25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bawa Sabu dan Senpi, Pemain Keyboard Diciduk

LANGKAT- Henri Ruslan alias Boy (33) warga Dusun IX Asabri, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat, diamakan Satreskrim Polres Langkat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan senjata api jenis Softgun tanpa izin.
Saat diamankan tak jauh dari kediamannya, Senin (14/11) petang kemarin, Boy berada dalam mobil menunggu salah seorang penyanyi atau biduan keyboard persis di depan salah satu warung kosong.

Berdasarkan informasi, terungkapnya kepemilikan sabu dan senpi dimaksud, ketika seseorang diketahui mengkonsumsi sabu di sebuah warung. Tak ingin target terlewati begitu saja, Ipda Juriadi memimpin pengejaran sekaligus penggrebekan.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan Boy sedang mengkonsumsi sabu, hanya saja di salah satu jok mobil ditemukan bungkusan plastik bening kecil berisi serbuk sabu. Masih dari dalam mobil, petugas temukan sepucuk senpi Softgun serta kartu identitas atas nama orang lain anggota Perbakin.

Terkait senpi dimaksud, kepada petugas Boy menjelaskan, senpi tersebut milik salah seorang rekannya warga Kota Binjai  yang tertinggal di dalam mobil miliknya dan sebungkus sabu merupakan sisa pembelian dua paket setelah sebelumnya dia gunakan satu bungkus. Sedangkan, keberadaannya di lokasi guna menjemput penyanyi sesuai jadwal manggung di salah satu acara.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono didampingi Kanit Judi Sila, Ipda Juriadi kepada wartawan menjelaskan, tersangka dapat di pidana dengan ancaman pasal 112 Jo Pasal 115 UU No35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan mengenai penguasaan senjata api tanpa izin, dapat dikenai UU Darurat No12/1951. Hingga kini, Boy mendekam di sel Polres Langkat guna proses lebih lanjut. (mag-4)

LANGKAT- Henri Ruslan alias Boy (33) warga Dusun IX Asabri, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat, diamakan Satreskrim Polres Langkat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan senjata api jenis Softgun tanpa izin.
Saat diamankan tak jauh dari kediamannya, Senin (14/11) petang kemarin, Boy berada dalam mobil menunggu salah seorang penyanyi atau biduan keyboard persis di depan salah satu warung kosong.

Berdasarkan informasi, terungkapnya kepemilikan sabu dan senpi dimaksud, ketika seseorang diketahui mengkonsumsi sabu di sebuah warung. Tak ingin target terlewati begitu saja, Ipda Juriadi memimpin pengejaran sekaligus penggrebekan.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan Boy sedang mengkonsumsi sabu, hanya saja di salah satu jok mobil ditemukan bungkusan plastik bening kecil berisi serbuk sabu. Masih dari dalam mobil, petugas temukan sepucuk senpi Softgun serta kartu identitas atas nama orang lain anggota Perbakin.

Terkait senpi dimaksud, kepada petugas Boy menjelaskan, senpi tersebut milik salah seorang rekannya warga Kota Binjai  yang tertinggal di dalam mobil miliknya dan sebungkus sabu merupakan sisa pembelian dua paket setelah sebelumnya dia gunakan satu bungkus. Sedangkan, keberadaannya di lokasi guna menjemput penyanyi sesuai jadwal manggung di salah satu acara.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono didampingi Kanit Judi Sila, Ipda Juriadi kepada wartawan menjelaskan, tersangka dapat di pidana dengan ancaman pasal 112 Jo Pasal 115 UU No35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan mengenai penguasaan senjata api tanpa izin, dapat dikenai UU Darurat No12/1951. Hingga kini, Boy mendekam di sel Polres Langkat guna proses lebih lanjut. (mag-4)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/