TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Menghadapi tahun politik menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Bagian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Tindak Pidana Pemilihan Umum, dengan menghadirkan narasumber PA Juanda Panjaitan dari Kejaksaan Tebingtinggi di Aula Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (16/10/2023).
Asisten Pemerintahan Pemko Tebingtinggi, Bambang Sudaryono mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada pegawai ASN mengenai netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik menjelang Pemilu serentak tahun 2024.
“Kita akan diberikan pemahaman kepada pegawai ASN tentang netralitas serta sanksi pidana bagi pegawai ASN yang melanggar larangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya.
Sementara itu, Juanda Panjaitan selaku narasumber mengatakan ada 2 faktor penyebab ASN tidak netral dalam pemilu. Pertama, faktor internal dari diri sendiri, seperti sifat alamiah (human nature) untuk melakukan kebiasaan atau bakat untuk selalu ingin terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian sifat kurang percaya diri (less self confidence) dan primordialisme (hubungan kekeluargaan, kedaerahan, kepentingan materia, kesukuan dan sejenisnya antara ASN dengan calon tertentu).
“Kedua, faktor eksternal seperti kebijakan masa lalu yang mempengaruhi pemikiran, provokasi dan ancaman oleh atasan atau orang terdekat, janji-janji manis dari parpol atau calon, dan lemahnya pengawasan terhadap ASN serta kurang tegasnya sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Kepala Bagian Hukum, Siti Masita berharap melalui kegiatan ini tidak ada ASN yang tersandung tindak pidana pemilihan umum.
“Peserta sosialisasi merupakan pegawai ASN perwakilan dari Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi. Diharapkan melalui sosialisasi ini nantinya tidak ada pegawai ASN yang tersandung tindak pidana pemilihan umum,” harapnya. (ian/ram)