25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Mantan Ketua PSSI Asahan Divonis 22 Bulan Bui

Foto: Bayu/Posmetro Medan/JPNN Adek Iskandar Astono (kiri) dan Abdul Rahim Situmorang (kanan).
Foto: Bayu/Posmetro Medan/JPNN
Adek Iskandar Astono (kiri) dan Abdul Rahim Situmorang (kanan).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti ‘makan’ dana bantuan hibah sebesar Rp 146,5 juta yang diperuntukkan bagi pengurus cabang (pencab) olahraga dan PSSI Asahan, Adek Iskandar Astono mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesi (PSSI) Kab. Asahan divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan mantan bendaharanya, Abdul Rahim Situmorang divonis 22 bulan bui.

Dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, hakim yang diketuai SB Hutagalung itu menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa Adek bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta. Bila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan,” tegas Hutagalung.

Lanjut hakim, perbuatan Adek yang pernah 3 bulan jadi penghuni penjara karena kasus pengancaman itu, telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana.

Selain itu, hakim juga menjatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 46,5 juta. Dengan ketentuan apabila 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar,  maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 3 bulan. Disebutkan majelis hakim, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 100 juta kepada negara melalui Kajaksaan Negeri (Kejari) Kisaran. Sehingga sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 46,5 juta.

Vonis itu diketahui lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bona Hernandes yakni sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Terdakwa sendiri mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Usai sidang itu, giliran Abdul mantan bendahara Adek yang divonis. Oleh hakim yang sama, Abdul divoni  kurungan penjara selama 1 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa ikut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hutagalung. Selain itu, hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Kisaran untuk mengembalikan uang terdakwa yang pernah dititipkannya sebesar Rp 30 juta, karena tidak termasuk dalam perkara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bona Hernandes menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam persidangan disebutkan, pada 2011 APBD Kabupaten Asahan mendapat bantuan dana hibah Rp 1,75 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Asahan.

Dana hibah itu diperuntukkan bagi pengurus cabang (pencab) olahraga di Asahan dan Pencab PSSI Asahan mendapat Rp 200 juta. Kenyataannya, dana yang digunakan kedua terdakwa untuk pembinaan 37 klub sepak bola di Asahan hanya Rp 23,5 juta, sisanya untuk keperluan technical meeting serta keperluan lainnya. sedangkan sisa Rp 146 juta lagi dipakai untuk kepentingan kedua terdakwa dan hingga akhir jabatan mereka ada dilakukan laporan pertanggungjawaban terhadap pemakaian dana tersebut. (bay/deo)

Foto: Bayu/Posmetro Medan/JPNN Adek Iskandar Astono (kiri) dan Abdul Rahim Situmorang (kanan).
Foto: Bayu/Posmetro Medan/JPNN
Adek Iskandar Astono (kiri) dan Abdul Rahim Situmorang (kanan).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti ‘makan’ dana bantuan hibah sebesar Rp 146,5 juta yang diperuntukkan bagi pengurus cabang (pencab) olahraga dan PSSI Asahan, Adek Iskandar Astono mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesi (PSSI) Kab. Asahan divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan mantan bendaharanya, Abdul Rahim Situmorang divonis 22 bulan bui.

Dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, hakim yang diketuai SB Hutagalung itu menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa Adek bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta. Bila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan,” tegas Hutagalung.

Lanjut hakim, perbuatan Adek yang pernah 3 bulan jadi penghuni penjara karena kasus pengancaman itu, telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana.

Selain itu, hakim juga menjatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 46,5 juta. Dengan ketentuan apabila 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar,  maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 3 bulan. Disebutkan majelis hakim, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 100 juta kepada negara melalui Kajaksaan Negeri (Kejari) Kisaran. Sehingga sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 46,5 juta.

Vonis itu diketahui lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bona Hernandes yakni sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Terdakwa sendiri mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Usai sidang itu, giliran Abdul mantan bendahara Adek yang divonis. Oleh hakim yang sama, Abdul divoni  kurungan penjara selama 1 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa ikut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hutagalung. Selain itu, hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Kisaran untuk mengembalikan uang terdakwa yang pernah dititipkannya sebesar Rp 30 juta, karena tidak termasuk dalam perkara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bona Hernandes menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam persidangan disebutkan, pada 2011 APBD Kabupaten Asahan mendapat bantuan dana hibah Rp 1,75 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Asahan.

Dana hibah itu diperuntukkan bagi pengurus cabang (pencab) olahraga di Asahan dan Pencab PSSI Asahan mendapat Rp 200 juta. Kenyataannya, dana yang digunakan kedua terdakwa untuk pembinaan 37 klub sepak bola di Asahan hanya Rp 23,5 juta, sisanya untuk keperluan technical meeting serta keperluan lainnya. sedangkan sisa Rp 146 juta lagi dipakai untuk kepentingan kedua terdakwa dan hingga akhir jabatan mereka ada dilakukan laporan pertanggungjawaban terhadap pemakaian dana tersebut. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/