26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tak Sempat Makan Bareng Keluarga

Hartoyo-Eveready-Zulkifli
Hartoyo, Eveready, Zulkifli

SUMUTPOS.CO – Eveready Sitorus dari Partai Gerindra salah satu dari tiga Anggota DPRD Sumut terpilih yang menyandang status tersangka. Ia diduga atas kasus dugaan penggelapan Rp 200 juta.

Hanya saja Eveready Sitorus tidak merasa bersalah dalam kasus tersebut. Pasalnya, saat itu dirinya hendak mengganti rugi lahan untuk perkebunan di Kabupaten Langkat pada 2012. Makanya, dia menilai kasus tersebut dikondisikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya tidak merasa bersalah. Karena ganti rugi itu dilakukan. Saya ambil uang perusahaan dan saya berikan kepada kuasa masyarakat. Kecuali saya telan sendiri, baru saya bersalah. Buktinya, surat itu sudah saya balik namakan atas nama perusahaan,” jelasnya.

Kemudian, Eveready Sitorus mengatakan, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mempertemukan dirinya sama pihak-pihak terkait. Hal itu bertujuan supaya diketahui apa yang menjadi pemicu yang membuat persoalan tersebut mencuat ke ranah hukum.

“Ini delik aduan dan bisa diselesaikan. Kalau aku memang ada salah, kan ditanyakan dulu. Maunya duduk bersama dan dapat diselesaikan, itulah permohonan saya,” pintanya.

Hanya saja, kader Partai Gerindra tersebut mengaku tidak bebas bergerak seperti para anggota DPRD Sumut lainnya usai dilantik. Sebab, dirinya mengaku 6 petugas mengawalnya usai dirinya mendapat penangguhan penahanan selama satu hari untuk menghadiri pelantikan.

“Ada enam orang yang mengawal dari Mapoldasu. Yang saya tahu diberikan waktu satu hari, tetapi tidak tahu sampai jam berapa saya diizinkan berada diluar,” sebutnya.

Usai berfoto bersama keluarga di depan pintu gerbang gedung DPRD Sumut, Eveready Sitorus pun diboyong menuju kendaraan yang parkir di seberang jalan. Saat itu, istri Eveready Sitorus, br Pangaribuan mencoba meminta izin kepada petugas agar diberi kesempatan makan siang bersama di salah satu restoran. Namun, petugas tidak memberikan izin tersebut dan meminta agar yang bersangkutan segera dibawa ke Mapoldasu.

“Maaf, kami hanya mendapat perintah untuk segera membawa ke Mapolda,” kata seorang petugas kepada pihak keluarga.

Usai peluk cium dengan istri dan anak-anaknya, Eveready Sitorus berangkat bersama petugas mengendarai mobil Avanza Silver BK 1736 OG. Sedangkan keluarganya meninggalkan Lapangan Benteng menggunakan kendaraan lain. Kuasa hukumnya, Elieser Simangunsong mengatakan sudah meminta penangguhan penahanan untuk pelantikan. Namun pihak Poldasu hanya memberikan izin untuk pelantikan.

“Kami sudah meminta agar penangguhan penahanan,” katanya saat mendampingi ES di gedung dewan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menahan Eveready Sitorus sejak 8 September lalu. Kasus bermula ketika dirinya bekerja sebagai karyawan PT Rapala dan dipercaya perusahaan membayar ganti rugi lahan untuk perkebunan senilai Rp 200 juta di Kabupaten Langkat pada 2012. Namun, ia tidak membayarkannya dan mendadak keluar dari perusahaan tanpa pemberitahuan. (lik/bd)

Hartoyo-Eveready-Zulkifli
Hartoyo, Eveready, Zulkifli

SUMUTPOS.CO – Eveready Sitorus dari Partai Gerindra salah satu dari tiga Anggota DPRD Sumut terpilih yang menyandang status tersangka. Ia diduga atas kasus dugaan penggelapan Rp 200 juta.

Hanya saja Eveready Sitorus tidak merasa bersalah dalam kasus tersebut. Pasalnya, saat itu dirinya hendak mengganti rugi lahan untuk perkebunan di Kabupaten Langkat pada 2012. Makanya, dia menilai kasus tersebut dikondisikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya tidak merasa bersalah. Karena ganti rugi itu dilakukan. Saya ambil uang perusahaan dan saya berikan kepada kuasa masyarakat. Kecuali saya telan sendiri, baru saya bersalah. Buktinya, surat itu sudah saya balik namakan atas nama perusahaan,” jelasnya.

Kemudian, Eveready Sitorus mengatakan, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mempertemukan dirinya sama pihak-pihak terkait. Hal itu bertujuan supaya diketahui apa yang menjadi pemicu yang membuat persoalan tersebut mencuat ke ranah hukum.

“Ini delik aduan dan bisa diselesaikan. Kalau aku memang ada salah, kan ditanyakan dulu. Maunya duduk bersama dan dapat diselesaikan, itulah permohonan saya,” pintanya.

Hanya saja, kader Partai Gerindra tersebut mengaku tidak bebas bergerak seperti para anggota DPRD Sumut lainnya usai dilantik. Sebab, dirinya mengaku 6 petugas mengawalnya usai dirinya mendapat penangguhan penahanan selama satu hari untuk menghadiri pelantikan.

“Ada enam orang yang mengawal dari Mapoldasu. Yang saya tahu diberikan waktu satu hari, tetapi tidak tahu sampai jam berapa saya diizinkan berada diluar,” sebutnya.

Usai berfoto bersama keluarga di depan pintu gerbang gedung DPRD Sumut, Eveready Sitorus pun diboyong menuju kendaraan yang parkir di seberang jalan. Saat itu, istri Eveready Sitorus, br Pangaribuan mencoba meminta izin kepada petugas agar diberi kesempatan makan siang bersama di salah satu restoran. Namun, petugas tidak memberikan izin tersebut dan meminta agar yang bersangkutan segera dibawa ke Mapoldasu.

“Maaf, kami hanya mendapat perintah untuk segera membawa ke Mapolda,” kata seorang petugas kepada pihak keluarga.

Usai peluk cium dengan istri dan anak-anaknya, Eveready Sitorus berangkat bersama petugas mengendarai mobil Avanza Silver BK 1736 OG. Sedangkan keluarganya meninggalkan Lapangan Benteng menggunakan kendaraan lain. Kuasa hukumnya, Elieser Simangunsong mengatakan sudah meminta penangguhan penahanan untuk pelantikan. Namun pihak Poldasu hanya memberikan izin untuk pelantikan.

“Kami sudah meminta agar penangguhan penahanan,” katanya saat mendampingi ES di gedung dewan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menahan Eveready Sitorus sejak 8 September lalu. Kasus bermula ketika dirinya bekerja sebagai karyawan PT Rapala dan dipercaya perusahaan membayar ganti rugi lahan untuk perkebunan senilai Rp 200 juta di Kabupaten Langkat pada 2012. Namun, ia tidak membayarkannya dan mendadak keluar dari perusahaan tanpa pemberitahuan. (lik/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/