29 C
Medan
Friday, February 21, 2025
spot_img

Ratusan Nakes Puskesmas yang di PHK Unjukrasa di DPRD Dairi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ratusan tenaga kesehatan (Nakes) berstatus tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi, berunjukrasa di Kantor DPRD Dairi, Senin (17/2/2025).

Di Gedung wakil rakyat tersebut, mereka membentangkan sejumlah spanduk spanduk bertuliskan permintaan supaya mereka tidak di PHK sebagai THL.

Freddy Purba selaku koordinator aksi bersama orator lainnya yang juga Sekretaris Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dairi, Robinson Simbolon, menyampaikan bahwa aksi damai yang mereka lakukan untuk meminta Pemkab Dairi, tidak memberhentikan mereka sebagai THL.

Robinson meminta DPRD Dairi, supaya mengundang Pemkab Dairi untuk membicarakan dalam rapat dengar pendapat.

“Kami minta dipertemukan dengan Pemkab Dairi, kami ingin mendapat jawaban dari Pemkab Dairi, ujar Robinson.

“Kami bagian dari rakyat. Kami menolak untuk dirumahkan. Dan mereka dirumahkan tanpa surat,”kata Robinson lagi.

Menurut Robinson, Pemkab Dairi berdalih pemberhentian THL Nakes atas terbitnya UU nomor 20 tahun 2023.

Robinson menyampaikan, secara resmi para THL membuat surat permohonan pendampingan ke relawan JPKP. Berdasarkan surat kami terima, ada 160 THL di Dinkes Dairi dirumahkan.

“Mereka yang hadir hari ini melakukan aksi damai sebanyak 119 orang sesuai membubuhkan tandatangan. Mereka datang dari 17 Puskesmas,”ungkapnya.

Sejumlah THL, Ana Bako (28) bidan di Pusekesmas Tigabaru 1 dan Aliansi Sinaga (25) mengaku dirumahkan sejak awal bulan Februari 2025 lalu.

Kedua Nakes ini meminta supaya mereka dipekerjakan kembali dan diterbitkan SK-nya. Hal yan sama disampaikan, Kristina Sigalingging (30) seorang perawat dan merupakan lulusan Akper Pemkab Dairi, meminta supaya mereka jangan dirumahkan.

Kristina bersama rekanya Maslan Malau (30) yang bertugas di Puskesmas Sigalingging, Kecamatan Parbuluan, mengaku sudah tidak menerima gaji sejak bulan November 2024, namun mereka masih tetap bekerja sampai dengan awal bulan Februari 2025.

Kristina maupun Maslan menyebutkan bahwa SK mereka per tiga bulan. Keduanya mengaku sudah berumahtangga, dan memohon kepada Pemkab Dairi supaya diperkerjakan kembali dan SK-nya diterbitkan.

Aksi para Nakes tersebut ditemui anggota DPRD Dairi, Carles Tamba, Halim Lumbanbatu dan Fitrianto Berampu. Carles mengajak perwakilan Nakes untuk dipertemukan dengan Pemkab Dairi guna membahas kelanjutan nasib mereka.

Amatan wartawan pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi III gedung DPRD Dairi. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ratusan tenaga kesehatan (Nakes) berstatus tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi, berunjukrasa di Kantor DPRD Dairi, Senin (17/2/2025).

Di Gedung wakil rakyat tersebut, mereka membentangkan sejumlah spanduk spanduk bertuliskan permintaan supaya mereka tidak di PHK sebagai THL.

Freddy Purba selaku koordinator aksi bersama orator lainnya yang juga Sekretaris Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dairi, Robinson Simbolon, menyampaikan bahwa aksi damai yang mereka lakukan untuk meminta Pemkab Dairi, tidak memberhentikan mereka sebagai THL.

Robinson meminta DPRD Dairi, supaya mengundang Pemkab Dairi untuk membicarakan dalam rapat dengar pendapat.

“Kami minta dipertemukan dengan Pemkab Dairi, kami ingin mendapat jawaban dari Pemkab Dairi, ujar Robinson.

“Kami bagian dari rakyat. Kami menolak untuk dirumahkan. Dan mereka dirumahkan tanpa surat,”kata Robinson lagi.

Menurut Robinson, Pemkab Dairi berdalih pemberhentian THL Nakes atas terbitnya UU nomor 20 tahun 2023.

Robinson menyampaikan, secara resmi para THL membuat surat permohonan pendampingan ke relawan JPKP. Berdasarkan surat kami terima, ada 160 THL di Dinkes Dairi dirumahkan.

“Mereka yang hadir hari ini melakukan aksi damai sebanyak 119 orang sesuai membubuhkan tandatangan. Mereka datang dari 17 Puskesmas,”ungkapnya.

Sejumlah THL, Ana Bako (28) bidan di Pusekesmas Tigabaru 1 dan Aliansi Sinaga (25) mengaku dirumahkan sejak awal bulan Februari 2025 lalu.

Kedua Nakes ini meminta supaya mereka dipekerjakan kembali dan diterbitkan SK-nya. Hal yan sama disampaikan, Kristina Sigalingging (30) seorang perawat dan merupakan lulusan Akper Pemkab Dairi, meminta supaya mereka jangan dirumahkan.

Kristina bersama rekanya Maslan Malau (30) yang bertugas di Puskesmas Sigalingging, Kecamatan Parbuluan, mengaku sudah tidak menerima gaji sejak bulan November 2024, namun mereka masih tetap bekerja sampai dengan awal bulan Februari 2025.

Kristina maupun Maslan menyebutkan bahwa SK mereka per tiga bulan. Keduanya mengaku sudah berumahtangga, dan memohon kepada Pemkab Dairi supaya diperkerjakan kembali dan SK-nya diterbitkan.

Aksi para Nakes tersebut ditemui anggota DPRD Dairi, Carles Tamba, Halim Lumbanbatu dan Fitrianto Berampu. Carles mengajak perwakilan Nakes untuk dipertemukan dengan Pemkab Dairi guna membahas kelanjutan nasib mereka.

Amatan wartawan pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi III gedung DPRD Dairi. (rud/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/