25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Polisi Gerebek Markas Judi di Binjai

BINJAI- Aksi perjudian tak mengenal bulan suci Ramadan. Buktinya, di Kampungtanjung yang dikenal dengan Las Vegas-nya Kota Binjai terus beroperasi. Kondisi itu membuat warga resah.
Menyikpi laporan dari masyarakat itulah, sejumlah anggota Satuan Reskrim Polres Binjai menggelar operasi ke Kampungtanjung. Kampung yang dihuni warga turunan Tionghoa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti serta menangkap tersangkanya, Selasa (24/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam aksi penggerebakan itu, petugas Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni, Alai alias Cai Lai (49) warga Jalan Ros Kampungtanjung Kecamatan Binjai Kota dan Anhar alias Kien Ho (42) warga Jalan Wahid Hasim No 38 Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Dari tangan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Rp12.700.000 disita dari tangan Alai alias Cai Lai dan uang sebesar Rp2.500.000 dari tangan Anhar alias Kien Ho.
Barang bukti lainnya yang berhasil disita yakni, uang gacok pecahan Rp2000 ribu sebanyak 13 lembar, pecahan Rp1000 sebanyak 4 lembar dan satu unit HP nokia tipe 6300 milik Anhar. Setelah itu tersangka dan barang bukti berhasil diamankan, untuk selanjutnya petugas menggiringnya ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Anhar, saat berada di Polres Binjai mengakui, kalau permainan judi jenis genap ganji itu tidak memakai bandar. Namun, permainan itu dibuka suka-suka oleh orang yang punya uang. “Kalau penghasilan kami satu harinya memang mencapai puluhan juta atau tepatnya mencapai Rp10 jutaan,” bebernya.

Kapolres Binjai, AKBP Musa Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Aris Fianto, kepada wartawan mengatakan, kalau kedua tersangka saat ini sudah ditahan. “Kita sudah menahan kedua tersangka,” katanya. (ndi)

BINJAI- Aksi perjudian tak mengenal bulan suci Ramadan. Buktinya, di Kampungtanjung yang dikenal dengan Las Vegas-nya Kota Binjai terus beroperasi. Kondisi itu membuat warga resah.
Menyikpi laporan dari masyarakat itulah, sejumlah anggota Satuan Reskrim Polres Binjai menggelar operasi ke Kampungtanjung. Kampung yang dihuni warga turunan Tionghoa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti serta menangkap tersangkanya, Selasa (24/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam aksi penggerebakan itu, petugas Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni, Alai alias Cai Lai (49) warga Jalan Ros Kampungtanjung Kecamatan Binjai Kota dan Anhar alias Kien Ho (42) warga Jalan Wahid Hasim No 38 Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Dari tangan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Rp12.700.000 disita dari tangan Alai alias Cai Lai dan uang sebesar Rp2.500.000 dari tangan Anhar alias Kien Ho.
Barang bukti lainnya yang berhasil disita yakni, uang gacok pecahan Rp2000 ribu sebanyak 13 lembar, pecahan Rp1000 sebanyak 4 lembar dan satu unit HP nokia tipe 6300 milik Anhar. Setelah itu tersangka dan barang bukti berhasil diamankan, untuk selanjutnya petugas menggiringnya ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Anhar, saat berada di Polres Binjai mengakui, kalau permainan judi jenis genap ganji itu tidak memakai bandar. Namun, permainan itu dibuka suka-suka oleh orang yang punya uang. “Kalau penghasilan kami satu harinya memang mencapai puluhan juta atau tepatnya mencapai Rp10 jutaan,” bebernya.

Kapolres Binjai, AKBP Musa Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Aris Fianto, kepada wartawan mengatakan, kalau kedua tersangka saat ini sudah ditahan. “Kita sudah menahan kedua tersangka,” katanya. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/