26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Terkait Kegiatan Reses dan Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Medan Diperiksa BPK

Idris/sumut pos
SOSIALISASI: Iswanda Nanda Ramli saat Sosialisasi Perda Nomor 6/2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir dan Balita (KIBBLA) di Polonia, Sari Rejo. Kecamatan Medan Polonia, Minggu (11/11). (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mencium adanya indikasi ketidakberesan dalam kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan. Karenanya, BPK Perwakilan Sumut memeriksa anggota DPRD Kota Medan terkait kedua kegiatan tersebut.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, setidaknya sudah 9 anggota DPRD Kota Medan yang diperiksa BPK. Pada Rabu (14/11) lalu, setidaknya ada 3 anggota dewan diperiksa yakni Proklamasi Naibaho dari Fraksi Partai Gerindra, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Umi Kalsum dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian pada Kamis (15/11), ada 6 anggota dewan diperiksa yakni Heri Zulkarnain dari Fraksi Partai Demokrat, Irsal Fikri dari Fraksi PPP, Dame Duma Sari Hutagalung dari Fraksi Partai Gerindra, Edward Hutabarat dari Fraksi PDI Perjuangan, Beston Sinaga dari Fraksi Persatuan Nasional dan Mulia Asri Rambe alias Bayek dari Fraksi Partai Golkar. Tak hanya wakil rakyat, sejumlah staf Sekretariat DPRD Medan juga turut diperiksa.

Saat dikonfirmasi, Beston Sinaga membenarkan pemeriksaan itu. “Kita dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kegiatan reses dan sosialisasi perda, tidak ada kaitan dengan perjalanan dinas. Mereka (BPK Perwakilan Sumut) mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar dilakukan dan sesuai anggaran yang diperuntukkan,” ujar Beston Sinaga saat keluar dari gedung BPK, Kamis (15/11) sekira pukul 14.00 WIB.

Beston mengaku, apa yang disampaikannya kepada BPK sesuai yang dilakukan dengan dua kegiatan itu. Namun, apabila BPK menilai ada yang tidak sesuai, tentu akan dikembalikan anggarannya. “Kalau memang harus ada yang dipulangkan, tentu akan kita pulangkan. Akan tetapi, kita lihat dulu penjelasan yang disampaikan BPK,” aku Beston yang diperiksa mulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia membeberkan, tim dari BPK menanyakan secara detail mengenai kegiatan reses dan sosialisasi perda yang dilakukan. “Mereka tanya semua yang terkait hingga sekecil-kecilnya. Misalkan, soal konsumsi, tenda dan lain sebagainya, apakah sesuai dengan harga di pasaran. Pokoknya detail yang mereka tanya,” ucap politisi dari PKPI ini.

Disebutkan anggota Komisi C DPRD Medan ini, untuk sekali kegiatan reses menghabiskan anggaran hampir Rp50 juta. Sedangkan sosialisasi mencapai Rp23 juta lebih. “Dalam setahun, baik reses maupun sosialiasasi yang dilakukan sebanyak 3 kali masing-masing. Tinggal diatur waktu dan tempatnya untuk disesuaikan jadwal,” cetusnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadapnya yang dilakukan BPK bukan baru kali ini. Sebab, pada 2017 juga sempat dimintai keterangan. “Kalau tahun lalu kita tidak ada memulangkan anggaran. Mudah-mudahan tahun ini juga demikian. Tapi pada intinya jika memang harus ada yang dikembalikan, maka kita siap,” tukasnya.

Tak jauh beda disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung. Menurut anggota dewan dari Partai Gerindra ini, BPK mempertanyakan hal-hal apa saja yang dilakukan pada dua kegiatan tersebut. “Mereka tanya, kita kasih apa dan dalam bentuk apa kepada masyarakat. Saya sampaikan, memang ada dikasih uang dan beras tetapi tidak banyak,” ujarnya.

Dikatakan Dame, BPK menyatakan bahwasanya sesuatu yang diberikan kepada masyarakat seharusnya tidak boleh dilakukan oleh anggota dewan langsung. Termasuk juga, dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan itu. “Seharusnya, semua itu dikerjakan oleh Sekretariat DPRD Medan karena ada regulasi yang mengatur. Jadi, anggota dewan tinggal datang dan menyampaikan materi,” terangnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Medan ini menyatakan, apabila memang seperti itu kondisinya dan ada regulasi yang mengatur, maka dirinya sangat setuju. Sehingga, tidak perlu repot-repot melakukan persiapan selain materi pembahasan yang akan disampaikan kepada masyarakat. “Apabila sudah diatur dalam aturan, maka tahun berikutnya harus diterapkan seperti itu juga. Sebab, terkadang kita bisa nombok atau mengeluarkan anggaran sendiri lantaran begitu banyak masyarakat yang hadir,” tandasnya.

