TEBING TINGGI- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskouperindag) Kota Tebing Tinggi bersama Kantor Direktorat Bea dan Cukai Kuala Tanjung menggelar razia pengawasan dan sosialisasi cukai rokok serta pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal ke sejumlah gudang grosir dan sejumlah toko di Tebing Tinggi, Kamis (15/12).
Sejumlah gudang grosir penyalur rokok dan minuman keras yang dikunjungi Tim Sosialisasi Lapangan dalam rangka mengantisipasi peredaraan cukai rokok palsu dan minuman keras (miras) oplosan menjelang Tahun Baru itu antara lain, UD Selatan Jaya dan Toko Mujur di Jalan Thamrin serta Toko Grosir Pada Suka di kawasan Pasar Gambir Jalan Iskandar Muda Kota Tebing Tinggi.
“Kami belum menemukan adanya peredaran kertas cukai ilegal, baik pada jenis rokok maupun minuman keras yang beredar, tapi Bea dan Cukai tetap melakukan pengawasan di lapangan,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea Cukai, A Rahman.
Di tempat yang sama, Kabid Perdagangan Diskopperindag Tebing Tinggi Ir Iboy Hutapea mengatakan, sosialisasi cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi beredarnya rokok dan minuman keras yang menggunakan kertas cukai palsu. (mag-3)