SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Dua kereta tabrakan di Dusun V Senayan, Desa Simpang Empat, Sei Rampah, Selasa (15/11) pagi. Akibatnya, empat pelajar yang awalnya hendak pergi sekolah, kritis.
Oleh Polantas dibantu warga, keempat korban dilarikan ke ruang IGD RSUD Sultan Sulaiman. Korban masing-masing Mauza Uyun Matondang (17) warga Dusun II, Desa Rambung Sialang Tengah dan Ayu Andira (17) warga Blok IX, Desa Silau Rakyat, keduanya pelajar kelas 3 SMAN 1 Sei Rampah.
Sedangkan kontranya, M Salim (14) warga Kampung Betung, Dusun III, Desa Silau Rakyat dan rekannya M Irpan (16) warga Dusun V, Desa Silau Rakyat, keduanya pelajar SMP Swasta Alwashliyah 16.
Kanit Laka Satlantas Polres Sergai, Ipda M Tambunan mengatakan, kedua kendaraan terlibat tabrakan dari arah yang saling berlawanan. Pemeriksaan awal, masing-masing pengendara melaju kencang dan mencari jalan yang bagus, sehingga terjadi tabrakan cukup keras mengakibatkan keempatnya luka berat.
“Para pelajar tersebut akan berangkat ke sekolah masing masing dari lokasi yang berlawanan. Kedua kendaraan saat ini telah diamankan di Satlantas untuk proses lebih lanjut, sebelumnya anggota mengevakuasi korban dan melakukan olah TKP,” pungkasnya.
Amatan POSMETRO, suasana ruang Melur IGD RSUD Sultan Sulaiman mendadak heboh dengan kehadiran para keluarga korban yang histeris melihat kondisi para korban yang kritis dan tengah dirawat.
“Mereka akan berangkat ke sekolah, kebetulan ada guru yang berada di belakang mereka juga mengendarai sepeda motor dan memberitahukan kepada kami peristiwa kecelakaan ini. Selanjutnya kita mendatangi guna melihat kondisi mereka. Mudah mudahan mereka cepat siuman dan membaik,” ujar Wakil Kasek SMP Alwashliyah 16, Lukman Nurhakim (50).
Sementara itu, Humas RSUD Sultan Sulaiman, Juhari mengatakan bahwa para korban rencananya akan dirujuk ke RS di Medan. “Mereka akan dirujuk ke RSU di Medan,” terangnya.
Sementara itu, keluarga korban yang juga anggota DPRD Sergai, H. Usman Sitorus SAg berharap agar bupati membuat regulasi agar pelajar tidak dibenarkan mengendarai sepeda motor mengingat dari UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas yang tidak memberikan SIM bagi mereka yang masih berusia di bawah 17 tahun.
“Kita minta bupati menghimbau para pelajar tidak mengendarai sepeda motor sebelum memiliki SIM. Karena sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas yang umumnya adalah pelajar, untuk itu juga agar kepolisian tegas menindaknya agar kejadian ini dapat dicegah,” tandas Ustor kepada POSMETRO.(war/ras)