SUMUTPOS.CO – Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut, Dhany Saputra (49) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai di sebuah warung kopi Desa Saentis, Percut Seituan, Deliserdang, kemarin (14/11) petang. Saat ditangkap, warga Jalan Tangguk Bongkar IX No 12, Kelurahan Tegalsari Mandala II, Medan Denai ini sedang nyantai.
Polisi menangkap Dhany lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 18 orang dengan total keuntungan yang diraupnya sebesar Rp1,9 miliar. Dalam menjalankan aksi penipuannya, Dhany tidak sendiri. Dia turut dibantu Edy Suwarno (61) warga Kelurahan Sendangrejo, Kecamatan Binjai, Langkat.
“Saya ketemu dengan Pak Edy yang kemudian saya bilang, ikut saya. Kalau banyak yang mau masuk (ASN), anaknya dia akan saya gratiskan masuk ASN,” ujar Dhany dalam paparan yang digelar Satreskrim Polres Binjai, Rabu (15/11).
Dhany diketahui pernah menjadi seorang sopir Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Medan. Menurut pelaku, dirinya menarifkan korbannya untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Diploma 3 dengan biaya sebesar Rp125 juta untuk masuk ASN. Sementara untuk korban lulusan Strata 1, biayanya senilai Rp175 juta.
“Enggak cuma PNS (ASN) di Dinkes. Bisa juga di jaksa. Macam-macam penempatan,” sebutnya.
Namun, semua itu hanya modus saja. 18 korban yang telah terhasut rayunya pelaku, tak seorang pun yang diurusnya. Menurut dia, uang para korban itu ditelannya sendiri.
“Pakai sendiri uangnya. Ada juga untuk sewa tanah di Sampali 60 hektare,” ujarnya.