Sementara, BPK Sumut yang hendak dikonfirmasi terkait pemeriksaan anggota dewan tersebut belum berhasil. Sebab, mereka tak mau memberikan keterangan apabila tidak ada surat resmi untuk wawancara. “Sudah aturannya begitu, kalau mau konfirmasi harus pakai surat resmi dari kantor. Kalau tidak ada, tidak bisa. Silahkan tanyakan atau konfirmasi ke anggota dewan yang bersangkutan,” ujar Bambang, seorang petugas keamanan Kantor BPK Sumut. (ris)

Idris/sumut pos
SOSIALISASI: Iswanda Nanda Ramli saat Sosialisasi Perda Nomor 6/2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir dan Balita (KIBBLA) di Polonia, Sari Rejo. Kecamatan Medan Polonia, Minggu (11/11). (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mencium adanya indikasi ketidakberesan dalam kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan. Karenanya, BPK Perwakilan Sumut memeriksa anggota DPRD Kota Medan terkait kedua kegiatan tersebut.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, setidaknya sudah 9 anggota DPRD Kota Medan yang diperiksa BPK. Pada Rabu (14/11) lalu, setidaknya ada 3 anggota dewan diperiksa yakni Proklamasi Naibaho dari Fraksi Partai Gerindra, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Umi Kalsum dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian pada Kamis (15/11), ada 6 anggota dewan diperiksa yakni Heri Zulkarnain dari Fraksi Partai Demokrat, Irsal Fikri dari Fraksi PPP, Dame Duma Sari Hutagalung dari Fraksi Partai Gerindra, Edward Hutabarat dari Fraksi PDI Perjuangan, Beston Sinaga dari Fraksi Persatuan Nasional dan Mulia Asri Rambe alias Bayek dari Fraksi Partai Golkar. Tak hanya wakil rakyat, sejumlah staf Sekretariat DPRD Medan juga turut diperiksa.

Saat dikonfirmasi, Beston Sinaga membenarkan pemeriksaan itu. “Kita dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kegiatan reses dan sosialisasi perda, tidak ada kaitan dengan perjalanan dinas. Mereka (BPK Perwakilan Sumut) mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar dilakukan dan sesuai anggaran yang diperuntukkan,” ujar Beston Sinaga saat keluar dari gedung BPK, Kamis (15/11) sekira pukul 14.00 WIB.

Beston mengaku, apa yang disampaikannya kepada BPK sesuai yang dilakukan dengan dua kegiatan itu. Namun, apabila BPK menilai ada yang tidak sesuai, tentu akan dikembalikan anggarannya. “Kalau memang harus ada yang dipulangkan, tentu akan kita pulangkan. Akan tetapi, kita lihat dulu penjelasan yang disampaikan BPK,” aku Beston yang diperiksa mulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia membeberkan, tim dari BPK menanyakan secara detail mengenai kegiatan reses dan sosialisasi perda yang dilakukan. “Mereka tanya semua yang terkait hingga sekecil-kecilnya. Misalkan, soal konsumsi, tenda dan lain sebagainya, apakah sesuai dengan harga di pasaran. Pokoknya detail yang mereka tanya,” ucap politisi dari PKPI ini.

Disebutkan anggota Komisi C DPRD Medan ini, untuk sekali kegiatan reses menghabiskan anggaran hampir Rp50 juta. Sedangkan sosialisasi mencapai Rp23 juta lebih. “Dalam setahun, baik reses maupun sosialiasasi yang dilakukan sebanyak 3 kali masing-masing. Tinggal diatur waktu dan tempatnya untuk disesuaikan jadwal,” cetusnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadapnya yang dilakukan BPK bukan baru kali ini. Sebab, pada 2017 juga sempat dimintai keterangan. “Kalau tahun lalu kita tidak ada memulangkan anggaran. Mudah-mudahan tahun ini juga demikian. Tapi pada intinya jika memang harus ada yang dikembalikan, maka kita siap,” tukasnya.

Tak jauh beda disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung. Menurut anggota dewan dari Partai Gerindra ini, BPK mempertanyakan hal-hal apa saja yang dilakukan pada dua kegiatan tersebut. “Mereka tanya, kita kasih apa dan dalam bentuk apa kepada masyarakat. Saya sampaikan, memang ada dikasih uang dan beras tetapi tidak banyak,” ujarnya.

Dikatakan Dame, BPK menyatakan bahwasanya sesuatu yang diberikan kepada masyarakat seharusnya tidak boleh dilakukan oleh anggota dewan langsung. Termasuk juga, dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan itu. “Seharusnya, semua itu dikerjakan oleh Sekretariat DPRD Medan karena ada regulasi yang mengatur. Jadi, anggota dewan tinggal datang dan menyampaikan materi,” terangnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Medan ini menyatakan, apabila memang seperti itu kondisinya dan ada regulasi yang mengatur, maka dirinya sangat setuju. Sehingga, tidak perlu repot-repot melakukan persiapan selain materi pembahasan yang akan disampaikan kepada masyarakat. “Apabila sudah diatur dalam aturan, maka tahun berikutnya harus diterapkan seperti itu juga. Sebab, terkadang kita bisa nombok atau mengeluarkan anggaran sendiri lantaran begitu banyak masyarakat yang hadir,” tandasnya.

Sementara, BPK Sumut yang hendak dikonfirmasi terkait pemeriksaan anggota dewan tersebut belum berhasil. Sebab, mereka tak mau memberikan keterangan apabila tidak ada surat resmi untuk wawancara. “Sudah aturannya begitu, kalau mau konfirmasi harus pakai surat resmi dari kantor. Kalau tidak ada, tidak bisa. Silahkan tanyakan atau konfirmasi ke anggota dewan yang bersangkutan,” ujar Bambang, seorang petugas keamanan Kantor BPK Sumut. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/