32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bercanda Kelewat Batas, Tewas Ditikam Tetangga

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Maulana Ritonga (41) meregang nyawa, Kamis (16/1) usai ditikam tetangganya Mara Somsi (56). Perkelahian keduanya dipicu persoalan sepele, hanya gara-gara candaan.

Saat ditemui di Polsek Padang Bolak, pelaku mengaungkapkan, perkelahiannya dengan Maulana bermula saat ia sedang bermain kartu truff gembira di warung milik Rajab Ritonga.

Di tengah asik bermain kartu, tiba-tiba datang Maulana Ritonga, tetangganya di Desa Padang Manjoir, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Sembari duduk dan memesan kopi, Maulana mulai berkelakar (mangarsak). Karena bercanda keterlaluan dan merasa dilecehkan, Mara Somsi marah dan membentak Maulana Ritonga.

Usai bertengkar mulut, Mara Somsi pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Namun di tengah jalan ia dicegat Maulana. Keduanya kembali terlibat pertengkaran mulut. Secara tiba-tiba Maulana Ritonga memukuli Mara Somsi. Tak tahan dipukuli, Mara Somsi membalas dan mencabut pisau yang terselip dipinggangnya. Lantas menusuk Maulana berulangkali dibagian perut, leher dan tangannya dan lalu ia meninggalkan korban tergeletak di jalan begitu saja.

Sementara itu, R Siregar (38) warga sekitar mengaku tidak tahu persis kronologi kejadian. Namun malam itu ia melihat keduanya bercanda kemudian sama-sama pulang ke rumah masing-masing. Berselang setengah jam seorang warga datang memberitahu bahwa Maulana Ritonga sudah tergeletak di jalan dengan luka tusuk yang cukup serius, spontan mereka menuju TKP dan membawa korban ke RSUD Aek Haruaya yang sesampainya disana korban tidak tertolong lagi.

Kapolsek Padang Bolak AKP J Butar-butar melalui penyidik Aipda J Hutabarat membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Padang Manjoir itu. Ditambahkannya, begitu mendapat laporan, personel Polsek Padang Bolak malam itu juga langsung turun ke lapangan melakukan olah TKP dan mencari si pelaku yang mencoba melarikan diri.

Setelah adanya mediasi dan pendekatan dengan pihak keluarga, akhirnya pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 03.00 WIB Rabu (15/1) dini hari. Dan Pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita periksa dan akan dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (mag-2/smg/bud)

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Maulana Ritonga (41) meregang nyawa, Kamis (16/1) usai ditikam tetangganya Mara Somsi (56). Perkelahian keduanya dipicu persoalan sepele, hanya gara-gara candaan.

Saat ditemui di Polsek Padang Bolak, pelaku mengaungkapkan, perkelahiannya dengan Maulana bermula saat ia sedang bermain kartu truff gembira di warung milik Rajab Ritonga.

Di tengah asik bermain kartu, tiba-tiba datang Maulana Ritonga, tetangganya di Desa Padang Manjoir, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Sembari duduk dan memesan kopi, Maulana mulai berkelakar (mangarsak). Karena bercanda keterlaluan dan merasa dilecehkan, Mara Somsi marah dan membentak Maulana Ritonga.

Usai bertengkar mulut, Mara Somsi pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Namun di tengah jalan ia dicegat Maulana. Keduanya kembali terlibat pertengkaran mulut. Secara tiba-tiba Maulana Ritonga memukuli Mara Somsi. Tak tahan dipukuli, Mara Somsi membalas dan mencabut pisau yang terselip dipinggangnya. Lantas menusuk Maulana berulangkali dibagian perut, leher dan tangannya dan lalu ia meninggalkan korban tergeletak di jalan begitu saja.

Sementara itu, R Siregar (38) warga sekitar mengaku tidak tahu persis kronologi kejadian. Namun malam itu ia melihat keduanya bercanda kemudian sama-sama pulang ke rumah masing-masing. Berselang setengah jam seorang warga datang memberitahu bahwa Maulana Ritonga sudah tergeletak di jalan dengan luka tusuk yang cukup serius, spontan mereka menuju TKP dan membawa korban ke RSUD Aek Haruaya yang sesampainya disana korban tidak tertolong lagi.

Kapolsek Padang Bolak AKP J Butar-butar melalui penyidik Aipda J Hutabarat membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Padang Manjoir itu. Ditambahkannya, begitu mendapat laporan, personel Polsek Padang Bolak malam itu juga langsung turun ke lapangan melakukan olah TKP dan mencari si pelaku yang mencoba melarikan diri.

Setelah adanya mediasi dan pendekatan dengan pihak keluarga, akhirnya pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 03.00 WIB Rabu (15/1) dini hari. Dan Pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita periksa dan akan dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (mag-2/smg/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/