29 C
Medan
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Hari Ini, Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan

Gunakan Masa Sanggah Sebaik-baiknya

Muslim Harahap Kepala BKDPSDM Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi administrasi para pelamar CPNS di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Medan. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahapn

Kepada Sumut Pos, Muslim mengatakan, hingga Minggu (15/12) sore, BKN belum kunjung mengumumkan hasil seleksi administrasi para pelamar CPNS di jajaran Pemko Medan. “Sampai sore ini belum ada diumumkan BKN. Infonya tanggal 16 besok (hari ini) diumumkan, pengumumannya sudah ditandatangani, tinggal diumumkan saja,” ucap Muslim, Minggu (15/12).

Disebutkan Muslim, sesuai hasil rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS, hari ini memang merupakan hari terakhir pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS. “Kalau sesuai jadwalnya kan memang diumumkan sejak tanggal 12 Desember hingga 16 Desember, artinya paling cepat tanggal 12 dan paling lama tanggal 16 besok,” sebutnya.

Diterangkan kembali oleh Muslim, setelah proses pengumuman seleksi administrasi, maka selanjutnya akan masuk kedalam masa sanggah selama 3 hari dan dilanjutkan dengan proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). “BKN menjadwalkan SKD dilakukan sejak tanggal 27 Januari 2020 sampai 28 Pebruari 2020. Kemungkinan besar untuk Pemko Medan akan dilaksanakan di Pebruari, waktu ujiannya sekitar 3 hari, lokasinya di SMP Negeri 1 Medan,” terangnya.

Sedangkan bagi mereka yang nantinya lulus SKD akan melanjutkan proses selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang di jadwalkan antara 25 Maret hingga 10 April. “Pengumuman secara keseluruhan, yakni mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses CPNS akan diumumkan pada 1 Mei 2020,” tutupnya.

Seperti diketahui, ditahun 2019 ini BKN telah menyetujui 193 formasi CPNS untuk jajaran Pemko Medan. Sebelumnya, BKDPSDM Kota Medan telah mengusulkan lebih dari 800 formasi CPNS ke Pemko Medan yang didominasi oleh tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan. Namun pada akhirnya, BKN hanya menyetujui 193 formasi tanpa ada formasi untuk guru dan dokter.

“Formasi untuk guru tidak dibuka lagi lewat jalur CPNS, tapi akan dibuka lewat jalur P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kemungkinan akan dibuka ditahun depan, nanti akan diumumkan kembali oleh BKN, tentunya setelah proses CPNS ini tuntas,” tutupnya.

Masa Sanggah

Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi CPNS 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah. Tahapan jadwal seleksi CPNS 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai Kamis (12/12) lalu.

Sesuai jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan BKN, jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan berlangsung hingga Senin (16/12). Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.

Bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah. Plh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12) menjelaskan mengenai masa sanggah.

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai. “Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari,” kata Mohammad Ridwan.

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

“Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain,” terang Ridwan.

Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah. “Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan.”

“Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul,” tandasnya.

Nantinya, mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file yang nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah. “Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat.”

Ia memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem. “Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah,” kata Ridwan.

Ridwan juga menjelaskan, pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.

Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah. “Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat),” papar dia.

Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.

Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitia pelaksana seleksi CPNS Instansi.

Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar. Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan. (map/bbs)

Gunakan Masa Sanggah Sebaik-baiknya

Muslim Harahap Kepala BKDPSDM Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi administrasi para pelamar CPNS di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Medan. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahapn

Kepada Sumut Pos, Muslim mengatakan, hingga Minggu (15/12) sore, BKN belum kunjung mengumumkan hasil seleksi administrasi para pelamar CPNS di jajaran Pemko Medan. “Sampai sore ini belum ada diumumkan BKN. Infonya tanggal 16 besok (hari ini) diumumkan, pengumumannya sudah ditandatangani, tinggal diumumkan saja,” ucap Muslim, Minggu (15/12).

Disebutkan Muslim, sesuai hasil rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS, hari ini memang merupakan hari terakhir pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS. “Kalau sesuai jadwalnya kan memang diumumkan sejak tanggal 12 Desember hingga 16 Desember, artinya paling cepat tanggal 12 dan paling lama tanggal 16 besok,” sebutnya.

Diterangkan kembali oleh Muslim, setelah proses pengumuman seleksi administrasi, maka selanjutnya akan masuk kedalam masa sanggah selama 3 hari dan dilanjutkan dengan proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). “BKN menjadwalkan SKD dilakukan sejak tanggal 27 Januari 2020 sampai 28 Pebruari 2020. Kemungkinan besar untuk Pemko Medan akan dilaksanakan di Pebruari, waktu ujiannya sekitar 3 hari, lokasinya di SMP Negeri 1 Medan,” terangnya.

Sedangkan bagi mereka yang nantinya lulus SKD akan melanjutkan proses selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang di jadwalkan antara 25 Maret hingga 10 April. “Pengumuman secara keseluruhan, yakni mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses CPNS akan diumumkan pada 1 Mei 2020,” tutupnya.

Seperti diketahui, ditahun 2019 ini BKN telah menyetujui 193 formasi CPNS untuk jajaran Pemko Medan. Sebelumnya, BKDPSDM Kota Medan telah mengusulkan lebih dari 800 formasi CPNS ke Pemko Medan yang didominasi oleh tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan. Namun pada akhirnya, BKN hanya menyetujui 193 formasi tanpa ada formasi untuk guru dan dokter.

“Formasi untuk guru tidak dibuka lagi lewat jalur CPNS, tapi akan dibuka lewat jalur P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kemungkinan akan dibuka ditahun depan, nanti akan diumumkan kembali oleh BKN, tentunya setelah proses CPNS ini tuntas,” tutupnya.

Masa Sanggah

Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi CPNS 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah. Tahapan jadwal seleksi CPNS 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai Kamis (12/12) lalu.

Sesuai jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan BKN, jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan berlangsung hingga Senin (16/12). Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.

Bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah. Plh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12) menjelaskan mengenai masa sanggah.

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai. “Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari,” kata Mohammad Ridwan.

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

“Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain,” terang Ridwan.

Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah. “Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan.”

“Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul,” tandasnya.

Nantinya, mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file yang nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah. “Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat.”

Ia memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem. “Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah,” kata Ridwan.

Ridwan juga menjelaskan, pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.

Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah. “Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat),” papar dia.

Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.

Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitia pelaksana seleksi CPNS Instansi.

Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar. Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan. (map/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/