30 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Bahas Dana Desa Langkat, Komisi A Undang Para Kades

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Kabupaten Langkat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membicarakan tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa dengan mengundang para kepala desa (Kades) di ruang Komisi A, Selasa (14/9).

BAHAS: Komisi A DPRD Kabupaten Langkat gelar RDP untuk membicarakan tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa dengan mengundang para kepala desa (Kades) di Ruang Komisi A, Selasa (14/9).

Dipimpin Sekretaris Komisi A, Ade Khairina Syahputri, tujuan RDP yang selama dua hari ini sebutnya untuk mengetahui permasalahan dan kendala para kades dalam hal penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa serta permasalahan di desa.

Kades Bukit Sari, Suratmin, menjelaskan terkait desa yang sedikit dusunnya, 30 persen alokasi anggaran untuk penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa, dirasakan cukup tetapi kalau jumlah dusunnya banyak dipastikan siltap perangkat desanya menjadi kecil. “Saran saya, persentase ini disesuaikan dengan potensi atau kebutuhan desa. Mohon kepada bapak-bapak anggota dewan memfasilitasi akan hal ini,” sebutnya.

Lanjutnya lagi, selama pandemi covid, Kades selalu disalahkan oleh masyarakat terhadap penyaluran setiap bantuan-bantuan. Mereka beranggapan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin tetapi masyarakat yang terdampak Covid. Bahkan masyarakat membanding-bandingkan dengan desa lain.

Sementara Kades Padang Tualang Arfan Lubis mengeluhkan aplikasi Om Span dari Kemenkeu yang sering menjadi terkendala dalam pencairan keuangan desa karena tidak sinkron dengan yang dibuat Kemendagri dan Kemendes.

“Desa itu diatur oleh tiga Kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa,” ungkapnya.

Arfan juga menyampaikan pemerintah tidak menyampaikan poin-poin kepada desa bagaimana cara untuk meningkatkan dana desa DD dan anggaran dana desa (ADD).

Menanggapi penyampaian para Kades, anggota Komisi A, Zulhijar, mengatakan Komisi A sudah sepakat sesuai rapat sebelumnya akan menindak lanjuti apa yang disampaikan dalam rapat dengan mengundang dinas PMD, BPKAD, Catpil dan KPPN untuk membantu persoalan di desa. Selanjutnya Suwarmin berpesan kepada para Kades untuk menjalankan tupoksi dengan berpegang pada aturan agar terhindar dari permasalahan hukum. Selain itu mantan Kades ini juga mengharapkan para Kades untuk mengedepankan musyawarah desa dan membuat Perdes sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan di desa.

Sementara itu anggota Komisi A, Pimanta Ginting berpesan kepada para Kades agar memberdayakan kemajuan Bumdes sehingga pendapatan desa bisa diperoleh lebih lagi agar tidak ketergantungan pada dana desa saja. Hadir dalam RDP anggota Komisi A lainnya; Sedarita Ginting, Salam Sembiring, dan Sukardi.(mag-6/azw)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Kabupaten Langkat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membicarakan tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa dengan mengundang para kepala desa (Kades) di ruang Komisi A, Selasa (14/9).

BAHAS: Komisi A DPRD Kabupaten Langkat gelar RDP untuk membicarakan tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa dengan mengundang para kepala desa (Kades) di Ruang Komisi A, Selasa (14/9).

Dipimpin Sekretaris Komisi A, Ade Khairina Syahputri, tujuan RDP yang selama dua hari ini sebutnya untuk mengetahui permasalahan dan kendala para kades dalam hal penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa serta permasalahan di desa.

Kades Bukit Sari, Suratmin, menjelaskan terkait desa yang sedikit dusunnya, 30 persen alokasi anggaran untuk penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa, dirasakan cukup tetapi kalau jumlah dusunnya banyak dipastikan siltap perangkat desanya menjadi kecil. “Saran saya, persentase ini disesuaikan dengan potensi atau kebutuhan desa. Mohon kepada bapak-bapak anggota dewan memfasilitasi akan hal ini,” sebutnya.

Lanjutnya lagi, selama pandemi covid, Kades selalu disalahkan oleh masyarakat terhadap penyaluran setiap bantuan-bantuan. Mereka beranggapan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin tetapi masyarakat yang terdampak Covid. Bahkan masyarakat membanding-bandingkan dengan desa lain.

Sementara Kades Padang Tualang Arfan Lubis mengeluhkan aplikasi Om Span dari Kemenkeu yang sering menjadi terkendala dalam pencairan keuangan desa karena tidak sinkron dengan yang dibuat Kemendagri dan Kemendes.

“Desa itu diatur oleh tiga Kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa,” ungkapnya.

Arfan juga menyampaikan pemerintah tidak menyampaikan poin-poin kepada desa bagaimana cara untuk meningkatkan dana desa DD dan anggaran dana desa (ADD).

Menanggapi penyampaian para Kades, anggota Komisi A, Zulhijar, mengatakan Komisi A sudah sepakat sesuai rapat sebelumnya akan menindak lanjuti apa yang disampaikan dalam rapat dengan mengundang dinas PMD, BPKAD, Catpil dan KPPN untuk membantu persoalan di desa. Selanjutnya Suwarmin berpesan kepada para Kades untuk menjalankan tupoksi dengan berpegang pada aturan agar terhindar dari permasalahan hukum. Selain itu mantan Kades ini juga mengharapkan para Kades untuk mengedepankan musyawarah desa dan membuat Perdes sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan di desa.

Sementara itu anggota Komisi A, Pimanta Ginting berpesan kepada para Kades agar memberdayakan kemajuan Bumdes sehingga pendapatan desa bisa diperoleh lebih lagi agar tidak ketergantungan pada dana desa saja. Hadir dalam RDP anggota Komisi A lainnya; Sedarita Ginting, Salam Sembiring, dan Sukardi.(mag-6/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/