LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Puluhan orang yang tergabung dalam Rekanan Jasa Konstruksi Stabat Langkat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Senin (15/11). Mereka menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat agar adanya perhatian pemerintah daerah terhadap rekanan lokal terhadap pekerjaan secara tender maupun nontender.
Demo dengan aksi damai para rekanan itu diterima di ruang rapat Banmus DPRD Langkat oleh Wakil Ketua DPRD Langkat, Antoni, bersama Komisi D DPRD Langkat serta turut dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Sujarno, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi dan Pokja UKPBJ.
Zuhdi, seorang rekanan menjelaskan, ada empat poin aksi damai yang kami sampaikan hari ini. Pertama, mereka merasa kehilangan kesempatan untuk ikut berkompetisi mengikuti tender dan nontender di lingkungan Pemkab Langkat dikarenakan diduga Pokja UKPBJ tidak bekerja secara profesional dan terindikasi ada oknum yang bersekongkol dengan rekanan yang sudah diatur dan tersistematis.
“Kedua, hak-hak kami selaku rekanan jasa konstruksi telah dirampas. Ketiga, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya terkait tuntutan kami dan keempat, kami meminta Bupati Langkat untuk lebih memperhatikan permasalahan ini,” urai Zuhdi.
Terhadap pernyataan rekanan lainnya mempertanyakan proses pengadaan barang/jasa yang menganggap pemenang tender dapat dikondisikan walaupun mereka penawar terendah, ditanggapi Suhardi selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tender dilaksanakan oleh panitia pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 16/2021. Tender sudah dilakukan sesuai aturan dan kalau ada keberatan dapat melalui mekanisme sanggah.(mag-6/azw)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Puluhan orang yang tergabung dalam Rekanan Jasa Konstruksi Stabat Langkat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Senin (15/11). Mereka menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat agar adanya perhatian pemerintah daerah terhadap rekanan lokal terhadap pekerjaan secara tender maupun nontender.
Demo dengan aksi damai para rekanan itu diterima di ruang rapat Banmus DPRD Langkat oleh Wakil Ketua DPRD Langkat, Antoni, bersama Komisi D DPRD Langkat serta turut dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Sujarno, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi dan Pokja UKPBJ.
Zuhdi, seorang rekanan menjelaskan, ada empat poin aksi damai yang kami sampaikan hari ini. Pertama, mereka merasa kehilangan kesempatan untuk ikut berkompetisi mengikuti tender dan nontender di lingkungan Pemkab Langkat dikarenakan diduga Pokja UKPBJ tidak bekerja secara profesional dan terindikasi ada oknum yang bersekongkol dengan rekanan yang sudah diatur dan tersistematis.
“Kedua, hak-hak kami selaku rekanan jasa konstruksi telah dirampas. Ketiga, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya terkait tuntutan kami dan keempat, kami meminta Bupati Langkat untuk lebih memperhatikan permasalahan ini,” urai Zuhdi.
Terhadap pernyataan rekanan lainnya mempertanyakan proses pengadaan barang/jasa yang menganggap pemenang tender dapat dikondisikan walaupun mereka penawar terendah, ditanggapi Suhardi selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tender dilaksanakan oleh panitia pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 16/2021. Tender sudah dilakukan sesuai aturan dan kalau ada keberatan dapat melalui mekanisme sanggah.(mag-6/azw)