DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Mes PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Dusun Huta Ginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, terus berlanjut meski tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Koordinator Pekerja PT Sanwa Prefab Tecnology (SPT), yang merupakan aplikator PT DPM, Firman mengatakan, pihaknya terus bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan mes milik perusahaan tambang timah hitam tersebut.
Dia mengaku, tidak tahu menahu soal pembangunan mes belum memiliki IMB.
“Sebagai aplikator PT DPM, sesuai kontrak kerja dan perintah pimpinan, kami tetap bekerja,” ungkap Firman saat ditemui wartawan di lokasi pembangunan mes, Selasa (15/12).
Firman juga menyebutkan, perusahaannya akan menyelesaikan pembangunan 25 unit mes serta kantin, untuk karyawan warga negara Indonesia, dan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
“Sekarang sudah selesai kami kerjakan sebanyak 20 unit. Kami tetap bekerja, sampai sekarang tidak ada surat atau pemberitahuan dari pimpinan, untuk penghentian pekerjaan,” jelasnya lagi.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi, Eddy Banurea mengatakan, sudah melakukan penyegelan dan pemberhentian pekerjaan mes PT DPM.
“Tadi sudah kami segel siang tadi (kemarin, red). Dan sudah kami hentikan pengerjaannya. Supaya karyawan tidak bisa bekerja sebelum IMB diurus,” pungkasnya. (rud/saz)