BINJAI- Masih ingat kasus dugaan korupsi proyek Rumah Tak Layak Huni atau Aladin? Rabu (16/3), Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menahan tiga tersangka terkait kasus ini. Ketiganya adalah Ir Zianal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kota Binjai, Sentot Prawira Dirja, pemborong dari CV Prawira Jaya dan Haris Nasution yang juga pemborong dari CV Lancang Kuning.
Ditahannya ketiga tersangka, disebabkan sudah membuat negara mengalami kerugian Rp253 juta dari anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk merehab rumah di dua kecamatan, yakni Kecamatan Binjai Utara dan Binjai Selatan.
Haris Nasution, warga Jalan Gugus Depan, Kelurahan Berngam, Binjai Kota ini, saat berada di Kejari Binjai, menjelaskan ia hanya dijadikan kambing hitam oleh Sentot dan Mahyulis. “Kenapa saya katakan saya ini hanya dijadikan kambing hitam? Sebab, saat Sentot dan Mahyulis mengerjai proyek itu atas nama CV Lancang Kuning, saya sudah berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan, saat itu saya tersangkut kasus penyerangan rumah Ketua DPRD Binjai,” ungkap Haris.
Selain itu kata Haris, saat ia tinggal tiga hari lagi menjalani hukuman di LP, Sentot yang menciptakan semua surat-surat untuk mengerjakan proyek itu, juga masuk ke LP disebabkan tersangkut kasus korupsi proyek PDAM Tirtasari. “Di dalam LP kami bertemu, dan Sentot bilang kepada saya, bahwa saya akan masuk ke LP ini lagi. Sebab, mereka sudah merekayasa tanda tangan saya untuk mengerjakan proyek ini memakai CV Lancang Kuning atas nama saya,” cetus Haris.
Kasi Pisdsus Kejari Binjai FKJ Sembiring mengatakan, ketiganya ditahan berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang sudah diperiksa. “Ketiganya dikenakan Tindak Pindana Korupsi yang merugikan negara Rp235 juta.(dan)
dari anggaran sebesar Rp1,7 milar untuk dua kecamatan dari lima kecamatan yang ada di Kota Binjai,” ujar FKJ Sembiring.(dan)