Site icon SumutPos

2 Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
DIADILI: Terdakwa Simson Hutapea diminta Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat untuk berdiri, dalam mendengar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Jumat (15/12).

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim yang diketuai Nurmala Sinurat, hakim anggota Tri Syahriawani Saragih, dan Diana Febrina Lubis, menggelar sidang 3 terdakwa pembunuhan Steven Sigalingging, dengan agenda vonis, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jumat (15/12). Namun ketiga terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ini, tidak menerima putusan hakim.

Hakim membacakan satu per satu putusan 3 terdakwa. Pertama, putusan terdakwa Simson Hutapea. Dalam fakta persidangan, terdakwa Simson Hutapea menyuruh korban untuk menyewa mobil pada 31 Mei 2017 lalu. Kemudian korban mengamini dan mengajak terdakwa untuk menjemput terdakwa lainnya, yakni Mindota Sebayang dan Jefri Sinaga di Jalan Iskandar Muda Medan. Lalu mereka bergerak ke Binjai. “Terdakwa sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara mengajak Mindota Sebayang dan Jefri Sinaga,” beber majelis hakim.

Karena rencana mereka gagal, ketiga terdakwa kembali mengajak korban ke Pematangsiantar. Sesampainya di Jalan Medan-Tanjungmorawa, Mindota Sebayang hendak mencekik leher korban dengan jaket terdakwa. Namun rencana itu kandas. “Dari Pematangsiantar ke Berastagi saksi Mindota Sebayang mencari lokasi pas. Dalam perjalanan, terdakwa dan saksi Mindota Sebayang dan saksi Jefri Sinaga, tidak dapat kesempatan membunuh korban,” jelas majelis hakim.

Namun, mereka tidak kehabisan akal. Di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu, ketiga terdakwa kembali mengajak korban dari Pematangsiantar menuju Berastagi. Di sana, korban sukses kabur dengan alasan ingin kencing. Saat dikejar oleh terdakwa lagi, korban tak ditemukan.

Singkat cerita, terdakwa Jefri Sinaga memiliki ide mengajak korban bertemu, agar mereka bisa kembali memberi tekanan, supaya korban tidak menyampaikan hal terkait penjualan mobil sewa Toyota Innova tersebut. “Malam harinya, korban kembali ditelepon saksi Jefri Sinaga. Lalu saksi Jefri Sinaga mengajak korban bertemu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Lapangan 121. Korban kemudian datang naik Honda Beat, lalu saksi Jefri Sinaga yang menaiki Honda CBR, menggiring korban,” katanya.

Saat itulah, korban dieksekusi di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara. Leher korban diinjak sebanyak 2 kali, dan guna memastikan korban tidak bernyawa, lehernya kembali digilas dengan ban sepedamotor Honda CBR. Bahkan, korban juga diseret hingga 3 meter.

Namun kepada majelis hakim, terdakwa Simson Hutapea membantah jika disebut melakukan tindak pidana pembunuhan itu dengan berencana. Ia mengaku, hanya ingin memberi pelajaran.

Tapi majelis hakim menilai, terdakwa Simson Hutapea sudah menanamkan niatnya melakukan tindak pidana pembunuhan itu. Hal itu dikuatkan dengan keterangan terdakwa Jefri Sinaga dan Mindota Sebayang, yang mengatakan, Simson Hutape menganjurkan korban dibunuh saja, agar tidak membeberkan aksi penggelapan mobil sewa tersebut. “Mengadili terdakwa Simson Hutapea secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun. Terdakwa ditahan,” tegas Nurmala.

Mendengar itu, kuasa hukum terdakwa Simson Hutapea, akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Perkara kedua, Nurmala tidak membacakan lagi dakwaan sebagaimana dimaksud, lantaran isinya serupa dengan sebelumnya. Ia hanya membacakan amar putusan. “Mengadili terdakwa Mindota Sebayang secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” katanya.

Sementara itu, keluarga terdakwa Jefri Sinaga, resmi mengungkapkan permohonan maafnya kepada keluarga korban. Sebuah surat permohonan maaf ditunjukkan oleh majelis hakim dalam persidangan. Idealnya, keluarga korban menerima permohonan maaf tersebut. “Satu dosa dunia lepas, kepada Tuhan ya. Namun demikian, hukum tetap dijalankan. Ini (surat permohonan maaf), satu alasan meringankan. Berkah Natal dan kasih Jesus, berperan di keluarga bapak dan ibu. Lanjutkan silaturahim Natal dan tahun baru nanti,” kata Nurmala kepada ibu terdakwa Jefri Sinaga, yang hadir mengikuti jalannya sidang.

Terdakwa yang masih terbilang muda ini, menyesali perbuatannya. “Mengadili terdakwa Jefri Sinaga secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun,” tutup majelis hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, Aben Situmorang mengaku, tuntutan terhadap para terdakwa adalah 20 tahun. Hasil putusan itu, ketiga terdakwa tidak menerima seutuhnya.

Terdakwa Simson Hutapea akan banding. Kemudian Mindota Sebayang dan Jefri Sinaga jawab pikir-pikir. “Jaksa ikut. Simson banding, kami banding. Dan dua lainnya masih pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir,” kata Aben.

Majelis Hakim PN Binjai menilai, ketiga terdakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351, dan Subsider Pasal 170. (ted/saz)

 

 

Exit mobile version