murni dari investor atau swasta. Anggarannya mencapai sekitar Rp7 triliun. Jalan tol itu nantinya terkoneksi dengan jalan tol eksisting (yang sudah ada sebelumnya) di Medan.

“Kalau kemudian Podomoro mendapat keuntungan dari pembangunan ini iya itu sah-sah saja. Tapi nggak hanya mereka yang untung tapi semua masyarakat Medan sekitarnya,” sebut Edy.

Sebagaimana diketahui, rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan antara lain dibangun di pinggir Sungai Deli. Proyek Podomoro yang adalah salah satu apartemen mewah di Medan, berada di pinggir Sungai Deli.

Menurut Edy, pembangunan jalan tol dalam Kota Medan sudah sangat mendesak. “Kalau tidak kita bangun dalam tiga tahun ke depan, pembangunan Kota Medan bisa stagnan,” tambahnya.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto, mengatakan, meskipun tol dalam Kota Medan itu melalui skema kerjasama pembiayaan badan usaha, namun tetap bahwa standar kualitas dan desain jalan tol harus memenuhi ketentuan yang ada.

“Nanti di pembangunannya tetap harus sesuai standar kualitas yang ada, termasuk harus ramah lingkungan. Dan nanti itu rencananya dibangun secara paralel. Yang penting kita semua harus mendukung, termasuk kawan-kawan media harus siap dukung,” katanya.

Di bagian lain, Wali Kota Medan diwakili Sekda, Wiriya Alrahman, usai acara mengatakan, Pemko Medan sangat mengapresiasi dengan dilakukannya pencanangan studi kelayakan pengusahaan jalan tol dalam Kota Medan tersebut. Dengan pencanangan itu bilang Sekda, menjadi titik awal dan penentu langkah rencana pembangunan tol dalam kota.

Diharapkan, kehadiran tol dalam kota itu nantinya dapat menjadi solusi mengurai kemacetan di Kota Medan dengan arus komuter lebih dari 500 ribu orang setiap harinya. “Pemko Medan tentu menyambut baik dengan pencanangan yang dilakukan hari ini. Semoga langkah awal ini membawa manfaat luar biasa bagi kita semua, khususnya warga Kota Medan. Untuk itu kami juga berharap seluruh pihak dan stakeholder terkait dapat berkomitmen penuh untuk sama-sama mewujudkannya. Dengan demikian seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat yang signifikan dengan kehadiran tol dalam kota nantinya,” ungkap Sekda.

Acara pencanangan studi kelayakan ini juga diikuti dengan pemutaran video singkat, gambaran rancangan pembangun tol dalam kota yang akan meliputi Kota Medan, Binjai, Deliserdang, Langkat dan Tanah Karo (Mebidangro).

Sebagaimana diketahui, jalan tol dalam kota itu nantinya dibangun mengikuti pinggir Sungai Deli dan anak Sungai Deli. Tol itu panjangnya mencapai 30,97 km dan murni merupakan investasi swasta dengan total nilai investasi sekitar Rp 7 triliun. Adapun tol dalam kota sepanjang 30,97 km itu, terdiri dari 3 seksi. Seksi I Helvetia-Titi Kuning sepanjang 14,28 km, Seksi II Titi Kuning – Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan Seksi III Titi Kuning – Amplas sepanjang 4,25 km.

Jalan tol dalam kota itu juga akan dilengkapi jembatan layang (fly over). Tidak hanya bagi kendaraan bermotor roda empat ke atas, tol dalam kota itu juga akan menyediakan jalur khusus bagi pengendara sepeda motor. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/