25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Ratusan Warga Desa Pegagan Julu VI Dairi Demo, Minta Bupati Bekukan P2KD dan Tunda Pilkades

DAIRI, SUMUTPOS.Co – Ratusan masyarakat Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, menggelar unjukrasa ke Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (15/11).

DEMO: Ratusan masyarakat Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, demo mendesak Bupati Dairi membekukan P2KD karena langgar tahapan Pilkades di Kantor Bupati Dairi, Senin (15/11).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Warga mendesak Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, membekukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), karena sudah membuat keputusan tidak sesuai tahapan Pilkades yang mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan bupati (Perbup) Dairi nomor 47 tahun 2020 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkades.

Koordinator aksi, Welman Naibaho (32) kepada wartawan mengatakan, P2KD Pegagan Julu VI, telah melanggar tahapan Pilkades dengan menganulir bakal calon (Balon) Kepala Desa Pegagan Julu VI, Janiriduan Bakara (49) tanpa alasan yang jelas.

“Kami kesini menyampaikan aspirasi supaya Bupati Eddy Keleng Ate Berutu membekukan P2KD dan menuntut supaya Pilkades Pegagan Julu VI ditunda. Pasalnya, kinerja P2KD tidak sesuai tahapan Pilkades seperti diatur dalam Perda maupun Perbup mengatur Pilkades,” ujarnya.

Dijelaskannya, warga tidak menerima keputusan P2KD yang tidak meloloskan, Janiriduan Bakara menjadi calon Kades. Selain itu, pihaknya tidak menerima keputusan P2KD yang menetapkan calon Kades di luar tahapan. Dimana lanjut Welman, sesuai tahapan penetapan calon Kades berlangsung, 11-17 November 2021.

Sementara, P2KD sudah menetapkan 2 orang calon Kades, 10 November 2021, tidak termasuk Janiriduan Bakara. Padahal, yang mendaftar sebagai balon Kades ada 3 orang. Dan besoknya, 11 November 2021, sudah melakukan pengundian nomor urut calon.

“Kita turun ke jalan karena tindakan semena-mena P2KD terhadap balon Kades, Janiriduan Bakara. Aksi akannterus kita gelar jika Pemkab Dairi tidak menanggapi,” ucapnya.

Sementara itu, Janiriduan Bakara yang ikut dalam aksi, meminta P2KD dibekukan. Karena, dituding tidak bekerja sesuai Perda dan Perbup mengatur Pilkades.

“Syarat yang saya lampirkan untuk maju kembali sebagai balon Kades sudah lengkap. Pasca pembatalan sebagai calon Kades oleh P2KD, saya langsung membuat surat keberatan kepada P2KD. Tetapi, P2KD mengabaikan dan tidak menerima surat keberatan,” ujarnya.

Janiriduan mengatakan, aksi mereka juga dilakukan ke P2KD, Kantor Camat Sumbul dan Kantor Bupati.

Jetra Bakara, Kuasa Hukum, Janiriduan Bakara, ikut dalam aksi menyampaikan orasinya, bahwa P2KD Pegagan Julu VI, banyak melakukan pelanggaran terhadap tahapan Pilkades sesuai Perda maupun Perbup sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Bahkan, P2KD tidak mengumumkan hasil penelitian berkas.

“Sebagai Kuasa Hukum, Janiriduan, kami mendesak Bupati Dairi untuk memfasilitasi pertemuan dengan P2KD dan BPD, supaya bisa kami sampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan. Kami minta segera dipertemukan dengan P2KD dan BPD, karena keputusan yqng dibuat P2KD bisa diubah. Keputusan P2KD tidak bersifat mutlak,” jelasnya.

Setelah beberapa jam menggelar aksi dan mendapat pengawalan dari Polres Dairi, akhirnya aksi damai ini ditemui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dairi, Junihardi Siregar didampingi Kasatpol PP, Eddy Banurea. Junihardi menyanggupi permintaan warga Desa Pegagan Julu VI, akan memfasilitasi dan mempertemukan perwakilan warga dengan P2KD dan BPD.

