26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tiga Pembunuh Mahasiswa UMSU Dituntut 50 Tahun

LUBUKPAKAM- Puluhan mahasiswa dari Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Senin (15/10) siang.
Tujuan kedatangan mahasiswa UMSU ini ke PN Lubukpakam, untuk menyaksikan sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap rekan mereka Perdi Adinata Hasibuan(19), dengan  tiga terdakwa Ahmad Juhan Harahap (28) warga Jalan William Iskandar No 87 Lingkungan XX Kelurahan Sidorejo Kecamatan Percut Seituan, Muhammad Tahir Harahap alias Hanter (20) dan Kalam Masran Hasibuan(26) keduanya warga Jalan Desa Situmbaga Kecamatan Holongongan Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kartika Purba SH ini sempat mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sebelum persidangan dimulai, Kapolsek Lubukpakam AKP M Ikhwan Khalik MS, sempat memberikan pengarahan kepada mahasiswa untuk tidak berbuat anarkis dan menghormati persidangan.
Setelah mahasiswa setuju maka sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yogi Arsono SH KN melanjutkan persidangan, dengan mempersilahkan jaksa penuntut umum, untuk membacakan tuntutannya terhadap ketiga terdakwa.
‘’Terdakwa Ahmad Juan Harahap dituntut pidana 20 tahun penjara dan di jerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Muhammad Tahir Harahap dan Kalam Masran Hasibuan dituntut pidana penjara masing-masing 15 tahun,’’ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, usai persidangan Eva Rusmianti Hasibuan (23), kakak korban pada wartawan mengatakan, terdakwa Ahmad Juan Harahap nekat menghabisi nyawa adiknya, karena orangtua mereka tidak menyetujui hubungan terdakwa dengan tante mereka yakni Mariatun Harahap. Sehingga terdakwa dendam pada adiknya. “Tante kami sudah menikah dengan pria lain tahun 2011 lalu. Terdakwa juga sudah menikah dengan wanita lain,” terang Eva.
Terdakwa Ahmad Juan Harahap bersama tiga rekannya, nekat datang ke Medan untuk menghabisi korban dengan merental mobil Xenia BB 1080 JA. Kemudian terdakwa Muhammad Tahir Harahap alias Hanter membeli 3 bungkus racun ikan jenis Lan Nate dari Paluta.

Terdakwa Ahmad Juan Harahap menelpon korban dan janjian bertemu di SPBU Jalan Pancing Medan. Dengan di bonceng temannya Samsuri, korban diantar ke SPBU selanjutnya mereka berempat berangkat menuju kafe Bambu di Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan.
Di kafe tersebut, Ahmad Juan Harahap memesan satu teko tuak. Usai minum tuak.(btr)

LUBUKPAKAM- Puluhan mahasiswa dari Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Senin (15/10) siang.
Tujuan kedatangan mahasiswa UMSU ini ke PN Lubukpakam, untuk menyaksikan sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap rekan mereka Perdi Adinata Hasibuan(19), dengan  tiga terdakwa Ahmad Juhan Harahap (28) warga Jalan William Iskandar No 87 Lingkungan XX Kelurahan Sidorejo Kecamatan Percut Seituan, Muhammad Tahir Harahap alias Hanter (20) dan Kalam Masran Hasibuan(26) keduanya warga Jalan Desa Situmbaga Kecamatan Holongongan Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kartika Purba SH ini sempat mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sebelum persidangan dimulai, Kapolsek Lubukpakam AKP M Ikhwan Khalik MS, sempat memberikan pengarahan kepada mahasiswa untuk tidak berbuat anarkis dan menghormati persidangan.
Setelah mahasiswa setuju maka sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yogi Arsono SH KN melanjutkan persidangan, dengan mempersilahkan jaksa penuntut umum, untuk membacakan tuntutannya terhadap ketiga terdakwa.
‘’Terdakwa Ahmad Juan Harahap dituntut pidana 20 tahun penjara dan di jerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Muhammad Tahir Harahap dan Kalam Masran Hasibuan dituntut pidana penjara masing-masing 15 tahun,’’ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, usai persidangan Eva Rusmianti Hasibuan (23), kakak korban pada wartawan mengatakan, terdakwa Ahmad Juan Harahap nekat menghabisi nyawa adiknya, karena orangtua mereka tidak menyetujui hubungan terdakwa dengan tante mereka yakni Mariatun Harahap. Sehingga terdakwa dendam pada adiknya. “Tante kami sudah menikah dengan pria lain tahun 2011 lalu. Terdakwa juga sudah menikah dengan wanita lain,” terang Eva.
Terdakwa Ahmad Juan Harahap bersama tiga rekannya, nekat datang ke Medan untuk menghabisi korban dengan merental mobil Xenia BB 1080 JA. Kemudian terdakwa Muhammad Tahir Harahap alias Hanter membeli 3 bungkus racun ikan jenis Lan Nate dari Paluta.

Terdakwa Ahmad Juan Harahap menelpon korban dan janjian bertemu di SPBU Jalan Pancing Medan. Dengan di bonceng temannya Samsuri, korban diantar ke SPBU selanjutnya mereka berempat berangkat menuju kafe Bambu di Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan.
Di kafe tersebut, Ahmad Juan Harahap memesan satu teko tuak. Usai minum tuak.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/