Menilai Kinerja Pemkab Samosir Periode 2005-2010 (Bagian-2)
Terhitung sejak tahun anggaran 2006 hingga 2010, anggaran belanja yang dialokasikan dan direalisasikan untuk mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir jumlahnya kurang lebih Rp1 triliun. Sisi lain prilaku pemkab cenderung tidak efektif dalam melaksanakan anggaran pembangunan, menumpukan masalah seperti dalam hal penatausahaan dan pengelolaan aset daerah serta kental dengan perilaku boros.
Mangapul Sinaga, Samosir.
Berdasarkan sejumlah referensi termasuk salinan laporan-laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir sejak tahun 2006 hingga 2010 anggaran belanja pendukung kinerja Pemkab Samosir antara lain sebesar Rp57.805.652.689,00 untuk tahun 2006 yang diterakan sebagai belanja aparatur daerah, untuk tahun 2007 diterakan sebagai belanja operasi sebesar Rp211.566.078.679,50 tahun 2008 sebesar Rp204.812.887.992,00, tahun 2009 sebesar Rp 271.157.987.999,00 dan tahun 2010 sebesar Rp273.146.611.249,00 sehingga total 2006 s.d 2010 adalah sebesar Rp960.819.537.980,00. (tabel 1 pada lampiran )
Disamping belanja yang diperuntukkan bagi pendukung kinerja aparatur yang nilainya mendekati angka Rp1 triliun tersebut, dalam komponen anggaran belanja modal seperti pada anggaran belanja barang dan jasa juga masih dialokasikan anggaran untuk aparat daerah seperti halnya administrasi, honor dan perjalanan dinas.
Sementara alokasi anggaran yang langsung bersentuhan dengan pembangunan (modal) sejak tahun anggaran 2006 sampai dengan 2010 adalah Rp167.333.118.303,00 pada tahun 2006 yang diterakan sebagai anggaran belanja pelayanan publik, di antaranya anggaran belanja modal adalah Rp83.479.233.745,00, tahun 2007 dengan belanja modal sebesar Rp72.733.160.079,00, tahun 2008 sebesar Rp144.178.846.941,00, tahun 2009 sebesar Rp98.324.065.591,00 dan tahun 2010 sebesar Rp82.548.414.320,00 atau total mulai tahun 2006 sampai 2010 adalah Rp481.263.720.676,00 atau separuh dari anggaran yang diperuntukkan mendukung kinerja Pemkab Samosir.
Ironis, dengan besaran anggaran belanja operasi pemerintah yang labih gemuk dari anggaran belanja pembangunan fisik, Pemkab Samosir justru menorehkan bukti kinerja yang yang berbanding terbalik seperti dalam hal pelayanan publik maupun pembangunan fisik. Kualitas pelayanan publik yang masih rumit dan mahal, serta bangunan-bangunan fisik yang kebanyakan mutunya buruk bahkan terbengkalai dan tidak efisien dari segi fungsi.
Perlu digarisbawahi, besaran anggaran belanja modal setiap tahun seperti diuraikan di atas adalah angka realisasi. Pada umumnya besaran realisasi tersebut lebih kecil dari besaran alokasi anggarannya. Artinya pada umumnya belanja modal yang dianggarkan di APBD Kabupaten Samosir tidak realisasi seluruhnya, sehingga menjadi sumber untuk timbulnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
SiLPA Anggaran Kabupaten Samosir sendiri sejak tahun 2006 sampai 2010 adalah masing-masing tahun 2006 sebesar Rp47.458.415.446,76, tahun 2007 sebesar Rp119.749.810.885,58, tahun 2008 sebesar Rp72.129.753.188,47, tahun 2009 sebesar Rp41.321.239.656,48 dan tahun 2010 sebesar Rp47.240.099.424,94. SiLPA tersebut diantaranya adalah dari anggaran belanja modal yang tidak tuntas direalisasikan oleh Pemkab Samosir.
Sebagai contoh untuk tahun anggaran 2007, total SiLPA Tahun Anggaran 2007 Pemkab Samosir adalah sebesar Rp119.749.810.885,58. Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp51.403.945.027,00 adalah bersumber dari anggaran belanja modal yang tidak terealisasi seperti belanja modal (pembangunan/peningkatan) jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp22.576.357.140,00. Hal ini menjadi ironi, karena ketika kebutuhan pembangunan yang paling utama di Kabupaten Samosir adalah pembangunan atau peningkatan jalan, irigasi dan jaringan, Pemkab Samosir justru mengendapkan dana Rp22, 5 miliar untuk pembangunan prasarana fital itu pada tahun 2007.
Hasil kerja Pemkab yang wanprestasi tersebut jelas bertentang dengan prinsip yang diamanahkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 4 ayat (1) yang menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan (BPK) RI atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka pemeriksaan LKPD Kabupaten Samosir untuk 2009 Nomor : 268B/S/XVIII.MDN/07/10 tanggal 16 Juli 2010, posisi tindaklanjut hasil pemeriksaan berdasarkan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI pada Pemkab Samosir sampai dengan 4 Juni 2010 disebutkan, sampai dengan tahun 2008 ditemukan sebanyak 55 bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan sejumlah pejabat yang berimplikasi kepada pemborosan dan potensi merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp55.108.327.475,83. (bersambung)