LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam menggelar razia dan penggeledahan terhadap kamar warga binaan, Sabtu (14/12) malam hingga Minggu (15/12) dinihari. Hasilnya, 34 unit handphone, 20 buah baterai, 15 senjata tajam, dan 12 buah charger handphone disita petugas dan langsung dimusnahkan.
Razia itu digelar sebagai bentuk tindak lanjut surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomorn
PAS-PK.02.10.011442, perihal Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan. Informasi diperoleh, razia dan penggeledahan itu dimulai pukul 19.00 WIB. Seluruh petugas Lapas yang berjumlah 136 personel dilibatkan untuk menggeledah kamar warga binaan.
Razia yang digelar membuahkan hasil. Berbagai macam barang terlarang berhasil disita, seperti ponsel beserta alat pengisi dayanya (charger), kabel dan senjata tajam (sajam). Dalam kesempatan itu juga, pihak lapas langsung memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan yang disaksikan personel Polresta Deliserdang.
Kalapas Lubuk Pakam, Jhonny H Gultom bersama Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Anom Kuswulandono mengatakan, razia ini sebagai upaya Lapas untuk membersihkan narkoba dan barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas. ‘Kami berusaha ingin mewujudkan kamar-kamar hunian yang ada di Lapas ini bersih dan steril dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,’’ sebut H Gultom.
Menurutnya, sejauh ini pihak Lapas sudah memaksimalkan tugas untuk menekan angka kepemilikan ponsel dan barang terlarang lainnya di dalam Lapas. “Kita cek dan ricek terus secara rutin dan spontan kepada warga kita dalam hal kepemilikan HP dan barang terlarang, selain tugas kita membina warga yang sudah dijatuhi vonis dari PN,’’’ ujarnya
Ditambahkan, razia tersebut juga merupakan langkah untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba dan barang lainnya di dalam Lapas. “Kami selalu melaksanakan penggeledahan rutin yang terjadwal maupun spontanitas. Selain razia, kami juga terus sosialisasi peraturan dan tata tertib Lapas sesuai Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan kepada warga didalam. Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam tidak akan mentolerir adanya ponsel dan barang lainnya di dalam sel warga binaan,” pungkasnya.
///4 HP dan 3 Sajam Ditemukan di Lapas di Binjai
Razia atau penggeledahan terhadap warga binaan juga dilakukan Lapas Klas II A Binjai. Razia dimulai sejak Jumat (13/12) siang hingga Sabtu (14/12) dini hari. Ada 6 kamar pada Blok A yang disisir petugas pengamanan Lapas dengan melibatkan personel sebanyak 9 orang.
Menurut Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian, pelaksanaan razia berjalan aman dan lancar. Bahkan, razia yang dilakukan ini juga secara mendadak. Disebut demikian, karena pelaksana razia dilakukan saat para warga binaan berada di dalam kamarnya masing-masing. “Selain geledah kamar, juga penggeledahan badan oleh setiap penghuni kamar. Penggeledahan kamar hunian juga disaksikan oleh penghuni kamar,” urai mantan Kepala Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan ini, Minggu (15/12).
Hasil razia, beber dia, ditemukan 4 telepon genggam, 2 charger, 1 handset dan 3 senjata tajam. Barang bukti hasil geledah ini dibawa ke ruangan Kepala Pengamanan Lapas.
“Penggeledahan secara mendadak ini terus dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas. Penggeledahan juga untuk menciptakan situasi Lapas yang aman dan terkendali,” ujar dia.
“Mendadak dilakukan dengan target acak sebagai antisipasi kebocoran. Artinya, tidak hanya blok dan kamar ini saja, semua akan dilakukan penggeledahan secara acak. Kini, barang temuan tersebut diinventarisir yang diamankan ke Gudang Kamtib,” tukas dia.
Langkah serupa juga dilakukan Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Menurut Kalapas Pemuda Langkat, Anton Setiawan, pelaksanaan razia dilakukan tim gabungan yang melibatkan unsur TNI-Polri.
“Razia penggeledahan gabungan di kamar hunian ini digelar pada Sabtu (14/12) sore sampai malam,” ujar Anton.
Pelaksanaan juga berjalan aman dan tertib. Dalam razia, ujar Anton, tidak ditemukan narkoba. Namun, sambung dia, ditemukan 3 telepon genggam, 2 baterai telepon genggam, 2 charger, 4 sendok besi dan 1 gunting.
“Kami menggeledah 3 blok hunian yang terdiri dari Blok A kamar 3, 5, 6, 8. Kemudian Blok B kamar 1, 2, 6 dan 10. Serta Blok C kamar 2, 4, 7 dan 9. Penggeledahan sebagai wujud komitmen Lapas Pemuda Langkat perang melawan narkoba. Dan pelaksanaan ini dilakukan rutin dengan waktu yang tidak ditentukan atau mendadak,” tandas Anton. (btr/ted)