25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sibolga Tahan Seorang WNA

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sibolga menahan seorang pria berinisial ABB (42), warga negara Malaysia, yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kanim Sibolga, Saroha Manullang mengatakan, kasus ini berawal adanya informasi dari Kanim Polonia Medan perihal keberadaan warga negara asing (WNA) tanpa dokumen sah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanim Sibolga segera melakukan peneyelidikan dibantu Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) untuk upaya pencarian.

Hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan ABB, di Kelurahan Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dan, dilakukan penangkapan tanggal 30 Oktober 2022.

“ABB tiba di Indonesia, tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan wisata. Namun, ABB menikah dengan penduduk lokal dan bekerja sebagai buruh. ABB telah menetap selama hampir 10 tahun di Madina,” kata Saroha dalam konferensi pers, Selasa (15/11).

ABB terancam dijerat Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Pada tanggal 7 November, berkas perkara penyidikan timdak pidana keimigrasian (tersangka ABB) dinyatakan lengkap P-21 nya oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Dan, tanggal 15 November, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke persidangan,” ungkapnya. (Mag 5).

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sibolga menahan seorang pria berinisial ABB (42), warga negara Malaysia, yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kanim Sibolga, Saroha Manullang mengatakan, kasus ini berawal adanya informasi dari Kanim Polonia Medan perihal keberadaan warga negara asing (WNA) tanpa dokumen sah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanim Sibolga segera melakukan peneyelidikan dibantu Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) untuk upaya pencarian.

Hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan ABB, di Kelurahan Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dan, dilakukan penangkapan tanggal 30 Oktober 2022.

“ABB tiba di Indonesia, tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan wisata. Namun, ABB menikah dengan penduduk lokal dan bekerja sebagai buruh. ABB telah menetap selama hampir 10 tahun di Madina,” kata Saroha dalam konferensi pers, Selasa (15/11).

ABB terancam dijerat Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Pada tanggal 7 November, berkas perkara penyidikan timdak pidana keimigrasian (tersangka ABB) dinyatakan lengkap P-21 nya oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Dan, tanggal 15 November, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke persidangan,” ungkapnya. (Mag 5).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/