ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kapolres Asahan bersama Forkopimda Asahan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 62,797 kilogram sabu yang digelar di depan lapangan apel Mapolres Asahan, Senin (15/11).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami terhadap pengungkapan narkotika selama kurun waktu 2 bulan yaitu Agustus sampai dengan September 2021,” ujarnya.
Menurut Kapolres pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan di daerah Tualang Raso Tanjung Balai dan Bangan Asahan dengan 2 orang tersangka yaitu berinisal “NT” dan “IAM”, ini merupakan transparansi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan narkoba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut kita kenakan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.
Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut,” ajak Bupati Asahan.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sebanyak 62,797 kilogram sabu ke dalam air yang sudah direbus dan kemudian air rebusan tersebut dibuang kedalam selokan parit mako polres asahan dengan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Asahan.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bupati Asahan, H Surya B.Sc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat SH MH, Tim Labfor Polda Sumut, mewakili Dandim 0208/As, mewakili Danlanal TBA, mewakili Kejaksaan, Waka Polres Asahan, Komandan Subdenpom 1-1/4 Kisaran, mewakili BNN, Para PJU Polres, Kapolsek Jajaran, Personel Polres Asahan, Personel TNI dari Kodim 0208/Asahan, perwakilan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Asahan. (dat/ram)