“Kita akan melakukan pertemuan di Kantor Camat Sumbul besok (hari ini-red). Kami harap warga bersabar,”ucap Junihardi. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.Co – Ratusan masyarakat Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, menggelar unjukrasa ke Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (15/11).

DEMO: Ratusan masyarakat Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, demo mendesak Bupati Dairi membekukan P2KD karena langgar tahapan Pilkades di Kantor Bupati Dairi, Senin (15/11).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Warga mendesak Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, membekukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), karena sudah membuat keputusan tidak sesuai tahapan Pilkades yang mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan bupati (Perbup) Dairi nomor 47 tahun 2020 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkades.

Koordinator aksi, Welman Naibaho (32) kepada wartawan mengatakan, P2KD Pegagan Julu VI, telah melanggar tahapan Pilkades dengan menganulir bakal calon (Balon) Kepala Desa Pegagan Julu VI, Janiriduan Bakara (49) tanpa alasan yang jelas.

“Kami kesini menyampaikan aspirasi supaya Bupati Eddy Keleng Ate Berutu membekukan P2KD dan menuntut supaya Pilkades Pegagan Julu VI ditunda. Pasalnya, kinerja P2KD tidak sesuai tahapan Pilkades seperti diatur dalam Perda maupun Perbup mengatur Pilkades,” ujarnya.

Dijelaskannya, warga tidak menerima keputusan P2KD yang tidak meloloskan, Janiriduan Bakara menjadi calon Kades. Selain itu, pihaknya tidak menerima keputusan P2KD yang menetapkan calon Kades di luar tahapan. Dimana lanjut Welman, sesuai tahapan penetapan calon Kades berlangsung, 11-17 November 2021.

Sementara, P2KD sudah menetapkan 2 orang calon Kades, 10 November 2021, tidak termasuk Janiriduan Bakara. Padahal, yang mendaftar sebagai balon Kades ada 3 orang. Dan besoknya, 11 November 2021, sudah melakukan pengundian nomor urut calon.

“Kita turun ke jalan karena tindakan semena-mena P2KD terhadap balon Kades, Janiriduan Bakara. Aksi akannterus kita gelar jika Pemkab Dairi tidak menanggapi,” ucapnya.

Sementara itu, Janiriduan Bakara yang ikut dalam aksi, meminta P2KD dibekukan. Karena, dituding tidak bekerja sesuai Perda dan Perbup mengatur Pilkades.

“Syarat yang saya lampirkan untuk maju kembali sebagai balon Kades sudah lengkap. Pasca pembatalan sebagai calon Kades oleh P2KD, saya langsung membuat surat keberatan kepada P2KD. Tetapi, P2KD mengabaikan dan tidak menerima surat keberatan,” ujarnya.

Janiriduan mengatakan, aksi mereka juga dilakukan ke P2KD, Kantor Camat Sumbul dan Kantor Bupati.

Jetra Bakara, Kuasa Hukum, Janiriduan Bakara, ikut dalam aksi menyampaikan orasinya, bahwa P2KD Pegagan Julu VI, banyak melakukan pelanggaran terhadap tahapan Pilkades sesuai Perda maupun Perbup sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Bahkan, P2KD tidak mengumumkan hasil penelitian berkas.

“Sebagai Kuasa Hukum, Janiriduan, kami mendesak Bupati Dairi untuk memfasilitasi pertemuan dengan P2KD dan BPD, supaya bisa kami sampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan. Kami minta segera dipertemukan dengan P2KD dan BPD, karena keputusan yqng dibuat P2KD bisa diubah. Keputusan P2KD tidak bersifat mutlak,” jelasnya.

Setelah beberapa jam menggelar aksi dan mendapat pengawalan dari Polres Dairi, akhirnya aksi damai ini ditemui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dairi, Junihardi Siregar didampingi Kasatpol PP, Eddy Banurea. Junihardi menyanggupi permintaan warga Desa Pegagan Julu VI, akan memfasilitasi dan mempertemukan perwakilan warga dengan P2KD dan BPD.

“Kita akan melakukan pertemuan di Kantor Camat Sumbul besok (hari ini-red). Kami harap warga bersabar,”ucap Junihardi. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/