25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pesta Sabu, Empat Buruh Bangunan Diciduk Polisi

BELAWAN- Empat buruh bangunan diamankan petugas Polsekta Medan Labuhan, saat menikmati narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Jalan Lumba – Lumba Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (16/1).

Keempat pelaku yakni Rudi Kiyono (36) warga Jalan Lumba – Lumba Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Syamsul (40) warga Jalan Rawe Kecamatan Medan Labuhan, Iswanto (32) dan Nursandi (24) warga Pasar VII Kecamatan Medan Labuhan, diamankan saat berpesta sabu-sabu di kediaman, salahsatu pelaku yang diketahui bernama Rudi.

Informasi diperoleh, petugas kepolisian yang menerima informasi mayarakat, langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang digunakan para
tersangka untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Saat penggrebekan, polisi menyita barang bukti 1.3 gram sabu-sabu, timbangan elektrik, alat penghisap sabu (bong), 11 unit mancis, 9 unit handphone, plastik pembungkus sabu dan uang tunai Rp1,5 juta. Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Pahala Manurung mengatakan, keempat tersangka yang akan dijerat UU narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(mag-17)

BELAWAN- Empat buruh bangunan diamankan petugas Polsekta Medan Labuhan, saat menikmati narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Jalan Lumba – Lumba Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (16/1).

Keempat pelaku yakni Rudi Kiyono (36) warga Jalan Lumba – Lumba Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Syamsul (40) warga Jalan Rawe Kecamatan Medan Labuhan, Iswanto (32) dan Nursandi (24) warga Pasar VII Kecamatan Medan Labuhan, diamankan saat berpesta sabu-sabu di kediaman, salahsatu pelaku yang diketahui bernama Rudi.

Informasi diperoleh, petugas kepolisian yang menerima informasi mayarakat, langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang digunakan para
tersangka untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Saat penggrebekan, polisi menyita barang bukti 1.3 gram sabu-sabu, timbangan elektrik, alat penghisap sabu (bong), 11 unit mancis, 9 unit handphone, plastik pembungkus sabu dan uang tunai Rp1,5 juta. Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Pahala Manurung mengatakan, keempat tersangka yang akan dijerat UU narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(mag-17)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/